Sistem Jaminan Sosial Nasional UU No 40 Th 2004 Tentang Sistem jaminan Sosial Nasional
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial : Jamsostek Taspen Asabri Askes Pelaksana BPJS maka dibentuklah Dewan Jaminan Sosial Yang terdiri atas President, Tokoh / Ahli yang memahami bidang jaminan Sosial, Pemberi Kerja, dan Unsur Serikat
Merekomendasikan : Jenis Jaminan Sosial : Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian Merekomendasikan :
Agar dibentuk suatu badan Hukum untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial yaitu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial )
Pembentukan BPJS BPJS Terbagi atas a. BPJS KESEHATAN Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan b. BPJS KETENAGAKERJAAn Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian
Peserta Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan Kesehatan Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan Kesehatan PBI Jaminan Kesehatan terdiri atas : Fakir Miskin dan Tidak Mampu Bukan PBI Jaminan Kesehatan : a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya; b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan c. bukan Pekerja dan anggota keluarganya.a
1. Jaminan Program Jaminan Hari Tua: Besaran Iuran BPJS : 1. Jaminan Program Jaminan Hari Tua: Ditanggung Perusahaan = 3,7% Ditanggung Tenaga Kerja = 2% 2. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan : Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 3.080.000 ) untuk tenaga kerja lajang Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 3.080.000 ) untuk tenaga kerja berkeluarga Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 3.080.000,-
Cakupan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Di Indonesia 3. Jaminan Kecelakaan Kerja : Berkisar antara 0,24% - 1,74% ( dan ini merupakan tanggung jawab pengusaha ) 4. Jaminan Kematian Sebesar 0,3% Cakupan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Di Indonesia