APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA) Pertemuan 14 APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)
Pengertian APBN adalah suatu daftar yang secara sistematis memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun).
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN dalam satu tahun anggaran meliputi: Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan yang bersih. Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih Penerimaan yang perlu dibayar kembali, baik pada tahun anggaranbesangkutan maupun pada tahuna anggaran berikutnya.
Fungsi APBN Fungsi otorisasi Fungsi perencanaan Fungsi pengawasan Fungsi alokasi Fungsi distribusi Fungsi stabilisasi
Asas penyusunan APBN Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas Penajaman prioritas pembangunan Menitikberatkan pada asas-asas dan undang-undang negara
Komponen APBN RI Struktur APBN RI dikelompokkan sebagai struktur anggaran terpilah. Terbagi atas anggaran rutin dan anggaran pembangunan, baik pada sisi penerimaan, maupun pada sisi pengeluaran.
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU APBN kepada DPR Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan UU tentang APBN selambat- lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan. Tahun anggaran di Indonesia berlaku mulai tiap tanggal 1 Januari diakhiri 31 Desember tahun takwim berikutnya.
Tahapan Penyusunan APBN Tahap 1: Perencanaan dan Penyusunan anggaran Tahap 2: Pengesahan Anggaran Tahap 3: Pelaksanaan Anggaran Tahap 4: Kontrol/pengawasan Tahap 5: Pertanggungjawaban Anggaran