TAMBAHAN MURABAHAH Leni Rusilawati (20120730002) Alvionita (20120730010) Jamal Zulkifli (20120730066) Intan C Tyas (20120730135) Laili A’Yunina W (20120730150) Maulida Masruroh (20120730218)
PENGERTIAN RIBA NASIAH PERBEDAAN MURBAHAH, ISTISHNA, SALAM, dan BA’I BITSAMAN AJIL BADAN ARBITRASE NASIONAL SANKSI DENGAN PRINSIP TA’ZIR
HUKUM JUAL BELI EMAS CONTOH MURABAHAH MODAL USAHA CONTOH MURABAHAH KONSUMSI CONTOH MURABAHAH INVESTASI
PENGERTIAN RIBA NASIAH Riba yang muncul akibat adanya jual beli atau pertukaran barang ribawi tidak sejenis yang dilakukan secara hutangan. Atau dengan kata lain terdapat penambahan nilai transaksi yang diakibatkan oleh perbedaan atau penangguhan waktu transaksi. Contoh riba nasiah: Si A berutang kepada si B sebanyak Rp. 1000 dan akan dikembalikan setelah habis masa sebulan. Setelah habis masa sebulan A belum sanggup membayar utangnya karena itu ia minta kepada si B agar bersedia menerima penangguhan pembayaran. B bersedia memberi tangguh asal A menambah pembayaran sehingga menjadi Rp. 1300. Tambahan pembayaran dengan penangguhan waktu serupa ini disebut riba nasiah
PERBEDAAN MURABAHAH, SALAM, ISTISHNA, DAN BA’I BITSAMAN AJIL SUBJEK Murabahah Salam Istihna Ba’I Bitsaman Ajil Barang Diserahkan di awal Diserahkan di akhir Pembayaran Uang dibayar secara berangsur (cicilan). Pembayaraan dilakukan di awal 100% Pembayaran dilakukan secara berangsur Pembayaran dilakukan secara bernagsur (cicilan)
PENGERTIAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA BANI adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
SANKSI DENGAN PRINSIP TA’ZIR Ta’zir merupakan hukuman yang mendidik agar para nasabah tidak melakukan kesalahan yang sama dan lebih bertanggungjawab ketika bertransaksi dengan bank. Ta’zir adalah denda yang harus dibayar akibat penundaan pengembalian piutang, dana dari denda ini akan dikumpulkan sebagai dana sosial.
HUKUM JUAL BELI EMAS Pendapat mayoritas fuqaha, dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali; DILARANG. Mereka menyatakan, emas dan perak adalah tsaman (harga, alat pembayaran,uang), yang tidak boleh dipertukarkan secara angsuran maupun tangguh, karena hal itu menyebabkan riba. Pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer; BOLEH. Mereka berpendapat bahwa emas dan perak adalah barang (sil'ah) yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi tsaman (harga, alat pembayaran, uang).
Lanjutan… Berdasarkan fatwa MUI, Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).
CONTOH MURABAHAH KONSUMSI Seorang nasabah bernama Marsiani ingin memiliki mobil Toyota Avanza dengan harga Rp 80 juta. Untuk itu dia menghubugi Bank Syariah di mana dia menjadi nasabah dan mohon agar membelikan mobil tersebut dan dia akan membayarnya secara angsuran selama 24 bulan. Setelah permohonan diteliti dan dipelajari, Bank Syariah setuju membelikan mobil tersebut dan menyerahkannya kepada Marsini. Bank Syariah menetapkan keuntungan Rp 10 juta selama 24 bulan. Jadi harga pembiayaan yag disepakati adalah Rp 80 juta harga pokok + Rp 10 juta keutungan = Rp 90 juta diangsur selama 24 bulan. Agsuran perbulan adalah Rp 90 juta dibagi 2 bulan, jadi angsuran perbulan adalah Rp 3.75 juta.
CONTOH MURABAHAH MODAL USAHA Kang Shodiq berminat untuk membeli sebuah mobil pick up untuk usaha peternakan kambing. Mobil tersebut mempunyai harga perolehan (harga beli + biaya balik nama + lain-lain) sebesar Rp 100 juta. Pada saat ini kang Shodiq mempunyai uang sebesar Rp 20 juta dan menginginkan pembayaran secara angsuran sebanyak 24x. untuk mengatasi masalah tersebut, beliau disarankan saudaranya untuk bank syariah “X” untuk mendapatkan solusi. Kemudian bank syariah tersebut menawarkan solusi dengan akad murabahah, yakni Bank Syariah menetapkan keuntungan (misalnya) sebesar Rp 10 juta dan kang Shodiq memberikan uang muka sebesar Rp 20 juta, sehingga harga jual mobil tersebut kepada nasabah menjadi Rp 100 juta + Rp 10 juta – Rp 20 juta = Rp 90 juta. Karena pembayaran tersebut diangsur tiap bulan selama 24 bulan, maka angsuran perbulan menjadi Rp 3.75 juta (besarnya cicilan ini tetap selamanya).
CONTOH MURABAHAH INVESTASI CV. Mustika, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri air mineral, membutuhkan 2 unit truk tangki karena permintaan yang meningkat. Kemudian CV. Mustika mengajukan pembiayaan ke Bank syariah dan ditawarkan produk Murabahah Investasi. Harga 1 unit truk tangki adalah Rp 200 juta dan CV Mustika membutuhkan 2 unit. Maka dari pengajuan pembiayaan tersebut diperoleh data:
= (Harga jual – uang muka) / jangka waktu Harga 2 unit truk tangki Rp 400.000.000 Margin yang disepakati Rp 29.750.000 Harga Jual Rp 429.750.000 Uang Muka Rp 50.000.000 Jangka waktu 12 bulan Dari data tersebut maka dapat diperoleh perhitungan angsuran perbulan sbb: = (Harga jual – uang muka) / jangka waktu = (Rp 429.750.000 – Rp 50.000.000) /12 = Rp 31.645.833