Hak dan Kedudukan Wanita dalam Islam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
KEDUDUKAN WANITA DAN PRIA DI HADAPAN SYARIAT
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
Hak Dan Kewajiban.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
WARGA NEGARA INDONESIA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
Pencegahan Perkawinan
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
KESETARAAN GENDER DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM. ASSALAMU’ALAIKUM BAGAIMANA WANITA DAN PERANANNYA? DO YOU KNOW? BAGAIMANA WANITA DAN PERANANNYA?
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PEMBUATAN PUTUSAN.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
III. Hukum Kekeluargaan
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

Hak dan Kedudukan Wanita dalam Islam

Hak Ekonomi Hak kepimilikan Islam bertentangan dengan apa yang diyakini pada permulaan itu. Islam mengakui kemerdekaan wanita dalam kepemilikan, memiliki dan menikmati kekayaannya sebagaimana pria. Al-Quran menyatakan, Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi wanita pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan. (QS an-Nisa:32)  Ayat ini secara tegas menjelaskan bahwa apa yang wanita usahakan adalah hak miliknya. Suaminya tidak bisa menganggap dirinyalah sebagai pemilik. Istri Nabi yang mulia, Khadijah, sangatlah kaya. Ia berbisnis dengan kekayaannya atau mengeluarkan kekayaannya sekehendaknya demi syiar Islam. 

Hak Warisan Ada filsafat di balik perbedaan ini dalam hal jumlah warisan. Allamah Thabathaba’i menyatakan bahwa separuh dari bagin pria secara alami akan dikeluarkan untuk biaya pemeliharaan dan perawatan (nafaqah) dan menutup biaya pengeluaran wanita, dan karenanya ia akan dikembalikan kepada wanita.  Untuk membuktikan hak ini, al-Quran menyatakan, Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita pun ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. Dalam ayat ini al-Quran memandang sama baik kepada pria maupun wanita dalam menikmati hak warisan dan oleh karena itu ayat ini telah mengungkapkan kemerdekaan wanita. Hak ini berlaku ketika di masyarakat Arab wanita tidak menikmati haknya atau hak untuk memiliki. 

Hak Politik Hak Berserikat Islam memandang wanita sama dengan pria dengan memperbolehkannya untuk berpartisipasi dalam perkumpulan- perkumpulan dan dalam shalat berjamaah, kecuali bila ia akan tercemar di tempat itu atau bila sedang haid. Hal ini sampai batas tertentu, wanita dapat berkhotbah, mengajar dan bahkan bertindak sebagai imam bagi wanita. Partisipasi wanita Iran yang luas dan aktif, serta berani dalam rapat-rapat politik, demonstrasi dan shalat berjamaah sebelum Revolusi Islam untuk menggulingkan rezim Kerajaan dan setelah itu, ketika menghadapi segala tuduhan bahwa mereka sebenarnya dikurung atau hak-hak mendasarnya dirampas, dapat menjadi bukti bagi kemerdekaan politik dan sosial dalam Islam. 

Berperan dan Mempertahankan Berperang merupakan salah satu jenis mempertahankan kemerdekaan dan kebebasan dan juga kedaulatan individu atau sosial dan berada di antara martabat politis masing-masing individu. Wanita dapat ikut serta dalam mempertahankan dan menyerang demi mempertahankan wilayah, ideologi dan diri mereka. Hak ini kadang-kadang bahkan dapat menjadi tugas wajib baginya (wajib al-‘ayni).  Partisipasi aktif wanita di belakang medan perang adalah salah satu inovasi Islam. Sebelum itu, wanita tidak diperbolehkan untuk memutuskan secara merdeka menyangkut keikutsertaannya dalam perang. Dalam kasus-kasus dimana mereka berpartisipasi baik turut serta ataupun hadir untuk menyenangkan para perwira atau serdadu, hal ini tidak ada kaitannya dengan persoalan ini. 

Hak Keluarga Berdasarkan pada hak-hak keislamannya, wanita dapat menolak siapa saja yang ia anggap tidak memenuhi syarat untuk dinikahi. Tidak ada yang dapat memaksakan pernikahan padanya. Menurut Islam suatu pernikahan dimana wanitanya tidak ridha, maka tidaklah sah. Beberapa orang percaya bahwa campur tangan ayah terhadap pernikahan putrinya yang masih gadis adalah bertentangan dengan kemerdekaannya dan mereka mengkritik Islam. Bagaimanapun juga, izin ayah dalam hal ini bukanlah alasan bagi wanita yang baru tumbuh dewasa atau masih bergantung Dalam Islam, perkawinan, yang merupakan kesempatan yang menguntungkan, berada di bawah wewenang wanita dan perceraian, yang adalah peristiwa yang tidak menguntungkan dan membutuhkan logika yang kuat dan kesabaran dan tidak dapat dinilai dengan emosi, adalah wewenang pria. 

Hak Sosial Ini meliputi hak untuk beramar makruf nahi mungkar, ikut dalam penentuan dan pelayanan sosial, kerja, mempelajari seni atau profesi, menunaikan tugas- tugas sosial dan keagamaan seperti berhaji dan berpartisipasi dalam perkumpulan politik dan keagamaan lainnya. Sebelumnya wanita sepenuhnya dirampas hak-haknya atau hanya wanita pilihan dari komunitas tertentu (penguasa dan keluarga raja) yang menikmatinya.  Islam menempatkan wanita sama dengan pria dalam semua hak sosial dan tahap-tahap yang diberikan ini adalah ketika tidak mengganggu tanggung jawab khususnya dan fitrahnya serta komitmennya terhadap suami dan anak- anaknya dan tidak mengosongkan dirinya dari seni menjadi makhluk wanita.