SISTEM POLITIK INDONESIA “MAHKAMAH AGUNG”
Kelompok 7 DWI EPRILIA (13040254049) ERVAN ALI MAHMUD (13040254082) KENTI BEKTI SRIAWAN (13040254083) AYU DESSY RATNASARI (13040254086) NIHAYATUL ISTIANA (13040254089)
4. Kasus yang ditangani oleh MA Sub BAHASAN 1. PENGERTIAN MA 2. WEWENANG MA 3. TUGAS dan FUNGSI 4. Kasus yang ditangani oleh MA
Pengertian MAHKAMAH AGUNG Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi Wewenang MAHKAMAH AGUNG 3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitas [pasal 14 (1)*] 2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi [pasal 24 C (3)***] 1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang [Pasal 24A (1)***]
Fungsi peradilan Fungsi Mengatur Fungsi Nasehat Fungsi dan lain-lain Tugas dan fungsi ma Fungsi peradilan Fungsi Pengawasan Fungsi Mengatur Fungsi Nasehat Fungsi Administratif Fungsi dan lain-lain
MA TUN UMUM AGAMA MILITER Hakim agung harus memilki integrasi dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. [Pasal 24A (2)***] Calon hakim agung diusulkan oleh komisi Yudisal kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden . [Pasal 24A (3)***] MA UMUM AGAMA MILITER TUN
Kasus MA mengabulkan pengajuan kasasi JPU terhadap Rahudman Harahap, Wali Kota Medan (nonaktif), dalam perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) 2005. Mereka didakwa dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga merugikan keuangan negara
JPU menyatakan Rahudman terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. JPU menuntut Rahudman dengan hukuman 4 tahun penjara. Mereka juga meminta hakim mendendanya Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa Rahudman Harahap membayar uang pengganti sebesar Rp 480.895.500 dari total kerugian negara Rp 2,071 miliar.
Kesimpulan … Mahkamah Agung merupakan lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitus dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Lembaga ini memiliki wewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU, Mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi. Mahkamah agung juga membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara. Maka dari itu MA dibentuk agar benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip negara Hukum , dimana Hukumlah yang menjadi factor bagi penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa.