PERATURAN TENTANG NAKES NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
FUNGSI DAN KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENUNTUT UMUM
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
(suplemen : etika dan hukes)
ASPEK HUKUM PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROFESIONAL
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN DAN STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
TENAGA KESEHATAN.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
RAHASIA KEDOKTERAN PERTEMUAN IV.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
SERTIFIKASI, LEGISLASI, DAN STANDAR PROFESI
SEJARAH KEPERAWATAN GIGI DI INDONESIA
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
PELUANG DAN TANTANGAN TENAGA KESEHATAN LINGKUNGAN DI ERA MEA
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
Workshop Tata Cara Pemeriksaan Bagi Auditor Kepegawaian BKN
STANDAR PROFESI TTK.
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
PERTEMUAN KE-13 & 14 Perhitungan tenaga: Sistem RM Rincian kegiatan
Manajemen Umum Kepegawaian
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Kebijakan terkait Dosen
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
Pustakawan dan perpustakaan
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
Yuliani Rahmatillah ( )
RAHASIA KEDOKTERAN PERTEMUAN IV.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
MANAJEMEN STRATEGIK RS - PERTEMUAN 3
6. ORGANISASI PROFESI.
NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
LANDASAN HISTORIS & landasan YURIDIS
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
KERANGKA TEORI DAN KERANGKA KONSEP NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
PENYEDIAAN KETENAGAAN KESEHATAN
NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
KELOMPOK 2 PENGEMBANGAN PROFESI GURU 1.RIDHA HENNI PANE 2.MARUDUT SIDEBANG 3.RASTI HAFIZANTI 4.SITI FATIMAH 5.ABDUL HARIS.
STUDI KASUS PELAYANAN PRIMA NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
KEGIATAN PENINGKATAN MUTU NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
PENGENALAN OP PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA ( PAFI ) , STRTTK DAN SIPTTK PEMBEKALAN MAHASISWA D3 FARMASI , D3 ANALIS FARMASI DAN MAKANAN STIFAR SEMARANG.
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Dr. RM. Okie Hapsoro BP, M.Kes, MMR
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

PERATURAN TENTANG NAKES NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM PERTEMUAN 3 NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM PRODI MIK, FIKES

KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menguraikan peraturan tentang tenaga kesehatan

UNDANG-UNDANG TERKAIT TENAGA KESEHATAN UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan PP No. 32 Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan Permenkes No. 269 tahun 2008 tentang rekam medis Permenkes No. 55 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan rekam medis

DEFINISI TENAGA KESEHATAN UU No.36 Th 2009 tentang Kesehatan (Pasal 1 Ketentuan Umum) Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan

UNDANG-UNDANG NO.36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN Pada BAB III dijelaskan: Pasal 8, Tenaga Bidang Kesehatan dibagi menjadi 2: 1. Tenaga Kesehatan (Minimum Diploma) 2. Asisten Kesehatan (Minimum Sekolah Menengah Bidang Kesehatan) Pasal 11, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan termasuk ke dalam jenis tenaga kesehatan kelompok tenaga keteknisian medis

UNDANG-UNDANG NO.36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN Pada BAB III dijelaskan: Pasal 8, Tenaga Bidang Kesehatan dibagi menjadi 2: 1. Tenaga Kesehatan (Minimum Diploma) 2. Asisten Kesehatan (Minimum Sekolah Menengah Bidang Kesehatan) Pasal 11, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan termasuk ke dalam jenis tenaga kesehatan kelompok tenaga keteknisian medis

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 30 Th. 2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya Jabatan Fungsional Perekam Medis Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja tertentu di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan.  Jabatan Fungsional Perekam Medis Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan.

KMK RI No. 377/Menkes/SK/III/2007 Pasal 5 Kode Etik profesi Rekam Medik: “setiap pelaksana rekam medik dan informasi kesehatan selalu menjungjung tinggi doktrin kerahasiaan dan hak kerahasiaan perorangan pasien dalam memberikan informasi yang terkait dengan identita individu dan sosial Sangsi adm, tetap dapat diberikan berdasar ps 4 PP no 10/1966, walaupun pasien memaafkan. Pasal 22 PP no 32 th 1966 ttg tenaga kesehatan:” bagi tenaga kesehatatan