PELAYANAN PUBLIK DIAN ISKANDAR
APA ITU PELAYANANPUBLIK? KEGIATAN ATAU RANGKAIAN KEGIATAN DALAM RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN PELAYANAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BAGI SETIAP WARGA NEGARA DAN PENDUDUK ATAS BARANG, JASA PUBLIK, DAN/ATAU PELAYANAN ADMINISTRATIF YANG DISEDIAKAN OLEH PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK. ---(UU 25/2009)--- USAHA YANG DILAKUKAN SESEORANG ATAU KELOMPOK ORANG ATAU INSTANSI TERTENTU MELALUI PENYEDIAAN BARANG PUBLIK DAN JASA YANG BERTUJUAN MEMBERI KEMUDAHAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN --- (MIFTAH THOHA, 2000)---
JENIS PELAYANAN PUBLIK RUANG LINGKUP JENIS PELAYANAN PUBLIK PELAYANAN BARANG PUBLIK PELAYANAN JASA PUBLIK PELAYANAN ADMINISTRATIF PELAYANAN PUBLIK YANG DISELENGGARAKAN OLEH ORGANISASI PUBLIK PELAYANAN PUBLIK YANG DILAKSANAKAN OLEH ORGANISASI PRIVAT. PELAYANAN JENIS INI DAPAT DIBEDAKAN LAGI MENJADI : BERSIFAT PRIMER DAN BERSIFAT SEKUNDER ---RATMINO,DKK 2006---
SIAPA PENYELENGGARA LAYANAN PUBLIK? Pelayanan konsultasi Penyuluhan masyarakat Pengawasan internal Pengelolaan informasi Pengelolaan pengaduan Pelaksanaan pelayanan INSTITUSI PENYELENGGARA NEGARA LEMBAGA INDEPENDEN KORPORASI
KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN ASAS PELAYANAN PUBLIK TRANSPARANSI AKUNTABILITAS KONDISIONAL PARTISIPASI KESAMAAN HAK KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN
SEGALA KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH SERVICE PROVIDER UNTUK MENDEKATKAN, MEMPERMUDAH DAN MEMENUHI KEBUTUHAN MASYARAKAT DENGAN MENERAPKAN ASAS ASAS PELAYANAN PUBLIC UNTUK MENCIPTAKAN PELAYANAN YANG BERKUALITAS.