Surat Cek Alyssa Agustia A 11010113130509 Bagaskoro 11010113130538 Indah Rizki R 11010113130540 Agung Kurniawan P 11010113140536
Surat cek adalah surat yang memuat kata cek, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan nama penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada bankir untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa, di tempat tertentu Pengertian
Personil Surat Cek Penerbit, yaitu orang yang mengeluarkan surat cek Tersangkut, yaitu bankir yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu Pemegang, yaitu orang yang diberi hak untuk memperoleh pembayaran, yang namanya tercantum dalam surat cek Pembawa, yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, tanpa menyebutkan namanya dalam surat cek Pengganti, yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang surat cek dengan jalan endosemen. Dalam hal ini surat cek diterbitkan dengan klausula atas pengganti dengan mencantumkan nama pemegang dalam surat cek Personil Surat Cek
Dalam perikatan dasar, pihak penerbit berposisi sebagai debitur, sedangkan pihak pemegang atau pembawa surat cek adalah kreditur. Sebagai pihak yang mempunyai piutang atau dana pada bank, penerbit sewaktu-waktu dapat menagih atau mengambil dana yang tersedia pada bank tersebut. Penerbitan Surat Cek
Syarat Formal Surat Cek Istilah cek harus dimuatkan dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu. Nama orang yang harus membayar (tersangkut). Penetapan dimana pembayaran harus dilakukan. Tanggal dan tempat surat cek diterbitkan. Tanda tangan orang yang menerbitkan. Syarat Formal Surat Cek
Bentuk Surat Cek Khusus Surat cek atas pengganti penerbit Surat cek atas penerbit sendiri Surat cek untuk perhitungan orang ketiga Surat cek incasso Surat cek berdomisili Bentuk Surat Cek Khusus
Kewajiban dan Tanggung Jawab Penerbit Kewajiban Mengusahakan Dana Kewajiban pokok penerbit harus menjamin pembayaran surat cek yang diterbitkan, dan harus menyediakan dana yang cukup untuk membayar surat cek yang diterbitkannya. Tanggung Jawab Penerbit Apabila surat cek yang diterbitkan tidak memperoleh bayaran pada waktu yang diperlihatkan kepada tersangkut, penerbit bertanggung jawab atas pembayaran surat cek tersebut. Kewajiban dan Tanggung Jawab Penerbit
Surat cek kosong adalah cek yang diajukan kepada bank, namun dana nasabah pada bank tidak mencukupi untuk membayar surat cek yang bersangkutan. Nasabah yang bersangkutan hanya diperbolehkan menerbitkan surat cek yang jumlahnya sama dengan jumlah saldo giro yang ada. Jika jumlah cek itu melebihi dari jumlah saldo giro yang ada, maka itu dikatakan cek kosong. Surat Cek Kosong
Lembaga aval yang berlaku pada surat cek tidak banyak berbeda dengan lembaga aval yang berlaku di surat wesel. Pada surat wesel, aval dapat diberikan oleh pihak ketiga, bahkan oleh orang yang tanda tangannya termuat dalam surat wesel itu, termasuk juga akseptan. Sedangkan pada surat cek tersangkut tidak dibolehkan memberikan aval, karena surat cek itu alat pembayaran tunai, seketika diperlihatkan, ia harus dibayar. Aval pada Surat Cek
Penawaran dan Pembayaran Surat Cek Setiap surat cek harus dibayar pada waktu diperlihatkan. Surat cek yang diperlihatkan untuk pembayarannya sebelum hari yang ditentukan, surat cek itu harus dibayarkan pada saat itu diperlihatkan. Suatu surat cek yang diterbitkan atau harus dibayar di Indonesia, harus diperlihatkan dalam tenggang waktu 70 hari mulai tanggal penerbitannya. Penawaran dan Pembayaran Surat Cek
Penarikan Kembali Surat Cek Penarikan Kembali dari Peredaran Penarikan kembali suatu surat cek tidak berlaku melainkan setelah berakhirnya tenggang waktu penawaran. Penarikan Kembali Setelah Lampau Waktu Peredaran Dengan lampaunya tenggang waktu pembayaran, surat cek tidak otomatis batal, melainkan penerbit dapat membatalkannya. Penarikan Kembali Surat Cek
Cek Bersilang (Crossed Cheque) Cek bersilang adalah cek dimana pemegang surat cek memberi garis silang pada surat cek itu. Pemberian garis silang dengan membubuhkan dua garis sejajar pada bagian muka surat cek. Cek bersilang umum, apabila diantara dua garis sejajar tidak dimuat suatu petunjuk. Akibat hukumnya hanya dapat dibayarkan oleh tersangkut kepada seorang bankir. Cek bersilang khusus, apabila nama seorang bankir disebutkan diantara dua garis silang itu. Akibat hukumnya, tersangkut hanya bisa membayar kepada bankir yang disebutkan di antara garis silang itu. Cek Bersilang (Crossed Cheque)
Dikatakan sebagai cek untuk perhitungan apabila di bagian muka surat cek itu diberikan tulisan dalam bentuk miring berbunyi untuk diperhitungkan. Maksud tulisan tersebut ialah melarang pembayaran cek dengan uang tunai, melainkan dengan cara pemindah bukuan saja ke dalam rekening koran, rekening giro, atau kompensasi. Cek untuk Perhitungan
Cek Perjalanan (Traveller’s Cheque) Surat cek perjalanan adalah surat cek yang digunakan untuk kepentingan suatu perjalanan guna memudahkan si pembawanya memperoleh uang setelah sampai di tempat yang dituju. Cek perjalanan sangat praktis, karena apabila perjalanan telah selesai dilakukan dan ternyata surat cek itu tidak diuangkan semuanya, maka surat cek yang belum diuangkan dapat dikembalikan pada bankir penerima dana semula. Cek Perjalanan (Traveller’s Cheque)
Lembaran cek hanya ada dalam surat cek atas pengganti, yaitu setiap surat cek yang diterbitkan di suatu negara untuk dibayar ke negara lain. Lembaran cek hanya dapat dibuat oleh penerbit. Akibat hukum penerbitan lembaran surat cek adalah pembayaran atas satu lembar saja membebaskan lembaran lainnya, walaupun tidak diperjanjikan bahwa pembayaran itu meniadakan kekuatan lembaran lainnya. Lembaran Cek
Setiap pemegang yang kehilangan surat cek, tidak dapat meminta pembayaran dari tersangkut, kecuali dengan memberikan jaminan untuk waktu selama 30 tahun. Surat Cek yang Hilang