GUGURNYA HAK MENUNTUT, DASAR-DASAR PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT PIDANA GASAL 2012
KLACHDELICT/DELIK ADUAN Pembatasan Inisiatif Jaksa Untuk Melakukan Penuntutan Ada Atau Tidaknya Tuntutan Terhadap Delik Ini Tergantung Persetujuan Dari Yang Dirugikan/Korban/Orang Yang Ditentukan Oleh Undang-undang
KLACHDELICT = PERLINDUNGAN KORBAN Pertimbangan bahwa dalam beberapa hal tertentu penting bagiyang dirugikan lebih besar dari kepentingan negara untuk menuntut (Vos, Hazewinkel Suringa, Van Hattum, Pompe)
Pasal 22 Wetboek Strafvordering WvS 1886 Keharusan adanya aduan menjadi syarat supaya dapat dituntut Pasal 22 Wetboek Strafvordering Perzinahan, penhinaan atau penggelapan barang hanya dapat diusut/disidik atau dituntut sesudah diterimanya atau berdasarkan aduan dari fihak yang dirugikan.
Klachdelict ------ Asas Oportunitas Hanya melarang penuntutan (vervolging) tidak melarang pengusutan (opsporing)
Jenis aduan Aduan Absolut (mutlak) P.319, P.284, P.287, P.293, P.332, P.322 Relatif (nisbi) Hanya dalam keadaan tertentu saja menjadi delik aduan P. 367, P.370, P.394
Alasan Delik Aduan Relatif Alasan susila Alasan materiil
Penuntutan tidak dapat dipecah (onsplitsbaar) Untuk yang absolut….. Penuntutan tidak dapat dipecah (onsplitsbaar) Misalnya delik perzinahan tidak dapat diajukan hanya terhadap yang turut melakukan
Yang berhak mengadukan (Ps. 72) Untuk anak di bawah umur oleh walinya, atau wali pengawas Istri Keturunan dengan garis lurus ke atas atau menyimpang sampai derajat ke 3 Utk korban yg sdh meninggal: ps. 73
JangkaWaktu (Ps. 74 KUHP) 6 bulan: sejak diketahui, berada di Ind 9 bulan: sejak diketahu, berada di luar Ind
Pencabutan Aduan Berhak mencabut kembali, dalam tempo 3 bln sejak dimasukan aduannya (Ps. 75) Pada prinsipnya aduan yg sudah dicabut tdk dapat diajukan lagi.