PERATURAN TENTANG NAKES NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM PERTEMUAN 3 NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM PRODI MIK, FIKES
KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menguraikan peraturan tentang tenaga kesehatan
UNDANG-UNDANG TERKAIT TENAGA KESEHATAN UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan PP No. 32 Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan Permenkes No. 269 tahun 2008 tentang rekam medis Permenkes No. 55 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan rekam medis
DEFINISI TENAGA KESEHATAN UU No.36 Th 2009 tentang Kesehatan (Pasal 1 Ketentuan Umum) Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan
UNDANG-UNDANG NO.36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN Pada BAB III dijelaskan: Pasal 8, Tenaga Bidang Kesehatan dibagi menjadi 2: 1. Tenaga Kesehatan (Minimum Diploma) 2. Asisten Kesehatan (Minimum Sekolah Menengah Bidang Kesehatan) Pasal 11, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan termasuk ke dalam jenis tenaga kesehatan kelompok tenaga keteknisian medis
UNDANG-UNDANG NO.36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN Pada BAB III dijelaskan: Pasal 8, Tenaga Bidang Kesehatan dibagi menjadi 2: 1. Tenaga Kesehatan (Minimum Diploma) 2. Asisten Kesehatan (Minimum Sekolah Menengah Bidang Kesehatan) Pasal 11, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan termasuk ke dalam jenis tenaga kesehatan kelompok tenaga keteknisian medis
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 30 Th. 2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya Jabatan Fungsional Perekam Medis Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja tertentu di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan. Jabatan Fungsional Perekam Medis Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan.
KMK RI No. 377/Menkes/SK/III/2007 Pasal 5 Kode Etik profesi Rekam Medik: “setiap pelaksana rekam medik dan informasi kesehatan selalu menjungjung tinggi doktrin kerahasiaan dan hak kerahasiaan perorangan pasien dalam memberikan informasi yang terkait dengan identita individu dan sosial Sangsi adm, tetap dapat diberikan berdasar ps 4 PP no 10/1966, walaupun pasien memaafkan. Pasal 22 PP no 32 th 1966 ttg tenaga kesehatan:” bagi tenaga kesehatatan