GUGURNYA HAK MENUNTUT, DASAR-DASAR PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT PIDANA GASAL 2012.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
GUGURNYA HAK MENUNTUT, DASAR-DASAR PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT PIDANA GASAL 2006.
Advertisements

POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Asas Asas Hukum Pidana.
Hukum Acara.
Abolisi & Amnesti Pertemuan ke-7.
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
Hukum Perdata Pertemuan II
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Perbuatan Melawan Hukum
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN DWI ENDAH NURHAYATI.
HUKUM ACARA PIDANA Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNIKOM Oleh;
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
Penyertaan Tindak Pidana
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
JENIS-JENIS PIDANA.
PENGHINAAN.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Dasar Peniadaan Penuntutan
Pencegahan Perkawinan
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
PEMBATALAN PERKAWINAN
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Delik Aduan (Klachtdelict)
Universitas Esa Unggul
Pemasukan (inbreng).
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
HUKUM PIDANA.
Alasan mengajukan gugatan
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Nama : Ramadhani Fathima Zahra Kuncoro Nim :
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
Perbuatan Melawan Hukum
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Transcript presentasi:

GUGURNYA HAK MENUNTUT, DASAR-DASAR PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT PIDANA GASAL 2012

KLACHDELICT/DELIK ADUAN Pembatasan Inisiatif Jaksa Untuk Melakukan Penuntutan Ada Atau Tidaknya Tuntutan Terhadap Delik Ini Tergantung Persetujuan Dari Yang Dirugikan/Korban/Orang Yang Ditentukan Oleh Undang-undang

KLACHDELICT = PERLINDUNGAN KORBAN Pertimbangan bahwa dalam beberapa hal tertentu penting bagiyang dirugikan lebih besar dari kepentingan negara untuk menuntut (Vos, Hazewinkel Suringa, Van Hattum, Pompe)

Pasal 22 Wetboek Strafvordering WvS 1886 Keharusan adanya aduan menjadi syarat supaya dapat dituntut Pasal 22 Wetboek Strafvordering Perzinahan, penhinaan atau penggelapan barang hanya dapat diusut/disidik atau dituntut sesudah diterimanya atau berdasarkan aduan dari fihak yang dirugikan.

Klachdelict ------ Asas Oportunitas Hanya melarang penuntutan (vervolging) tidak melarang pengusutan (opsporing)

Jenis aduan Aduan Absolut (mutlak) P.319, P.284, P.287, P.293, P.332, P.322 Relatif (nisbi) Hanya dalam keadaan tertentu saja menjadi delik aduan P. 367, P.370, P.394

Alasan Delik Aduan Relatif Alasan susila Alasan materiil

Penuntutan tidak dapat dipecah (onsplitsbaar) Untuk yang absolut….. Penuntutan tidak dapat dipecah (onsplitsbaar) Misalnya delik perzinahan tidak dapat diajukan hanya terhadap yang turut melakukan

Yang berhak mengadukan (Ps. 72) Untuk anak di bawah umur oleh walinya, atau wali pengawas Istri Keturunan dengan garis lurus ke atas atau menyimpang sampai derajat ke 3 Utk korban yg sdh meninggal: ps. 73

JangkaWaktu (Ps. 74 KUHP) 6 bulan: sejak diketahui, berada di Ind 9 bulan: sejak diketahu, berada di luar Ind

Pencabutan Aduan Berhak mencabut kembali, dalam tempo 3 bln sejak dimasukan aduannya (Ps. 75) Pada prinsipnya aduan yg sudah dicabut tdk dapat diajukan lagi.