SILABUS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Oleh : H. Nur Fahmi, SHI, M.Ag
DESKRIPSI MATA KULIAH Mata Kuliah ini menjabarkan tentang konsep dasar beragama (yang meliputi dasar kepercayaan, manusia, agama Islam, Tauhid, Akhlaq, dan Ibadah, Hukum Islam), sehingga mahasiswa diarahkan pada pemahaman bagaimana manusia beragama (Hubungan Manusia dengan Allah SWT – Hablum Min Allah), Menjabarkan tentang konsep Islam dengan kehidupan di Dunia (Hablum Min Annas).
TUJUAN Mengantarkan mahasiswa dalam pengembangan profesi dan kepribadian keagamaan yang beriman dan bertaqwa, berilmu dan berakhlak mulia serta menjadikan ajaran agama Islam sebagai landasan berfikir dan berperilaku dalam pengembangan profesi. Setelah menyelesaikan Kuliah PAI, diharapkan mahasiswa memiliki pemahaman lebih mendalam tentang Islam dalam arti sempit dan luas, serta mampu mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan individu sehari-hari baik selama menjadi mahasiswa maupun setelah Alumni (bekerja).
PERTEMUAN, POKOK BAHASAN I Perkenalan, Kontrak Belajar, dan Apersepsi Mata Kuliah II Pengertian Dasar Tentang Kepercayaan III Hakekat Manusia, Agama dan Fitrah Ketuhanan IV Pemahaman Agama Islam (Konsep Tauhid) V Perbedaan Pendapat Dikalangan Umat Islam (Khilafiah) VI Moral, Akhlaq dan Etika Dalam Islam VII Akal dan Wahyu dalam Islam VIII Ujian Tengah Semester
PERTEMUAN, POKOK BAHASAN IX Kemerdekaan Manusia (Ikhtiar) & Keharusan Universal (Takdir) X Konsep IPTEKS dalam pandangan Islam XI Hukum & HAM dalam pandangan Islam XII Islam dan Masyarakat Madani, Keadilan Ekonomi dan Kesejahteraan Ummat XIII Politik dan Kepemimpinan dalam Islam XIV Demokrasi dalam Islam XV Konsep Islam Tentang Kerukunan Hidup Umat Beragama XVI Ujian Akhir Semester
METODE PEMBELAJARAN Metode yang ditawarkan : CERAMAH, TUGAS KELOMPOK, TUGAS INDIVIDU (REVIEW BOOK), SEMINAR KELAS, DAN TANYA JAWAB
PENILAIAN a. Partisipasi Kelas : 10 % b. Tugas Kelompok : 20 % c. Tugas Individu : 20 % d. T T S : 25 % (Wajib) T A S : 25 % (Wajib) 100 %
KONTRAK BELAJAR Jam Kuliah Tepat waktu masuk jam kuliah (toleransi 15 menit). Sangsi : setelah 15 menit tidak boleh masuk, dan tidak boleh mengisi daftar hadir; Pakaian Tidak boleh memakai kaos (harus memakai hem), bersepatu. Sangsi : tidak boleh masuk, dan tidak boleh mengisi daftar hadir;