MATA KULIAH: PERPAJAKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PPh Pasal 25.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh Pasal 25 Landasan Hukum: Pasal 25 UU PPh PMK No. 208/ PMK.03/ 2009
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
PPh Pasal 24.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pengendalian Kredit Pajak 7
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
( ANGSURAN PAJAK YANG DIBAYAR SENDIRI WP )
Pajak Penghasilan Pasal 25
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PPh Pasal 25.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Sesi 13 PPh Pasal 28/29/25 Hafiez Sofyani, M.Sc..
PPh pasal 25 UU No.36 tahun 2008 TTG PAJAK PENGHASILAN
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pengendalian Kredit Pajak 7
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
MODUL 7 PENGENDALIAN KREDIT PAJAK
Materi 12.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib.
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PPh PASAL 25.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
KETENTUAN LAIN-LAIN.
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pajak Penghasilan Pasal 25
Angsuran Pajak Dalam tahun Berjalan PPh Ps. 25.
Materi 12.
Materi 11.
PAJAK PENGHASILAN.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan.
PPh Pasal 25.
PPh Pasal 24 Pendahuluan:
Pajak Penghasilan Pasal 25
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Pajak Penghasilan Pasal 25 & Fiskal LN
Transcript presentasi:

MATA KULIAH: PERPAJAKAN Topik Bahasan PPH PASAL 25/28/29 Dosen: Dr. Sumiharti, Ak, M.Si

PENDAHULUAN PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan. Pembayaran Pajak dalam tahun berjalan dapat dilakukan dengan: a. WP membayar sendiri (PPh Pasal 25) b. Melalui pemotongan dan pemungutan oleh fihak ketiga (PPh Pasal 21,22,23,dan 24)

KETENTUAN PPH PASAL 25 ( Pasal 25 Ayat 1) Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Ketentuan PPh Pasal 25 Ayat (1) Contoh: Besarnya angsuran PPh Pasal 25 th 2017 sebagai berikut: PPh terutang 2016 Tuan Anton Rp.180.000.000 Kredit Pajak PPh Pasal 21 (yg dipotong oleh pemberi kerja) Rp.10.000.000,- PPh Ps 22 Rp.15.000.000,- PPh Ps 23 Rp.17.000.000,- PPh Ps 24 Rp. 18.000.000,- 60.000.000 120.000.000 Hitung Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2017 Dasar perhitungan PPh Ps 25 th 2017 Rp. 120.000.000 Besarnya PPh Ps 25 per bulan: Rp. 120.000.000 : 12 bulan = Rp. 10.000.000,-

Ketentuan PPh Pasal 25 Ayat (1) Contoh: Besarnya angsuran PPh Pasal 25 th 2015 sebagai berikut: Laporan L/R PT ABC PPh terutang 2014 Rp.210.000.000 Kredit Pajak PPh Ps 22 Rp. 20.000.000,- PPh Ps 23 Rp.10.000.000,- PPh Ps 24 Rp. 18.000.000,- 48.000.000 162.000.000 Hitung Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2015 Dasar perhitungan PPh Ps 25 th 2015 Rp. 162.000.000 Besarnya PPh Ps 25 per bulan: Rp. 162.000.000 : 12 bulan = Rp. 13.500.000,- Angsuran tersebut harus dilunasi oleh PT ABC paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya

Ketentuan PPh Pasal 25 Ayat (2) Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Contoh: Tuan Abraham menyampaikan SPT PPh 2015 pada Maret 2016. Angsuran PPh Desember 2015 adalah Rp12.500.000. Maka, besarnya angsuran PPh Ps 25 untuk bulan Januari dan Pebruari masing-masing adalah Rp12.500.000.

Ketentuan PPh Pasal 25 Ayat (3) (dihapus) Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP. Contoh: Berdasarkan SPT PPh 2014 yg disampaikan WP pada Maret 2015, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp12.500.000. Pada Juni 2015 diterbitkan SKP 2014 yg menghasilkan besarnya angsuran pajak Rp20.000.000. per bulan. Maka, besarnya angsuran pajak mulai Juli 2015 adalah sebesar Rp 20.000.000,-. Penetapan besarnya pajak berdasarkan SKP tsb bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT.

Ketentuan PPh Pasal 25 Ayat (5) (dihapus) Dirjen Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan Dalam hal-hal tertentu, sbb: a. WP berhak atas kompensasi kerugian; b. WP memperoleh penghasilan tidak teratur; c. SPT PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan; d. WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh; e. WP membetulkan sendiri SPT PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP.

Contoh Ayat Pasal 25 (6) huruf a WP BERHAK ATAS KOMPENSASI KERUGIAN Penghasilan PT Angkasa tahun 2012 Rp. 150.000.000. Sisa kerugian tahun lalu yg masih dapat dikompensasikan adalah Rp. 200.000.000 Sisa kerugian yg belum dikompensasikan th 2012 Rp. 50.000.000. Pada tahun 2012 PPh yg dipotong/dipungut pihak lain Rp.32.500.000 dan tidak ada pajak yang dibayar/ terutang di LN. Penghitungan PPh Ps 25 terutang th 2012: Penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah: Rp 150.000.000 – Rp 50.000.000 = Rp 100.000.000. PPh Terutang :25% x Rp.100.000.000.=Rp 25.000.000.

Contoh Ayat Pasal 25 (6) huruf b Pada 2014 Tuan Ardianto memperoleh penghasilan teratur Rp.120.000.000. sedangkan penghasilan tidak teratur berupa hadiah undian berupa mobil mewah seharga Rp.800.000.000. dari Bank Mandiri. Penghasilan yg dipakai sbg dasar penghitungan PPh Pasal 25 pada tahun 2015 Ardianto adalah hanya dari PPh teratur saja, yaitu Rp.120.000.000.

Contoh Ayat Pasal 25 (6) huruf f PT MAJU PERKASA yg bergerak di bidang konveksi pada th 2015 membayar angsuran bulanan sebesar Rp 180.000.000. Pada Juli 2015 pabrik milik PT MAJU PERKASA terbakar. Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak mulai bulan Agustus 2015 angsuran bulanan dapat disesuaikan menjadi lebih kecil dari pada Rp.180.000.000. atau BAHKAN bisa menjadi NIHIL

Contoh Ayat Pasal 25 (6) Huruf F PT IDOLA BARU yang juga bergerak di bidang konveksi dalam tahun 2015 membayar angsuran bulanan sebesar Rp.120.000.000. Mulai Mei 2015 PT IDOLA BARU mengalami peningkatan penjualan yang sangat besar karena ada produk musiman yang sangat laku di masyarakat dan diperkirakan PKP-nya akan lebih besar dibanding th sebelumnya. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak mulai Agustus 2015 dapat disesuaikan menjadi lebih besar daripada Rp120.000.000.

Ketentuan PPh Pasal 25 Ayat (7) Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi: WP baru; Bank, BUMN, BUMD, WP Masuk Bursa, dan WP lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala; WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan grosir dan atau eceran barang konsumsi melalui gerai/outlet yg tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk kendaraan bermotor dan restoran) dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto.

Ketentuan PPh Pasal 25 Ayat (7) PPh Pasal 25 bagi WP baru: dihitung berdasarkan jumlah pajak yg diperoleh dari penerapan tarif umum atas penghasilan netto sebulan yang disetahunkan dibagi 12. Bagi Bank: dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yg disetahunkan dikurang PPh Pasal 24 yang dibayar/terutang di LN untuk tahun Pajak yang lalu dibagi 12. Bagi Bank sebagai WP baru: PPh Pasal 25 Triwulan I dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas perkiraan laba-rugi fiskal triwulan I yang disetahunkan dibagi 12.

Ketentuan PPh Pasal 25 Ayat (7) Bagi BUMN/D: dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) th pajak ybs yg telah disahkan oleh RUPS dikurangi dengan pemotongan/pemungutan PPh 22, 23, 24 pada tahun pajak yg lalu dibagi 12. Jika RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh 25 tiap bulan adalah sama dg angsuran PPh 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. Jika ada sisa kerugian yg masih dapat dikompensasikan: penghasilan neto menurut RKAP dikurangi jumlah sisa kerugian yang belum dikompensasikan tsb.

Ketentuan PPh Pasal 25 Ayat (8) & Ayat (8a) (Fiskal Luar Negeri) (8) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. (8a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (8 ) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 Ketentuan PPh Pasal 25 Ayat (9) (dihapus)

PASAL 28 A dan Pasal 29 UU PPh Setelah pajak terutang (sesuai SPT Tahunan PPh) dilakukan pengkreditan dengan kredit pajak lainnya yg tidak bersifat final seperti PPh Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, sisanya masih harus dikurangi dengan angsuran pajak (PPh Pasal 25) yang telah disetor selama satu tahun pajak. (PASAL 28 A) Apabila ternyata masih ada bagian pajak terutang yang belum dibayar pada akhir tahun (PPh Pasal 29) maka penyetoran harus dilakukan paling lambat sebelum SPT disampaikan.

Kemungkinan Lebih Bayar. Demikian sebaliknya kemungkinan menunjukkan Lebih Bayar maka dapat direstitusi. Pernyataan Lebih atau kurang bayar hanyalah menurut pengakuan WP melalui SPT. Oleh karenanya kalau ada kelebihan pajak itu hanya bersifat tentatif atau sementara. Dan hal itu perlu dilakukan pemeriksaan. Pengakuan atas penerimaan kembali atas kelebihan pembayaran pajak, apabila dilihat dari sudut komersial penerimaan tsb dianggap sebagai penerimaan karena pembayaran PPh telah dianggap sebagai biaya. Sedangkan menurut Pajak penerimaan kembali bukan merupakan penerimaan maka untuk tujuan pajak akuntansi komersial harus dilakukan koreksi

Contoh PPh Pasal 29 Penghasilan Kena Pajak (PKP) PT ABC Tahun 2015Rp.3.000.000.000 PPh terutang 2015 : 25% x Rp.3.000.000.000,-= Rp.750.000.000 Besarnya PPh Ps 25 per bulan: Rp. 162.000.000 : 12 bulan = Rp. 13.500.000,- Kredit Pajak PPh Ps 22 Rp. 30.000.000,- PPh Ps 23 Rp.40.000.000,- PPh Ps 24 Rp. 38.000.000,- PPh Ps 25 (angsuran) Rp. 162.000.000,- Rp.270.000.000,- PPh Kurang dibayar Rp.480.000.000,- Angsuran Bulanan PPh Tahun 2016 = 750.000.000 - 108.000.000 = 642.000.000 : 12 Rp.53.500.000,-

Contoh PPh Pasal 25 Lebih Bayar Penghasilan Kena Pajak (PKP) PT ABC Tahun 2015 Rp.1.000.000.000,- PPh terutang 2015 : 25% x Rp.1.000.000.000,- = Rp.250.000.000 Besarnya PPh Ps 25 per bulan: Rp. 162.000.000 : 12 bulan = Rp. 13.500.000,- Kredit Pajak sama yaitu: PPh Ps 22 Rp. 30.000.000,- PPh Ps 23 Rp.40.000.000,- PPh Ps 24 Rp. 38.000.000,- PPh Ps 25 (angsuran) Rp.162.000.000,- Rp.270.000.000,- PPh Lebih Bayar Rp.20.000.000,-

SOAL PT. ANGIN RIBUT yang didirikan pada bulan Juni 2012 . PPh atas Penghasilan yang diterima selama bulan Juli – Desember 2012 adalah Rp50.000.000. PPh yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22) Rp10.000.000. PPh yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23) Rp 2.500.000. Kredit PPh luar negeri (Pasal 24) Rp 7.500.000. Hitung besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri tiap bulan untuk tahun 2013!

SOAL Angsuran pajak Tuan Nanang Santosa setiap bulan pada tahun 2012 adalah Rp2.000.000. Pada bulan September 2012 diterbitkan keputusan pengurangan angsuran pajak menjadi nihil. Berapa besarnya angsuran pajak sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2012? Berapa besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari 2013?

Selamat belajar Semoga berhasil