REFLEKSI TENTANG HUKUM BAB I HUKUM DAN BAHASA
1.1 HUKUM DAN BAHASA HUKUM, TEORI HUKUM, DAN BAHASA TEORI HUKUM TERBAGI 2 HAL YANG PERLU ADA DALAM TEORI ILMIAH
DALAM HUBUNGAN DENGAN LATAR BELAKANG TEORETIK DARI HUKUM DIPERGUNAKAN HUBUNGAN ANTARA KEGIATAN BERPIKIR, BAHASA, DAN HUKUM. BELAJAR HUKUM BERARTI MEPELAJARI CARA BERPIKIR YURIDIK. DALAM BAHASA HUKUM BERMUKIM CARA BERPIKIR YURIDIK. PANDANGAN/PENDAPAT SESEORANG TERGANTUNG PADA WAWASAN YANG DIMILIKI TENTANG HUBUNGAN ANTARA KEGIATAN BERPIKIR (PIKIRAN) DAN BAHASA.
KEGIATAN MEMPELAJARI HUKUM LEBIH BANYAK MERUPAKAN USAHA UNTUK MENGUASAI BAHASA HUKUM SECARA SEDERHANA TEORI ADALAH KESELURUHAN PERNYATAAN YANG SALING BERKAITAN TIDAK SETIAP PERANGKAT YANG PERNYATAAN YANG SALING BERKAITAN DAPAT DISEBUT TEORI ILMIAH
PEMOSITIVAN ATURAN-ATURAN DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN INI DALAM SUATU MASYARAKAT DITUGASKAN KEPADA YANG BERWENANG, YANG MENUANGKAN KONSEP-KONSEP YURIDIK YANG ADA DALAM PIKIRANNYA KEDALAM FORMULA ATAU RUMUSAN TERTENTU,YANG MEWUJUDKAN INTI DARI SISTEM HUKUM. TANPA BAHASA HUKUM ADALAH MUSTAHIL.
TEORI HUKUM ADALAH SUATU KESELURUHAN PERNYATAAN YANG SALING BERKAITAN BERKENAAN DENGAN SISTEM KONSEPTUAL ATURAN-ATURAN HUKUM DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN HUKUM, YANG UNTUK SUTU BAGIAN PENTING SISTEM TERSEBUT MEMPEROLEH BENTUK DALAM HUKUM POSITIF. (TEORI HUKUM MELIPUTI TEORI HUKUM DALAM ARTI LUAS DAN DALAM ARTI SEMPIT). HUKUM POSITIF ADA, KARENA MANUSIA MEMILIKI BAHASA. HUKUM SEBAGAI SISTEM KONSEPTUAL HANYA DAPAT MEMPEROLEH BENTUK DALAM PIKIRAN MANUSIA, KARENA BAHASA YANG DIGUNAKAN UNTUK BERBICARA.
HIPOTESIS SAPIR-WHORF: PIKIRAN MANUSIA, ERAT KAITANNYA DENGAN BAHASA, SEHINGGA PENDUDUK DARI MASYARAKAT YANG BERBEDA BAHASANYA, BERBEDA JUGA PEMIKIRANNYA. MEMPELAJARI HUKUM ADALAH TIDAK LAIN BERARTI IKHTIAR MENGUASAI BAHASA PARA YURIS.
1.2 PENGERTIAN BAHASA BATASAN PENGERTIAN BAHASA. DALAM BAHASA TERDAPAT SISTEM/TANDA-TANDA YANG MEMENUHI SYARAT-SYARAT: DIBUAT OLEH MANUSIA MENGABDI KOMUNIKASI ANTAR MANUSIA DITERIMA DALAM SUATU MASYARAKAT MANUSIA TERDIRI ATAS BUNYI-BUNYI DAN/ ATAU TANDA-TANDA
HUKUM SEBAGAI “SISTEM KONSEPTUAL” PERTAMA-TAMA ADALAH SESUATU YANG SEMATA-MATA PRODUK ROKHANI MANUSIA. MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM SERING TERDIRI ATAS “MENERJEMAHKAN” BAHASA HUKUM KE DALAM BAHASA PERGAULAN.
1.3 BEBERAPA PEMBEDAAN DALAM BAHASA MACAM BAHASA PENGERTIAN BAHASA HUKUM DUA FUNGSI BAHASA PEMBEDA ANTARA META BAHASA DAN BAHASA-OBJEK