Pemerintahan Indonesia KELOMPOK 3 ABDUL RAZAB MIRA SARTIKA SELLY ANDRIANI
Pengertian pemerintahan Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Istilah Sistem pemerintahan system dan pemerintahan Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh untuk melakukan sesuatau. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara. Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara.
Sistem pemerintahan 1. Tahun 1945-1949 Pemerintahan : Presidensial Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer 3. Tahun 1950-1959 Sistem Pemerintahan: Parlementer 4. Tahun 1959-1966 Sistem Pemerintahan: Presidensial 5. Tahun 1966-1998
KEDUDUKAN WARGA NEGARA penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia MEnurut pasal 26 ayat(2) UUD 1945 Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 Pasal 2 Undang-undang No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahakan dengan undang-undang sebagai warga negara. “ ynag menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
fuNGSI WARGA NEGARA Dalam pemerintahan di Republik Indonesia sendiri pernah menganut dasar hukum Demokrasi, yang memiliki pengertian bahwa demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam pengertian tersebut dapat dipahami bahwa peran warga negara Indonesia sangat penting untuk membentuk suatu dasar hukum negara Indonesia di dalam sebuah pemerintahan.
Asas-asas Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Governance, yang diterjemahkan menjadi tata pemerintahan, adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana . Pengertian asas-asas umum pemerintahan yang baik menurut Jazim Hamidi, merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hukum adminsitrasi negara. Asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik terbagi menjadi 9 (Sembilan) asas, yaitu asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan asas efektivitas.
Membangun Good governance Membangun good governance adalah mengubah cara kerja state, membuat pemerintah accountable, dan membangun pelaku-pelaku di luar negara cakap untuk ikut berperan membuat sistem baru yang bermanfaat secara umum. Dalam konteks ini, tidak ada satu tujuan pembangunan yang dapat diwujudkan dengan baik hanya dengan mengubah karakteristik dan cara kerja institusi negara dan pemerintah
Prinsip-Prinsip Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Jelas bahwa jumlah komponen atau pun prinsip yang melandasi tata pemerintahan yang baik sangat bervariasi dari satu institusi ke institusi lain, dari satu pakar ke pakar lainnya. Namun paling tidak ada sejumlah prinsip yang dianggap sebagai prinsip-prinsip utama yang melandasi good governance, yaitu (1) Akuntabilitas, (2) Transparansi, dan (3) Partisipasi Masyarakat.