PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (PSAP) PP 71 TAHUN 2010
Agenda 1 Pengantar dan Latar Belakang 2 Basis Akrual Detil Standar 3
HASIL PEMERIKSAAN BPK 2008-2014 PEMERINTAH DAERAH LKPD OPINI JML WTP % WDP TW TMP 2006 3 1% 327 28% 28 6% 105 23% 463 2007 4 283 59% 59 13% 123 26% 469 2008 13 3% 323 67% 31 118 24% 485 2009 15 330 65% 48 10% 111 22% 504 2010 34 7% 343 66% 26 5% 119 524 2011 67 349 8 2% 100 19% 2012 120 319 61% 6 79 15% 2013 156 30% 311 11 46 9% 2014 252 47% 247 46% 5 35 539 2015 312 187 35% 30 532 Kriteria Pemberian Opini Laporan Keuangan oleh BPK (UU 15/2004) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Kecukupan Pengungkapan (adequate disclosure) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern Sumber: IHPS BPK
HASIL PEMERIKSAAN BPK 2008-2014 PEMERINTAH PUSAT LKPD OPINI JML WTP % WDP TW TMP 2008 34 41% 31 37% 0% 18 22% 83 2009 42 58% 24 33% 7 10% 73 2010 50 65% 25 32% 2 3% 77 2011 61 76% 17 21% 80 2012 62 71% 22 25% 3 87 2013 65 75% 19 2014 8% 2015 56 26 30% 4 5% 86 Wapres Budiono dalam Rakernas Akuntansi 2014: “opini WTP bukanlah tujuan akhir, tetapi hanya sasaran antara untuk mencapai good governance dalam pengelolaan keuangan pemerintah”. Sumber: IHPS BPK
DASAR HUKUM Psl 17 UU17/2003 Psl 36 ayat (1) UU 17/2003 Pendapatan negara/daerah dalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih Psl 17 UU17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun Psl 36 ayat (1) UU 17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008 Psl 70 ayat (2) UU 1/2004
PENYUSUNAN SAP AKRUAL SAP Akrual dikembangkan dari SAP yang ditetapkan dalam PP 24/2005 dengan mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan serta kondisi Indonesia. Pertimbangan: SAP yang ditetapkan dengan PP 24/2005 berbasis ”Kas Menuju Akrual” sebagian besar telah mengacu pada praktik akuntansi berbasis akrual, Para Pengguna yang sudah terbiasa dengan SAP PP 24/2005 dapat melihat kesinambungannya.
PERUBAHAN PSAP (PASAL 5) Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Rancangan perubahan PSAP tersebut disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP
PENGATURAN PP 71 / 2010 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN SAP Berbasis Akrual Lampiran I Berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 12 PSAP Berlaku paling lambat TA 2015 LAMPIRAN I BASIS AKRUAL PP71/2010 Menjadi PP 71 2010 SAP Berbasis Kas Menuju Akrual Lampiran II (PP 24/2005) Berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 11 PSAP Tidak berlaku mulai TA 2015 LAMPIRAN II BASIS CTA PP24/2005
STRUKTUR SAP BERBASIS AKRUAL (LAMPIRAN I & II) PSAP BASIS KAS MENUJU AKRUAL (LAMPIRAN II) BASIS AKRUAL (LAMPIRAN I) PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas PSAP 03 Laporan Arus Kas PSAP 04 Catatan atas Laporan Keuangan PSAP 05 Akuntansi Persediaan PSAP 06 Akuntansi Investasi PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap PSAP 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan PSAP 09 Akuntansi Kewajiban PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian PSAP 12 - Laporan Operasional PSAP 13 Akuntansi Badan Layanan Umum
PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN PUSAP (PASAL 6) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat dan Sistem Akuntansi Pemerintah daerah disusun dengan mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. PMK No 238/PMK.05/2011 Tentang PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENERAPAN BASIS AKRUAL (PASAL 7) Penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
KONSEPSI DAN MANFAAT BASIS AKRUAL Basis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan Pendapatan diakui pada saat hak telah diperoleh (earned) dan beban (belanja) diakui pada saat kewajiban timbul atau sumber daya dikonsumsi Basis kas adalah Basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar yang digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan. Laporan posisi keuangan (neraca) tidak dapat disajikan secara lengkap hanya Kas
KONSEPSI ANGGARAN DAN AKUNTANSI LO disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga penyusunan LO, Laporan perubahan ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan ANGGARAN AKUNTANSI BASIS KAS LRA SILPA/SIKPA Laporan Perubahan SAL BASIS AKRUAL LO Surplus/ Defisit-LO Laporan Perubahan Ekuitas Ekuitas Neraca
MANFAAT AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL Meningkatkan kualitas informasi pelaporan keuangan Memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah Menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah Bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan Menghasilkan pengukuran kinerja yang lebih baik Memfasilitasi manajemen keuangan yang lebih baik Memfasilitasi dan meningkatkan manajemen aset
Laporan pendapatan dan beban akrual KONSEPSI BASIS PP 71/2010 AKRUAL Laporan pendapatan dan beban akrual PP 24/2005 CTA Opsional (Laporan Kinerja Keuangan) Besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah dalam menjalankan pelayanan Operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi, efektivitas dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi Memprediksi pendapatan LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah dalam periode mendatang dengan menyajikan laporan secara komparatif Peningkatan ekuitas (bila surplus operasional) dan penurunan ekuitas (bila defisit operasional) COST Performace Estimation Equity LO menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya
COST untuk setiap program/ LAPORAN OPERASIONAL Laporan Operasional menyajikan informasi beban akrual yang dapat digunakan untuk menghitung cost per program/kegiatan pelayanan Laporan Operasional Beban pegawai Beban belanja barang Beban bunga Beban subsidi Beban hibah Beban bantuan sosial Beban penyusutan Beban transfer Beban lain-lain Perhitungan Cost Labor cost Material cost Overhead cost COST untuk setiap program/ kegiatan
(cost dari program/ kegiatan) LAPORAN OPERASIONAL Input (cost dari program/ kegiatan) Output keluaran Outcome (Hasil) Evaluasi kinerja berdasarkan konsep Value for Money (ekonomi, efisien & efektif) Konsep VFM digunakan untuk menilai apakah suatu organisasi telah mencapai benefit maksimal, dengan mengunakan sumber daya yang ada. efektivitas Laporan Operasional efisien ekonomi Laporan Kinerja
LAPORAN OPERASIONAL UU 1/2004 & PP 8/2006 Mengatur tentang laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah Kinerja berupa keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran (beban/cost), dengan kuantitas dan kualitas terukur Manajemen Keuangan Manajemen Kinerja Aset & Kewajiban Pendapatan Beban Cost Kinerja Mengaitkan cost dengan kinerja LAPORAN KEUANGAN LAPORAN KINERJA EVALUASI KINERJA
KOMPONEN LK – PP 71/2010 Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Neraca Laporan Arus Kas Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Catatan atas Laporan Keuangan
LAPORAN PERUBAHAN SAL Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut : Saldo Anggaran Lebih awal, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan, Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya, Saldo Anggaran Lebih Akhir.
Saldo Anggaran Lebih Awal XXX PEMERINTAH PROVINSI / KABUPATEN / KOTA LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) NO URAIAN 20X1 20X0 1 Saldo Anggaran Lebih Awal XXX 2 Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan (XXX) 3 Subtotal (1 - 2) 4 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) 5 Subtotal (3 + 4) 6 Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya 7 Lain-lain 8 Saldo Anggaran Lebih Akhir (5 + 6 + 7) 21
LAPORAN OPERASIONAL LO menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam Pendapatan-LO dari kegiatan operasional Beban dari kegiatan operasional Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada Pos luar biasa, bila ada Surplus/defisit-LO
STRUKTUR DAN ISI LO Menyajikan berbagai unsur pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, surplus/defisit-LO, Dalam Laporan Operasional ditambahkan pos, judul, dan sub jumlah lainnya apabila diwajibkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, atau apabila penyajian tersebut diperlukan untuk menyajikan Laporan Operasional secara wajar
PENDAPATAN LO Pendapatan-LO diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat di estimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
KOREKSI KESALAHAN KOREKSI KESALAHAN - PENDAPATAN Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas pendapatan-LO pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
AKUNTANSI BEBAN AKUNTANSI BEBAN Beban diakui pada saat: timbulnya kewajiban; terjadinya konsumsi aset; terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Dalam hal badan layanan umum, beban diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum. Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi.
AKUNTANSI BEBAN Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Koreksi atas beban, termasuk penerimaan kembali beban, yang terjadi pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas beban dibukukan dalam pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas.
SURPLUS DEFISIT KEGIATAN OPERASIONAL Surplus dari kegiatan operasional adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan. Defisit dari kegiatan operasional adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional.
KOMPONEN LAPORAN OPERASIONAL SURPLUS DEFISIT KEGIATAN NON OPERASIONAL Pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional. Selisih lebih/kurang antara surplus/defisit dari kegiatan operasional dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional merupakan surplus/defisit sebelum pos luar biasa. POS LUAR BIASA Pos Luar Biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa. Sifat dan jumlah rupiah kejadian luar biasa harus diungkapkan pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan. SURPLUS / DEFISIT LO Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa.
TRANSAKSI DALAM BENTUK BARANG DAN JASA Transaksi pendapatan-LO dan beban dalam bentuk barang/jasa harus dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi. Transaksi ini harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan dan beban.
LAPORAN OPERASIONAL Keterkaitan laporan keuangan mengingat dual basis penganggaran dan pelaporan. Keterkaitan laporan keuangan, terutama Laporan Operasional, dengan laporan kinerja Laporan Operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga : Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan Laporan pertanggungjawaban anggaran dapat dibedakan dengan laporan kinerja keuangan Dapat diketahui kinerja operasional pemerintah untuk periode pelaporan tertentu Laporan Operasional mempunyai nilai prediktif karena informasinya dapat digunakan untuk memprediksi pendapatan LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah dalam periode mendatang
INFORMASI DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Entitas pelaporan menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Entitas pelaporan menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Beban berdasarkan klasifikasi organisasi dan klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
PEMERINTAH PEMERINTAH PUSAT LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) 33
PEMERINTAH PEMERINTAH PUSAT LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) 34
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS LPE merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos: ekuitas awal, surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, ekuitas akhir. Ekuitas hanya satu komponen tidak terbagi atas Ekuitas dana Lancar, Ekuitas Dana Diinvestasikan, dll.
DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN/KESALAHAN MENDASAR: PEMERINTAH PUSAT LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) NO URAIAN 20X1 20X0 1 EKUITAS AWAL XXX 2 SURPLUS/DEFISIT-LO 3 DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN/KESALAHAN MENDASAR: 4 KOREKSI NILAI PERSEDIAAN 5 SELISIH REVALUASI ASET TETAP 6 LAIN-LAIN 7 EKUITAS AKHIR 36
HUBUNGAN ANTAR LAPORAN Laporan Finansial: LO Laporan Perubahan Ekuitas Neraca Laporan Pelaksanaan Anggaran: LRA Laporan Perubahan SAL
Laporan Perubahan Ekuitas KETERKAITAN LAPORAN Pendapatan 500 Beban (200) Surplus/Defisit Opr 300 Kegiatan non operasional 60 Surplus/Defisit LO 360 Laporan Operasional LRA Pendapatan 450 Belanja (0) Surplus/(defisit) 450 Pembiayaan 1.000 SILPA 1.450 Laporan Perubahan Ekuitas Ekuitas Awal 1.000 Surplus/Defisit LO 360 Ekuitas Akhir 1.360 Laporan Perubahan SAL SAL Awal 100 Penggunaan SAL (30) SILPA 1.450 SAL Akhir 1.520 Neraca Aset 2.000 Kewajiban 640 Ekuitas 1.360
KOMPARASI LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2015 No Laporan Keuangan Komparasi Keterangan 1 Laporan Realisasi Anggaran Ya,, 2015 dan 2014 Basis CTA ada 2 Laporan Perubahan SAL Tidak Basis CTA tidak ada 3 Laporan Operasional 4 Laporan Perubahan Ekuitas 5 Neraca Ya, 2015 dan 2014 1 Jan 2015 ekuitas disatukan. 6 Laporan Arus Kas 7 Catatan Atas Laporan Keuangan Menyesuaikan
TRANSAKSI DALAM SAP AKRUAL TRANSAKSI KAS PELAKSANAAN ANGGARAN TRANSAKSI AKRUAL Pendapatan masih harus diterima Pendapatan diterima dimuka Beban yang masih harus dibayar Beban dibayar dimuka Beban Penyusutan
PENYESUAIAN KAS - AKRUAL Pendapatan LRA dan Pendapatan LO Belanja dan Beban LRA LO LRA LO Belanja Sekaligus Beban Pendapatan-LO Sekaligus Pendapatan-LRA Pend. Diterima Dimuka Pendapatan LO sudah diterima Kas-nya Piutang Pendapatan Belanja Dibayar Dimuka Beban sudah dikeluarkan Kas-nya/ Dibayar Utang atas Belanja (YMHD)
TRANSAKSI KAS Beberapa transaksi kas tidak mencerminkan akrual Transaksi Kas dicatat sebagai pendapatan LRA dan Belanja LRA Beberapa transaksi kas sebenarnya juga mencerminkan akrual sehingga sama dengan Pendapatan atau Beban dalam LO Pembayaran gaji pada periode anggaran atas seorang yang telah bekerja Pembayaran beban sewa selama satu periode anggaran Penerimaan pendapatan untuk periode tersebut retribusi Beberapa transaksi kas tidak mencerminkan akrual Pembiayaan Belanja modal Pembayaran belanja untuk dimanfaatkan jangka panjang Penerimaan pendapatan untuk jasa di masa datang
PERATURAN PELAKSANA
APLIKASI AKRUAL DI DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2013 PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH Tujuan pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual. Ruang lingkup kebijakan akuntansi pemerintah daerah; . SAPD; dan BAS. Permendagri dilengkapi dengan : Lampiran I : Panduan penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah Lampiran II : Panduan penyusunan SAPD Lampiran III : Bagan Akun Standar Lampiran IV : Format konversi penyajian LRA Ketentuan Umum Tujuan Ruang Lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Bagan Akun Standar Ketentuan Lain-lain
SUBSTANSI PERATURAN SUBSTANSI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah SUBSTANSI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013 Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Bagan Akun Standar (BAS) Konversi Penyajian LRA Penyajian kembali (Restatement)
LAPORAN KEUANGAN PEMDA Pendapatan-LRA LAPORAN KEUANGAN PEMDA 1 4 7 Belanja LRA SAL C A L K **) Transfer Pembiayaan PP 71/2010 Pendapatan-LO 2 5 LO LPE Beban Kas & Setara Kas Kebijakan Akt & SAPD Permen dagri 64/2013 Piutang Persediaan 3 Investasi Jangka Panjang Neraca Aset Tetap & Penyusutan 6 LAK Dana Cadangan Aset Lainnya Transaksi Transitoris Kewajiban *) Koreksi Kesalahan Konsolidasi ReStatement Laporan Keuangan
Aset Tetap & Penyusutan LAPORAN KEUANGAN SKPD 1 5 C A L K Pendapatan-LRA LRA Belanja Pendapatan-LO 2 4 LO LPE Beban PP 71/2010 Permendagri 64/2013 Kas & Setara Kas Piutang Persediaan 3 Neraca Aset Tetap & Penyusutan Aset Lainnya Kewajiban Koreksi Kesalahan Konsolidasi Laporan Pemda 47
LANGKAH PELAKSANAAN Rumuskan Kebijakan Akuntansi Susun Sistem Akuntansi Aplikasikan Sistem Akuntansi Ketentuan pencatatan transaksi akrual Setu up BAS Penyajian kembali Neraca 31 Des 2014 dengan basis Akrual Penerapan basis Akrual
POTENSI KENDALA PENYIAPAN AKRUAL Penyiapan sistem aplikasi akuntansi terlambat Kapasitas SDM pengembang dan pelaksana terbatas Ketersediaan Infrastruktur TI belum memadai Parlemen masih lebih concern pada kas daripada akrual Komitmen pimpinan entitas masih focus pada opini BPK Sistem penganggaran masih menggunakan basis kas Kewenangan setiap daerah membangun sistem aplikasi sendiri
POTENSI KENDALA PENYIAPAN AKRUAL DAERAH Perbedaan akun anggaran dengan akun pertanggungjawaban Belum adanya pengaturan tentang penyusutan aset baik penyusutan pertama kali maupun penyusutan berkala Penyajian neraca pada saat penerapan akuntansi akrual Capaian opini WTP atas LKPD masih rendah (data sementara Kemendagri: Opini LKPD 2013 WTP 15 Provinsi dan 125 Kabupaten/Kota) ; Lemahnya sistem pengendalian intern Masih belum optimalnya penatausahaan aset Barang Milik Daerah (BMD) Keterbatasan SDM Akuntansi pada SKPD/PPKD; Belum sepenuhnya SKPD/PPKD memanfaatkan aplikasi akuntansi berbasis teknologi informasi;
PEMERINTAH PUSAT
Peraturan – Pemerintah Pusat STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH: PP 71 Tahun 2010: Standar Akuntansi Pemerintah (lampiran I) Bultek PSAP: Bultek 15: Aset Tetap Akrual Bultek 16: Piutang Akrual Bultek 17: Aset tak Berwujud Akrual Bultek 18: Penyusutan Akrual Akan terbit: PSAP Badan Layanan Umum Bultek Pendapatan Non Perpajakan Bultek Pendapatan Perpajakan KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT: PMK No.219/PMK.05/2013: Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) PMK 213 Tahun 2013 Bagan Akun Standar PMK 214 Tahun 2013 Jurnal Akuntansi Pemerintah PMK 215 Tahun 2013 Jurnal Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat PMK 219 Tahun 2013 Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat PMK 270 Tahun 2014 Pedoman Penyusunan LKKLt Perdirjen 42 Tahun 2014
span ALUR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT (LKPP) Presiden MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DPR Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Satker LO LPE Neraca LRA CaLK LKKL Wilayah/ Provinsi Eselon 1 K/L Satker BLU LKPP: 1. LRA 2. LO 3. LPE 4. Neraca 5. LAK 6. LP SAL 7. CaLK Presiden BS/BL KONSOLIDASI KPPN/PKN KPPN/PKN Kanwil DJPB Kanwil DJPB APK-DJPB APK-DJPB span BUN Utang & Hibah Utang & Hibah Penerusan Pinjaman Penerusan Pinjaman Transaksi Khusus Transaksi Khusus Lap. Arus Kas LRA LPE LPSAL Neraca CaLK LKBUN BPK Investasi Pemerintah Investasi Pemerintah Transfer ke Daerah Transfer ke Daerah Badan Lainnya Sistem Akuntansi BUN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI BENDAHARA UMUM NEGARA 54
Laporan Pelaksanaan Anggaran Catatan Atas Laporan Keuangan Gambaran Umum Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual UNSUR LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH BERBASIS AKRUAL Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan SAL Laporan Pelaksanaan Anggaran Neraca Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Arus Kas Laporan Finansial Meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas Catatan Atas Laporan Keuangan
Akuntansi dan Pelaporan Akuntansi dan Pelaporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) sebagai Subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan keuangan Pemerintah Pusat (SAPP) SAI Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara KELUARAN Laporan Keuangan dan laporan barang kementerian negara/lembaga Diselenggarakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi (SAKTI) Untuk masa transisi di 2015 digunakan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA)
Gambaran Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat √ mengatur prinsip2 akuntansi dan pertanggungjawaban pemerintah melalui SAPP untuk digunakan sbg pedoman penyelenggara akuntansi, serta pengguna laporan keuangan. √ Basis akuntansi yang digunakan adalah basis akrual. Namun, basis kas masih digunakan untuk LRA sepanjang anggaran disusun berdasarkan basis kas. √ Kebijakan Akuntansi digunakan sebagai penetapan pilihan atau penjelasan rinci atas prinsip atau metode akuntansi yang diatur dalam SAP. Pengaturan mengenai pilihan metode akuntansi atau petunjuk teknis pencatatan yang belum diatur atau PMK KABA diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya Kementerian Negara/Lembaga dapat menetapkan petunjuk teknis akuntansi di Lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dengan melalui pertimbangan dari Menteri Keuangan cq. Ditjen Perbendaharaan
PROSES BISNIS SAIBA GAMBARAN PROSES BISNIS SAIBA BUKU BESAR KAS DAN BUKU BESAR AKRUAL MIGRASI SALDO AWAL; TRANSAKSI ANGGARAN: DIPA; SETORAN PENDAPATAN; BELANJA (SPM/SP2D); UANG PERSEDIAAN; PENGEMBALIAN MAPPING AKUN DAN TAMPILAN LO PENYESUAIAN REKLASIFIKASI KOMPLEKSITAS TRANSAKSI LAPORAN KEUANGAN
Standar, Kebijakan, dan Sistem Akuntansi Proses Bisnis SAIBA Standar, Kebijakan, dan Sistem Akuntansi Input Process Output Relevan Andal Dpt dibandingkan Dpt dipahami Dokumen Sumber Transaksi Proses Akuntansi - Analisa Transaksi - Jurnal / Entries - Posting LRA LO - Neraca - LAK - CaLK Saldo Awal Transaksi Anggaran Transaksi Berjalan Transaksi Akrual Transaksi Lainnya
Buku Besar Kas dan Buku Besar Akrual No Buku Besar kas Buku Besar Akrual 1. Mencatat transaksi realisasi anggaran seperti: Est. Pendapatan yg dialokasikan Alotmen Belanja Realisasi Pendapatan LRA Realisasi Belanja Pengembalian Pendapatan LRA Pengembalian Belanja Mencatat transaksi akrual seperti: Realisasi Pendapatan-LO Realisasi Beban Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Penerimaan Penyusutan dan Amortisasi Penyesuaian Lainnya 2. Menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Menghasilkan Laporan Operasional (LO),Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Neraca
Migrasi Saldo Awal Saldo Akhir Neraca basis CTA menjadi Saldo Awal Neraca Basis Kas Neraca pada basis akrual menganut konsep ekuitas tunggal,Akun ekuitas yang akan tersaji pada neraca hanya satu. Neraca pada basis kas menuju akrual yang menggunakan konsep berpasangan, yang artinya setiap akun aset akan memiliki akun pasangan pada kewajiban atau ekuitas. Diperlukan migrasi pada awal pertama kali SAP berbasis akrual diterapkan dengan penyatuan struktur ekuitas pada basis CTA menjadi ekuitas tunggal.
Migrasi Saldo Awal No Akun CTA Mapping Akun Akrual 1. Aset 2. Kewajiban (kecuali akun Pendapatan Ditangguhkan) 3. Ekuitas Dana Lancar Ekuitas Dana Investasi Ekuitas Dana Lainnya Ekuitas
Sistem Jurnal Anggaran pada Buku Besar KAS Transaksi KAS ACCRUAL Uraian Dr Cr Pencatatan Anggaran Pendapatan Estimasi Pendapatan XXX yang Dialokasikan X Utang Kepada KUN Pencatatan Anggaran Belanja/ Beban Piutang dari KUN Allotment Belanja Pegawai Allotment Belanja Barang Allotment Belanja Modal
Sistem Jurnal Korolari dari Buku Besar Kas ke Buku Besar Akrual untuk Transaksi Berjalan Uraian Dr Cr Pendapatan Utang kepada KUN X Diterima DEL Pendapatan Pajak Pendapatan PNBP Pendapatan Hibah X X
Sistem Jurnal Korolari dari Buku Besar Kas ke Buku Besar Akrual untuk Transaksi Berjalan Belanja/ Beban Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Bunga Utang Belanja Subsidi Bantuan Sosial Belanja Hibah Belanja lain-Lain X X X X X X Beban Pegawai Beban Persediaan Beban Jasa Beban Pemeliharaan Beban Perjalanan Beban Brg. Diserahkan Kepada Masyarakat Beban Bunga Utang Beban Subsidi Beban Hibah Beban lain-Lain Piutang dari KUN Ditagihkan KEL
Sistem Jurnal Korolari dari Buku Besar Kas ke Buku Besar Akrual untuk Transaksi Berjalan Belanja Modal Belanja Modal XXX X Aset Tetap Sbl Diregister Aset Lainnya Sbl Diregister Piutang dari KUN Ditagihkan KEL Penyediaan Uang Persediaan (UP/TUP) Kas di Bendahara Pengeluaran Uang Muka dari KPPN Pengembalian Uang Persediaan (UP/TUP) Pengembalian Pendapatan Pendapatan PNBP Utang Kepada KUN Diterima DEL Pengembalian Belanja Belanja Beban
FORMULA DAN TAMPILAN LO Surplus/Defisit LO pada LO diperoleh dari perhitungan realisasi pendapatan dan beban, sementara itu pos Surplus/Defisit LO pada LPE diperoleh dari perhitungan jurnal tutupan akun-akun pendapatan dan beban, sehingga dapat digunakan sebagai salah satu mekanisme check and balance pada masing-masing laporan; Beban Barang dikonversi ke dalam Beban Persediaan, Beban Jasa, Beban Pemeliharaan, Beban Perjalanan dan Beban Lainnya sesuai peruntukannya. Penyajian persediaan menggunakan pendekatan beban, sehingga belanja-belanja yang berpotensi menghasilkan persediaan langsung dimapping ke beban persediaan, dan pada akhir periode dilakukan penyesuaian atas nilai persediaan pelaporan. Selain itu, persediaan yang berasal dari transfer, pengakuan bebannya terdapat pada entitas yang menerima persediaan. Ditambahkan pos Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi pada LPE untuk menampung transaksi koreksi nilai aset tetap yang tidak berasal dari kegiatan revaluasi; Terdapat penambahan beberapa akun baru guna mengakomodasi penyajian pada LO dan LPE.
Perubahan Tabel Referensi Realisasi Dilakukan perubahan pada tabel referensi posting rules realisasi dan tabel referensi posting rules neraca. Kolom perksai merupakan kolom existing dan tidak mengalami perubahan. Kolom perksai berfungsi sebagai cash ledger dan nantinya akan digenerate menjadi LRA Kolom perkkor sebelumnya adalah kolom korolari. Pada SAIBA kolom perkkor diisi dengan posting rules akrual, sehingga berfungsi sebagai accrual ledger yang nantinya digenerate menjadi LO, LPE, dan Neraca.
Perubahan Tabel Referensi Realisasi Secara umum, jurnal realisasi pendapatan sebagai berikut: PENDAPATAN Cash Ledger D Utang kepada KUN K Pendapatan XXX Accrual Ledger D Due From K Pendapatan XXX PENDAPATAN BLU Cash Ledger D Utang kepada Kas BLU K Pendapatan XXX Accrual Ledger D Kas BLU K Pendapatan XXX
Perubahan Tabel Referensi Realisasi Secara umum, jurnal realisasi beban sebagai berikut: BELANJA Cash Ledger D Belanja XXX K Piutang dari KUN Accrual Ledger D Beban XXX K Due To Accrual Ledger D Beban XXX BLU K Kas BLU BELANJA BLU Cash Ledger D Belanja XXX BLU K Piutang dari Kas BLU Accrual Ledger D Aset Tetap Belum Diregister K Due To BELANJA MODAL Cash Ledger D Belanja Modal K Piutang dari KUN BELANJA MODAL BLU Cash Ledger D Belanja Modal BLU K Piutang dari Kas BLU Accrual Ledger D Aset Tetap Belum Diregister K Kas BLU
Kelompok Transaksi Akrual/Deferal Dengan Jurnal Penyesuaian Kas di Bendahara Penerimaan Pendapatan yang masih harus diterima/Piutang Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran Pendapatan diterima di muka Belanja dibayar di muka Uang muka belanja Belanja yang masih harus dibayar Persediaan Penyisihan Piutang Penyusutan dan Amortisasi
JURNAL PADA BUKU BESAR AKRUAL Sistem Jurnal Penyesuaian untuk Pelaporan Akrual – Kas di Bendahara Penerimaan Kas di Bendahara Penerimaan Satker yang masih ada pada akhir periode pelaporan mengindikasikan masih adanya penerimaan negara yang belum disetor ke Kas Negara. Penerimaan tersebut belum dapat diakui sebagai pendapatan LRA, tetapi sudah harus diakui sebagai pendapatan dalam Laporan Operasional. Transaksi JURNAL PADA BUKU BESAR AKRUAL Uraian Dr Cr Kas di Bendahara Penerimaan X Pendapatan PNBP-LO
JURNAL PADA BUKU BESAR AKRUAL Sistem Jurnal Penyesuaian untuk Pelaporan Akrual – Pendapatan Yang Masih Harus Diterima Pendapatan yang masih harus diterima adalah pendapatan pajak/atau bukan pajak yang seharusnya sudah dibayarkan oleh wajib bayar namun belum diterima pembayarannya atau belum disetor ke kas negara Transaksi JURNAL PADA BUKU BESAR AKRUAL Uraian Dr Cr Pendapatan Yang Masih Harus Diterima Piutang PNBP X Pendapatan PNBP
JURNAL PADA BUKU BESAR AKRUAL Sistem Jurnal Penyesuaian untuk Pelaporan Akrual – Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran Kas lainnya di bendahara pengeluaran merupakan kas selain yang berasal dari Uang persediaan, dapat berupa Bunga jasa giro yang belum disetor kas negara, uang pihak ketiga yang belum diserahkan seperti honorarium pegawai, atau pajak yang belum disetor Transaksi JURNAL PADA BUKU BESAR AKRUAL Uraian Dr Cr Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran X Pendapatan PNBP Utang Kepada Pihak III
Sistem Jurnal Penyesuaian untuk Pelaporan Akrual – Pendapatan Diterima Di Muka Pendapatan yang diterima di muka adalah pendapatan pajak/atau bukan pajak yang sudah diterima di rekening kas Negara tetapi belum menjadi hak pemerintah sepenuhnya karena masih melekat kewajiban pemerintah untuk memberikan barang/jasa di kemudian hari kepada pihak ketiga atau adanya kelebihan pembayaran oleh pihak ketiga tetapi belum dikembalikan Transaksi ACCRUAL Uraian Dr Cr Pendapatan DiterimaDi Muka Pendapatan Pajak/PNBP X Pendapatan Pajak/PNBP Diterima Di Muka
Sistem Jurnal Penyesuaian untuk Pelaporan Akrual – Belanja Dibayar Di Muka Belanja dibayar dimuka adalah pengeluaran belanja pada tahun berjalan tetapi manfaatnya melampaui tahun anggaran berjalan, sehingga pada tahun berikutnya masih ada manfaat yang akan diterima akibat pembayaran tersebut. Untuk mengidentifikasi belanja dibayar dimuka perlumelihat dokumen pengadaan barang dan jasa menyangkut masa kontrak atau waktu pelayanan jasa yang akan diberikan khususnya jasa Transaksi ACCRUAL Uraian Dr Cr Belanja Dibayar Dimuka Belanja Dibayar Dimuka (prepaid) X Beban XXXX
Sistem Jurnal Penyesuaian untuk Pelaporan Akrual – Uang Muka Belanja Uang Muka Belanja adalah pembayaran dimuka atas belanja yang diberikan terlebih dahulu sebelum pegawai/rekanan menyerahkan hasil pekerjaan/jasa. Apabila ada pembayaran Uang Muka Belanja sedangkan prestasi pekerjaan belum diselesaikan seluruhnya atau sebagian, atau pembayaran tersebut belum dikembalikan, maka terhadap pengeluaran belanja tersebut pada tanggal pelaporan dicatat sebagai Uang Muka belanja dan mengkredit akun beban yang sesuai Transaksi ACCRUAL Uraian Dr Cr Uang Muka Belanja X Beban XXXX
Sistem Jurnal Penyesuaian untuk Pelaporan Akrual – Belanja Yang Masih harus Dibayar Belanja yang masih harus dibayar adalah tagihan pihak ketiga atau kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga yang pada tanggal pelaporan keuangan belum dapat dibayarkan Transaksi ACCRUAL Uraian Dr Cr Belanja Yang Masih harus Dibayar Beban xxxxxxx X Belanja xxxxxxx Yang Masih harus Dibayar
Sistem Jurnal Penyesuaian untuk Pelaporan Akrual – Penyisihan Piutang, Penyusutan, dan Amortisasi Transaksi ACCRUAL Uraian Dr Cr Penyisihan Piutang tak Tertagih Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih X Penyisihan Piutang Tak Tertagih Penyusutan Beban Penyusutan Akumulasi Penyusutan Amortisasi Beban Amortisasi Akumulasi Amortisasi
Reklasifikasi – Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang Pada pos aset apabila terdapat aset non lancar yang kemungkinan dapat dicairkan dalam masa satu periode pelaporan dilakukan reklasifikasi ke dalam bagian lancar aset nonlancar.Termasuk dalam akun yang memerlukan reklasifikasi ini misalnya Tagihan Penjualan Angsuran, Tuntutan Ganti rugi dan Tuntutan Perbendaharaan Transaksi ACCRUAL Uraian Dr Cr Reklasifikasi Bagian :Lancar Bagian lancar TP/TGR X Piutang Jangka Panjang TP/TGR
Jurnal Neraca : Reklasifikasi dan Jurnal Aset Pada pos aset apabila terdapat aset non lancar yang kemungkinan dapat dicairkan dalam masa satu periode pelaporan dilakukan reklasifikasi ke dalam bagian lancar aset nonlancar Tanggal Jurnal Akrual Debet Kredit Des 31 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran (TPA) XXX Tagihan Penjualan Angsuran Untuk mencatat reklafifikasi aset Tagihan Penjualan Angsuran Bagian Lancar TP/TGR Tuntutan Perbendaharaan/ Tuntutan Ganti Rugi Untuk mencatat reklafifikasi aset TP/TGR
Jurnal Aset Saldo awal Penghentian Aset Pembelian, atau pengadaan langsung Penggunaan kembali Aset Perolehan/Pegembangan Konstruksi Dalam Pengerjaan Hibah Masuk Hibah Keluar Rampasan/Sitaan Penyelesaian KDP Transfer Keluar Transfer Masuk
Saldo Awal Aset Transaksi saldo awal dalam basis akrual diakui sebagai bagian dari koreksi. Pencatatan aset tersebut akan menambah ekuitas pada periode berjalan. Dengan demikian pencatatannya adalah sebagai berikut: Tanggal Jurnal Akrual Debet Kredit 1-31 Aset Tetap XXX XX 20X1 Koreksi Saldo Awal Untuk mencatat Saldo Awal Aset
Pembelian dan pengadaan aset tetap: Pembelian aset tetap yang sudah dicatat dalam SIMAK BMN (diregistrasi) dan merupakan aset intrakomtabel maka dalam SAIBA akan dicatat sebagai berikut: Tanggal Jurnal Akrual Debet Kredit Aset Tetap XXX Aset Tetap yang belum diregister
KOMPLEKSITAS TRANSAKSI Pendapatan Penjualan Aset Tetap (Kegiatan Non Operasional pada LO) Persediaan dan Beban Persediaan Pendapatan atas recovery Piutang Tak Tertagih Jurnal Penyesuaian atas Kiriman ADK SIMAK-BMN dan Persediaan. Contoh: Transaksi SIMAK-BMN SAK-BA (Buku Besar Akrual) Uraian Dr Cr Transfer Masuk Peralatan dan Mesin X Diinvestasikan Dalam AT
LAPORAN KEUANGAN LRA, sama dengan CTA, namun tidak ada lagi Realisasi Pendapatan dan Belanja Non Kas LO. LPE, dan Neraca = file Excel
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
RUANG LINGKUP KERANGKA KONSPETUAL Tujuan Kerangka Konseptual Lingkungan Akuntansi Pemerintahan Pengguna dan Kebutuhan Informasi Para Pengguna Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Peranan dan Tujuan Pelaporan Keuangan serta Komponen Laporan Keuangan Asumsi Dasar, Karakteristik Kualitatif, Prinsip-prinsip serta Kendala Informasi Akuntansi Unsur Laporan Keuangan, Pengakuan dan pengukurannya
TUJUAN KERANGKA KONSEPTUAL Sebagai acuan bagi: Penyusun standar; Penyusun laporan keuangan; Pemeriksa; Para pengguna laporan.
POSISI KERANGKA KONSEPTUAL Kerangka Konseptual bukan standar akuntansi Kerangka konseptual berfungsi sebagai acuan jika terdapat masalah akuntansi yg belum dinyatakan dalam SAP Jika terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan standar akuntansi, maka ketentuan standar akuntansi diunggulkan relatif terhadap kerangka konseptual
LINGKUNGAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN Ciri utama struktur pemerintahan dan pelayanan Bentuk umum pemerintahan dan pemisahan kekuasaaan Sistem pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintahan adanya pengaruh proses poltik Hub. Antara pembayar pajak dgn pelayanan pemerintahan. Ciri keuangan pemerintah Anggaran sbg pernyatan publik, target fiskal dan sebagai alat pengendalian Investasi aset tidak langsung menghasilkan pendapatan Kemungkinan Penggunaan akuntansi dana
PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN Masyarakat; Wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa; Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman Pemerintah
ENTITAS AKUNTANSI VS ENTITAS PELAPORAN NO INDIKATOR ENTITAS AKUNTANSI ENTITAS PELAPORAN 1 Definisi Unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan Unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan
ENTITAS AKUNTANSI VS ENTITAS PELAPORAN NO INDIKATOR ENTITAS AKUNTANSI ENTITAS PELAPORAN 2 Komponen KPA-K/L yang mempunyai dokumen anggaran tersendiri Pemerintah Pusat Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Daerah Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Pemda bila mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran terpisah Kementerian Negara/lembaga di lingkungan Pemerintah Pusat Satuan organisasi di lingkungan pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan
PERANAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan sumber daya dalam mencapai tujuan Akuntabilitas memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas aset, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah Manajemen memberikan informasi keuangan yang terbuka, jujur, menyeluruh kepada stakeholders Transparansi mengevaluasi kinerja entitas pelaporan, terutama dalam menggunakan sumber daya ekonomi untuk mencapai kinerja Transparansi Evaluasi Kinerja memberikan informasi mengenai kecukupan penerimaan pemerintah untuk membiayai seluruh pengeluaran, dan apakah generasi y.a.d ikut menanggung beban pengeluaran tersebut Keseimbangan Antargenerasi
TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH Menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan ekonomi, sosial maupun politik.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN POKOK Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL) Neraca Laporan Operasional (LO) Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Asumsi kemandirian entitas Asumsi kesinambungan entitas ASUMSI DASAR Asumsi kemandirian entitas Asumsi kesinambungan entitas Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement)
KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN Relevan; Andal; Dapat dibandingkan; dan Dapat dipahami
PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Basis akuntansi; Prinsip nilai historis; Prinsip realisasi; Prinsip substansi mengungguli bentuk formal; Prinsip periodisitas; Prinsip konsistensi; Prinsip pengungkapan lengkap; dan Prinsip penyajian wajar.
BASIS AKUNTANSI Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah entitas adalah Basis Akrual Basis akrual digunakan untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban dan ekuitas Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis kas maka LRA disusun berdasarkan basis kas
PRINSIP NILAI HISTORIS Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang. Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi.
PRINSIP REALISASI Pendapatan basis kas yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah selama suatu periode akuntansi akan digunakan untuk membiayai utang dan belanja yang terjadi dalam periode tersebut. Prinsip penandingan pendapatan-belanja tidak mendapat penekanan seperti dalam akuntansi komersial.
SUBSTANSI MENGUNGGULI BENTUK FORMAL Peristiwa harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, bukan hanya mengikuti aspek formalitas.
KONSISTENSI Perlakuan akuntansi yang sama harus ditetapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas (prinsip konsistensi internal). Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat metode yang baru diterapkan menunjukkan hasil yang lebih baik dari metode yang lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode harus diungkapkan dalam laporan keuangan.
PERIODISITAS Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pemerintah perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan
PENGUNGKAPAN LENGKAP Laporan keuangan harus menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi tersebut dapat ditempatkan pada lembar muka laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan.
PENYAJIAN WAJAR Dalam penyajian dengan wajar posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan suatu entitas, diperlukan pertimbangan sehat yang mengandung unsur-unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah
KENDALA INFORMASI YANG RELEVAN MATERIALITAS PERTIMBANGAN BIAYA DAN MANFAAT KESEIMBANGAN ANTAR KARAKTIRISTIK KUALITATIF
PENGAKUAN ASET Aset diakui pada saat potensi ekonomi masa depan diperoleh dan mempunyai nilai yang dapat diukur dengan andal; Aset dalam bentuk piutang diakui ketika hak klaim untuk mendapatkan arus kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lainnya telah atau tetap masih terpenuhi,dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi Aset dalam bentuk kas yang diperoleh pemerintah titik pengakuannya memerlukan pengaturan yang lebih rinci
PENGAKUAN KEWAJIBAN Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul
PENGAKUAN PENDAPATAN Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah
PENGAKUAN BEBAN DAN BELANJA Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa Belanja diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN Pengukuran adalah proses penetapan nilai mata uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis Aset dicatat sebesar pengeluaran/ penggunaan sumber daya ekonomi atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Definisi Unsur Laporan Keuangan Basis Akuntansi POKOK BAHASAN Tujuan Ruang Lingkup Definisi Unsur Laporan Keuangan Basis Akuntansi Tanggung Jawab Pelaporan Keuangan Informasi Laporan Keuangan Komponen-Komponen Laporan Keuangan Struktur dan Isi Laporan Keuangan
TUJUAN PSAP 01 Tujuan PSAP 01 adalah untuk mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga legislatif sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (Par 1) 117
RUANG LINGKUP Laporan keuangan untuk tujuan umum disusun dan disajikan dengan basis akrual Pernyataan standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan suatu entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah (Par 2) 118
DEFINISI Pendatapan-LRA: semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara /Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Pendapatan-LO: hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Belanja: semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Beban: penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. (Par 8) 119
DEFINISI Surplus/Defisit-LRA:selisih lebih/kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan. Surplus/Defisit-LO: selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/ defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa. Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Pos luar biasa: pendapatan luar biasa/ beban luar biasa yg terjadi karena kejadian atau transaksi yg bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan (Par 8)
TANGGUNG JAWAB PELAPORAN KEUANGAN Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan entitas (Par 13)
INFORMASI LAPORAN KEUANGAN Laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal: Aset; Kewajiban; Ekuitas; Pendapatan-LRA; Belanja; Transfer; Pembiayaan; Saldo anggaran lebih Pendapatan-LO; Beban; dan Arus kas. (Par 11) 122
KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN Komponen laporan keuangan pokok: Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan SAL Neraca Laporan Operasional (LO) LAK Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) CaLK (Par 14) Setiap entitas menyajikan komponen-komponen laporan keuangan tersebut kecuali : LAK yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum; Laporan Perubahan SAL yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara/Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. (Par 15)
LAPORAN KEUANGAN Tetap diperlukan untuk memenuhi kewajiban pemerintah yang diatur dalam peraturan perundangan (statutory) Laporan Perubahan SAL menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: a. Saldo Anggaran Lebih awal; b. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan; d. Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan e. Lain-lain; Saldo Anggaran Lebih Akhir. (Par 41) Neraca menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
LAPORAN ARUS KAS Menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum (Par 15) Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris (Par 90)
Merupakan Laporan yang menyajikan pos-pos sebagai berikut: LAPORAN OPERASIONAL Merupakan Laporan yang menyajikan pos-pos sebagai berikut: a) Pendapatan-LO dari kegiatan operasional; b) Beban dari kegiatan operasional ; c) Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada; d) Pos luar biasa, bila ada; e) Surplus/defisit-LO. Kegiatan dapat dianalisis menurut klasifikasi ekonomi atau fungsi. (Par 92-93)
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Merupakan Laporan yang menyajikan pos-pos: a) Ekuitas awal; b) Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; c) Koreksi-koreksi yang langsung menambah/ mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. d) Ekuitas akhir. Rincian dari unsur dalam LPE disajikan dalam CALK (Par 101)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam LRA, Laporan Perubahan SAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Laporan Perubahan SAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE. Catatan atas laporan keuangan terdiri dari: Informasi umum entitas pelaporan dan entitas akuntansi Informasi tentang kebijakan fisal / keuangan Ikhtisar pencapaian target keuangan Dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi Informasi yang diharuskan PSAP yang belum disajikan Informasi lainnya untuk penyajian yang wajar (Par 104 sd 113)
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
RUANG LINGKUP DAN MANFAAT PSAP No. 02 PSAP No. 02 diterapkan dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran yang disusun dan disajikan dengan menggunakan anggaran berbasis kas; LRA menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
DEFINISI LRA Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang menyajikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding untuk suatu periode tertentu. Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
BASIS AKUNTANSI PENCATATAN LRA MENGGUNAKAN “BASIS KAS”: Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
ISI LAPORAN REALISASI ANGGARAN Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut: ISI LRA DEFINISI Pendapatan-LRA Semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Belanja Semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Transfer Penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
ISI LAPORAN REALISASI ANGGARAN ISI LRA DEFINISI Surplus/defisit-LRA Selisih lebih/kurang antara pendapatan – LRA dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit LRA Penerimaan Pembiayaan Semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan negara/daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan Pengeluaran Pembiayaan Semua pengeluaran Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada fihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
ISI LAPORAN REALISASI ANGGARAN ISI LRA DEFINISI Pembiayaan Neto Selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu Sisa Lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LRA Entitas pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan menurut jenis pendapatan LRA. Rincian lebih lanjut jenis pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan; Entitas pelaporan menyajikan klasifikasi belanja menurut jenis belanja dalam LRA. Klasifikasi belanja menurut fungsi disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
AKUNTANSI ANGGARAN Akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan. Anggaran belanja terdiri dari apropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment). Anggaran pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan Akuntansi anggaran diselenggarakan pada saat anggaran disahkan dan anggaran dialokasikan Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
AKUNTANSI PENDAPATAN LRA Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada RKUN/D Pendapatan-LRA diklasifikasikan menurut jenis pendapatan Transfer masuk adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misal DAU dan DBH Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran) Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
AKUNTANSI PENDAPATAN LRA Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan; Dalam hal BLU, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengembalian yang sifatnya sistemik (normal) dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan-LRA Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
AKUNTANSI PENDAPATAN LRA Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan-LRA dibukukan sebagai pengurang Pendapatan-LRA pada periode yang sama; Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut. Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
AKUNTANSI BELANJA Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas umum Negara/Daerah Pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuan belanjanya terjadi pada saat pertanggungjawab an atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Belanja BLU diakui dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur BLU Belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan fungsi Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
AKUNTANSI SURPLUS/DEFISIT LRA Selisih antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit-LRA Surplus-LRA adalah selisih lebih antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan Defisit-LRA adalah selisih kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
AKUNTANSI PEMBIAYAAN Pembiayaan adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran) Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
AKUNTANSI PEMBIAYAAN Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah; Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan; Pembentukan Dana Cadangan menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai Pendapatan-LRA dalam pos pendapatan asli daerah lainnya. Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sental pada tanggal transaksi Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka: Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi; Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
SALDO NORMAL ANGGARAN Perkiraan Tambah Kurang Saldo Normal Pendapatan Belanja Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
LRA DALAM AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL LRA dihasilkan dari siklus anggaran yang sebaiknya tidak disatukan dengan siklus akuntansi. Untuk siklus anggaran, yang dicatat hanyalah transaksi anggaran dan harus sesuai dengan pos anggarannya LRA hanya berfokus pada transaksi dengan basis kas, sehingga untuk penerimaan dan pengeluaran yang tidak terkait dengan kas tidak dicatat dalam LRA. Jika ditambahkan boleh dimasukkan dalam informasi tambahan LRA. Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
TRANSAKSI ANGGARAN Transaksi belanja Transaksi pendapatan xxxx Perubahan SAL Akun Perantara Transaksi pendapatan Perubahan SAL xxxx Pendapatan Jurnal penutup Pendapatan xxxx Belanja Perubahan SAL SAL xxxx
TRANSAKSI BELANJA ASET TETAP & PERSEDIAAN Pemda pada 5 Desember membayar 500.000.000 untuk membeli peralatan melalui pengeluaran LS Tanggal Finansial Anggaran 5 Des Aset tetap – peralatan 500.000.000 Belanja Modal R/K PPKD Perubahan SAL Pemda pada 15 Desember membayar 40.000.000 untuk membeli persediaan dengan pengeluaran LS Tanggal Finansial Anggaran 15 Des Persediaan 40.000.000 Belanja Barang R/K PPKD Perubahan SAL
TRANSAKSI PENERIMAAN Pada tanggal 7 Januari, SKPD A mengeluarkan SKP atas restoran Lazata sebesar 10.000.000 dan hotel Melati 300.000.000. Pada tanggal 16 Februari restoran Lazata membayar ke bendahara penerimaan SKPD A dan pada hari yang sama bendahara penerimaan menyetorkan ke rekening kas daerah. Pada 25 Februari Hotel Melati membayar pajak hotel ke kas umum daerah. Tanggal Finansial Anggaran 7 jan Piutang Pendapatan Pendapatan Pajak – LO 310.000.000 Tidak dicatat 16 Feb Kas di Bendahara Penerimaan 10.000.000 Perubahan SAL Pendapatan Pajak – LRA R/K PPKD Kas Dibendahara Pe nerimaan 25 Feb 300.000.000
TRANSAKSI BELANJA Pada tanggal 30 Januari, SKPD A membayar gaji pegawai dengan LS sebesar 80.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 30 Jan Beban Gaji R/K PPKD 80.000.000 Belanja Gaji Perubahan SAL Pada tanggal 3 Maret, SKPD A membayar biaya pemeliharaan dengan kas sebesar 10.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 30 Jan Beban pemeliharaan Kas Bendahara pengeluaran 10.000.000 Belanja Gaji Perubahan SAL
PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS
TUJUAN PELAPORAN ARUS KAS Memberikan informasi : sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara selama suatu periode akuntansi, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. lampiran I PP No.71 Tahun 2010
RUANG LINGKUP Pemerintah pusat dan daerah yang menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan basis akuntansi akrual wajib menyusun laporan arus kas sesuai dengan standar ini untuk setiap periode penyajian laporan keuangan sebagai salah satu komponen laporan keuangan pokok lampiran I PP No.71 Tahun 2010
KAS DAN SETARA KAS Kas dan setara kas harus disajikan dalam laporan arus kas Suatu investasi disebut setara kas kalau investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan Entitas pelaporan mengungkapkan komponen kas dan setara kas dalam LAK yang jumlahnya sama dengan pos terkait di neraca lampiran I PP No.71 Tahun 2010
ENTITAS PELAPORAN ARUS KAS Entitas pelaporan yang wajib menyusun dan menyajikan laporan arus kas adalah unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum lampiran I PP No.71 Tahun 2010
UNSUR PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS PENYAJIAN LAK UNSUR PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS PENJELASAN 1. Aktivitas operasi Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi Arus kas bersih aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan operasi pemerintah dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasionalnya di masa yad tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar lampiran I PP No.71 Tahun 2010
UNSUR PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS PENYAJIAN LAK UNSUR PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS PENJELASAN 2. Aktivitas Investasi Aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat di masa yad. lampiran I PP No.71 Tahun 2010
UNSUR PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS PENYAJIAN LAK UNSUR PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS PENJELASAN 3. Aktivitas Pendanaan Aktivitas pendanaan adalah penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan pemberian piutang jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi piutang jangka panjang dan utang jangja panjang 4. Aktivitas transitoris Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. lampiran I PP No.71 Tahun 2010
PELAPORAN ARUS KAS Entitas pelaporan dapat menyajikan arus kas dari aktivitas operasi dengan cara: Metode langsung Metode tidak langsung Entitas pelaporan pemerintah pusat/daerah sebaiknya menggunakan metode langsung dalam melaporkan arus kas dari aktivitas operasi lampiran I PP No.71 Tahun 2010
ARUS KAS MATA UANG ASING Arus kas yang timbul dari transaksi mata uang asing harus dibukukan dengan menggunakan mata uang rupiah dengan menjabarkan mata uang asing tersebut ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs pada tanggal transaksi Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasikan akibat perubahan kurs mata uang asing tidak akan mempengaruhi arus kas lampiran I PP No.71 Tahun 2010
TRANSAKSI BUKAN KAS Transaksi operasi, investasi, dan pendanaan yang tidak mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran kas dan setara kas tidak dilaporkan dalam LAK. Transaksi tersebut harus diungkapkan dalan CaLK Contoh transaksi bukan kas yang tidak mempengaruhi LAK adalah perolehan aset dengan pertukaran atau hibah. lampiran I PP No.71 Tahun 2010
PENGUNGKAPAN Entitas pelaporan mengungkapkan jumlah saldi kas dan setara kas yang signifikan yang tidak boleh digunakan oleh entitas. Hal ini dijelaskan dalam CaLK Contoh kas dan setara kas yang tidak boleh digunakan oleh entitas adalah kas yang ditempatkan sebagai jaminan dan kas yang dikhususkan penggunaannya untuk kegiatan tertentu lampiran I PP No.71 Tahun 2010
Ilustrasi Laporan Arus Kas Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
Ilustrasi Laporan Arus Kas Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010
PSAP NO. 04 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PSAP NO. 04 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TUJUAN Tujuan Pernyataan Standar Catatan atas Laporan Keuangan adalah mengatur penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan Atas Laporan Keuangan lampiran I PP No.71 Tahun 2010
TUJUAN PENYAJIAN CALK Untuk meningkatkan transparansi laporan keuangan dan penyediaan pemahaman yang lebih baik atas informasi keuangan pemerintah lampiran I PP No.71 Tahun 2010
Laporan Keuangan untuk tujuan umum untuk entitas pelaporan RUANG LINGKUP Laporan Keuangan untuk tujuan umum untuk entitas pelaporan Laporan Keuangan yang diharapkan menjadi Laporan Keuangan untuk tujuan umum oleh entitas yang bukan merupakan entitas pelaporan lampiran I PP No.71 Tahun 2010
KETENTUAN UMUM Setiap entitas pelaporan diharuskan untuk menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan untuk tujuan umum. Catatan atas Laporan Keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas pelaporan. Laporan Keuangan mungkin mengandung informasi yang dapat mempunyai potensi kesalahpahaman di antara pembacanya. Kesalahpahaman dapat saja disebabkan oleh persepsi dari pembaca laporan keuangan. Perlunya pengungkapan basis akuntansi dan kebijakan akuntansi yang diterapkan akan membantu pembaca menghindari kesalahpahaman dalam memahami laporan keuangan lampiran I PP No.71 Tahun 2010
STRUKTUR DAN ISI Catatan atas Laporan Keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional dan dan Laporan Arus Kas harus dapat mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam seluruh komponen laporan keuangan CaLK menyajikan informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya. lampiran I PP No.71 Tahun 2010
STRUKTUR DAN ISI Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai, mengenai: Informasi umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target; Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian- kejadian penting lainnya; Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan lampiran I PP No.71 Tahun 2010
RINCIAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Bab V Kebijakan Akuntansi 5.1. Entitas pelaporan 5.2. Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan 5.3 Basis pengukuran yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan 5.4. Kebijakan Akuntansi yang Berkaitan dengan Rekening-rekening Akuntansi Bab VI Penjelasan Rekening-rekening Laporan Keuangan 6.1 Rincian dan Penjelasan Masing-masing Rekening Laporan Keuangan 6.1.1 Pendapatan 6.1.2 Belanja 6.1.3 Pembiayaan 6.1.4 Aset 6.1.5 Kewajiban 6.1.6 Ekuitas Dana 6.1.7 Komponen-komponen Arus kas 6.2. Pengungkapan atas Pos-pos Aset dan Kewajiban yang Timbul Sehubungan dengan Penerapan Basis Akrual atas Pendapatan dan Belanja dan Rekonsiliasinya dengan Penerapan Basis Kas, untuk Entitas Pelaporan yang Menggunakan Akuntansi Berbasis Akrual Penuh. Bab VII Penjelasan atas Informasi non Keuangan Bab VIII Penutup Lampiran Bab I Pendahuluan Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan Sistematika penyajian Catatan atas Laporan Keuangan Bab II Ekonomi Makro 2.1. Ekonomi Makro 2.2. Kebijakan Keuangan 2.3. Indikator Pencapaian Kinerja Fiskal dan Moneter 2.4. Indikator Pencapaian Kinerja Program Entitas Pelapor Bab III Ikhtisar Pencapaian Kinerja Fiskal dan Moneter 3.1. Ikhtisar Realisasi Pencapaian Sasaran Kinerja Fiskal dan Moneter 3.2. Faktor Pendukung dan Penghambat Pencapaian Kinerja Bab IV Ikhtisar pencapaian kinerja program entitas pelapor 4.1. Ikhtisar realisasi pencapaian sasaran kinerja program entitas pelapor 4.2. Faktor Pendukung dan Penghambat Pencapaian Kinerja lampiran I PP No.71 Tahun 2010
INFORMASI UMUM Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan informasi yang merupakan gambaran entitas secara umum. Untuk membantu pemahaman para pembaca laporan keuangan, perlu ada penjelasan awal mengenai baik entitas pelaporan maupun entitas akuntansi yang meliputi: domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta jurisdiksi tempat entitas tersebut berada; penjelasan mengenai sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya; dan ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya. lampiran I PP No.71 Tahun 2010
INFORMASI KEBIJAKAN FISKAL & KEUANGAN DAN EKONOMI MAKRO Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat membantu pembaca memahami realisasi dan posisi keuangan entitas pelaporan secara keseluruhan, termasuk kebijakan fiskal/keuangan dan kondisi ekonomi makro. Bagaimana perkembangan realisasi dan posisi keuangan/fiskal entitas perbedaan yang penting mengenai realisasi dan posisi keuangan/fiskal periode berjalan bila dibandingkan dengan periode sebelumnya, dibandingkan dengan anggaran, dan dengan rencana lainnya. Penjelasan perbedaan adalah perbedaan asumsi ekonomi makro Kebijakan pemerintah dalam peningkatan pendapatan, efisiensi belanja dan penentuan sumber atau penggunaan pembiayaan. Misalnya penjabaran rencana strategis dalam kebijakan penyusunan APBN/APBD, sasaran, program dan prioritas anggaran, kebijakan intensifikasi/ekstensifikasi perpajakan, pengembangan pasar surat utang negara. Ekonomi makro asumsi-asumsi indikator ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan APBN/APBD lampiran I PP No.71 Tahun 2010
Ikhtisar Pencapaian Target Keuangan Selama Tahun Pelaporan Berikut Kendala dan Hambatan Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat menjelaskan perubahan anggaran yang penting selama periode berjalan dibandingkan dengan anggaran yang pertama kali disetujui oleh DPR/DPRD, hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan, serta masalah lainnya yang dianggap perlu oleh manajemen entitas pelaporan untuk diketahui pembaca laporan keuangan. Ikhtisar pencapaian target keuangan perbandingan target sebagaimana yang tertuang dalam APBN/APBD dengan realisasinya. informasi keuangan lainnya yang dianggap perlu untuk diketahui pembaca, misalnya kewajiban yang memerlukan ketersediaan dana dalam anggaran periode mendatang lampiran I PP No.71 Tahun 2010
Dasar Penyajian Laporan Keuangan dan Pengungkapan Kebijakan Akuntansi Keuangan Entitas pelaporan mengungkapkan dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Asumsi dasar atau konsep dasar akuntansi tertentu yang mendasari penyusunan laporan keuangan, biasanya tidak perlu diungkapkan secara spesifik. Pengungkapan diperlukan jika entitas pelaporan tidak mengikuti asumsi atau konsep tersebut dan disertai alasan dan penjelasan. Pertimbangan dan/atau pemilihan kebijakan akuntansi perlu disesuaikan dengan kondisi entitas pelaporan. Sasaran pilihan kebijakan yang paling tepat akan menggambarkan realitas ekonomi entitas pelaporan secara tepat dalam bentuk keadaan keuangan dan kegiatan. lampiran I PP No.71 Tahun 2010
Dasar Penyajian Laporan Keuangan dan Pengungkapan Kebijakan Akuntansi Keuangan Pengungkapan kebijakan akuntansi harus mengidentifikasikan dan menjelaskan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan oleh entitas pelaporan dan metode-metode penerapannya yang secara material mempengaruhi penyajian Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Pengungkapan juga harus meliputi pertimbangan-pertimbangan penting yang diambil dalam memilih prinsip-prinsip yang sesuai. kebijakan akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuangan menjelaskan: Entitas pelaporan; Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan; Dasar pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan; sampai sejauh mana kebijakan-kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan ini diterapkan oleh suatu entitas pelaporan pada masa transisi. Sebaliknya penerapan lebih dini disarankan berdasarkan kesiapan entitas. setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan. lampiran I PP No.71 Tahun 2010
Dasar Penyajian Laporan Keuangan dan Pengungkapan Kebijakan Akuntansi Keuangan Kebijakan-kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan : Pengakuan pendapatan-LRA; Pengakuan pendapatan-LO; Pengakuan belanja; Pengakuan beban; Prinsip-prinsip penyusunan laporan konsolidasian; Investasi; Pengakuan dan penghentian/penghapusan aset berwujud dan tidak berwujud; Kontrak-kontrak konstruksi; Kebijakan kapitalisasi pengeluaran; Kemitraan dengan pihak ketiga; Biaya penelitian dan pengembangan; Persediaan, baik yang untuk dijual maupun untuk dipakai sendiri; Pembentukan dana cadangan; Pembentukan dana kesejahteraan pegawai; Penjabaran mata uang asing dan lindung nilai. lampiran I PP No.71 Tahun 2010
Dasar Penyajian Laporan Keuangan dan Pengungkapan Kebijakan Akuntansi Keuangan Kebijakan akuntansi dapat menjadi signifikan walaupun nilai pos-pos yang disajikan dalam periode berjalan dan sebelumnya tidak material. Selain itu, perlu pula diungkapkan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan yang tidak diatur dalam Standar ini. Perubahan kebijakan akuntansi yang tidak mempunyai pengaruh material dalam tahun perubahan juga harus diungkapkan jika berpengaruh secara material terhadap tahun-tahun yang akan datang. lampiran I PP No.71 Tahun 2010
Penyajian Rincian dan Penjelasan Masing-masing Pos Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan rincian dan penjelasan atas masing-masing pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Anggaran; Realisasi; Prosentase pencapaian; Penjelasan atas perbedaan antara anggaran dan realisasi; Perbandingan dengan periode yang lalu; Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu; Rincian lebih lanjut pendapatan-LRA menurut sumber pendapatan; Rincian lebih lanjut belanja menurut klasifikasi ekonomi, organisasi, dan fungsi; Rincian lebih lanjut pembiayaan; dan Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan. lampiran I PP No.71 Tahun 2010
KEJADIAN PENTING SELAMA PELAPORAN Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan kejadian-kejadian penting selama tahun pelaporan, seperti: (a) Penggantian manajemen pemerintahan selama tahun berjalan; (b) Kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru; (c) Komitmen atau kontinjensi yang tidak dapat disajikan pada Neraca; dan (d) Penggabungan atau pemekaran entitas tahun berjalan. (e) Kejadian yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggulangi pemerintah. Komitmen atau kejadian kontinjensi yang perlu disajikan adalah berbagai kejadian, yang umumnya berkaitan dengan litigasi atau penuntutan atau penggugatan yang menjadikan pemerintah sebagai pihak tergugat. Keberatan atas ketetapan pajak, tuntutan restitusi pajak, atau aksi masal untuk menuntut ganti rugi, adalah contoh-contoh populer untuk kejadian kontinjensi. Sepanjang tuntutan ini belum mampu menghasilkan kemungkinan nilai restitusi atau ganti rugi yang harus dibayar oleh negara secara meyakinkan maka kejadian ini cukup diungkapkan secara naratif dengan atau tanpa menyebut potensi kerugian yang ditimbulkan. Kejadian kontinjensi yang berkemungkinan mendatangkan keuntungan bagi pemerintah, atas dasar kehati-hatian tidak perlu dicatatkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. lampiran I PP No.71 Tahun 2010
PENGUNGKAPAN PERSEDIAAN KSAP LAPORAN KEUANGAN MENGUNGKAPKAN: Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan Penjelasan lebih lanjut tentang persediaan, seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat Jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang lampiran I PP No.71 Tahun 2010
PENGUNGKAPAN INVESTASI Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah berkaitan dengan investasi pemerintah, antara lain: Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi; Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan nonpermanen; Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang; Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut; Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya; Perubahan pos investasi. lampiran I PP No.71 Tahun 2010
PENGUNGKAPAN ASET TETAP Laporan Keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sbb: (a) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount); (b) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: (1) Penambahan; (2) Pelepasan; (3) Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada; (4) Mutasi aset tetap lainnya. (c) Informasi penyusutan, meliputi: (1) Nilai penyusutan; (2) Metode penyusutan yang digunakan; (3) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; (4) Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode; lampiran I PP No.71 Tahun 2010
PENGUNGKAPAN ASET TETAP Laporan keuangan juga harus mengungkapkan: (a) Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap; (b) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap; (c) Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan (d) Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap. lampiran I PP No.71 Tahun 2010
PENGUNGKAPAN KDP Entitas harus mengungkapkan informasi mengenai KDP pada akhir periode akuntansi: Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaian Nilai kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar Uang muka kerja yang diberikan Retensi lampiran I PP No.71 Tahun 2010
PENGUNGKAPAN KEWAJIBAN Utang pemerintah harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang Informasi yang harus disajikan dalam CaLK : Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang berdasarkan pemberi pinjaman Jumlah saldo kewajiban utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas dan jatuh temponya Bunga pinjaman yang berlaku Konsekuensi penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo Perjanjian restrukturisasi utang (pengurangan pinjaman, modifikasi persyaratan utang, pengurangan tingkat bunga pinjaman, pengunduran jatuh tempo pinjaman, pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman, pengurangan jumlah bunga terutang) Jumlah tunggakan pinjaman daftar umur utang berdasarkan kreditur Biaya pinjaman (perlakuan,jumlah yang dikapitalisasi,tingkat kapitalisasi) lampiran I PP No.71 Tahun 2010
PSAP NO. 05 AKUNTANSI PERSEDIAAN
PERSEDIAAN KSAP Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.(PSAP 05 Par. 4) lampiran I PP No.71 Tahun 2010
KSAP CAKUPAN PERSEDIAAN Persediaan merupakan aset yang berupa: Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah; Bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi; Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan. lampiran I PP No.71 Tahun 2010
KSAP CONTOH PERSEDIAAN Persediaan dapat terdiri dari : Barang konsumsi Amunisi Bahan untuk pemeliharaan Suku cadang Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga Pita Cukai dan leges Bahan baku Barang dalam proses/setengah jadi Tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat Hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat lampiran I PP No.71 Tahun 2010
PENGAKUAN PERSEDIAAN Persediaan diakui : pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/ atau kepenguasaannya berpindah lampiran I PP No.71 Tahun 2010
PENGUKURAN PERSEDIAAN Biaya perolehan Harga pokok produksi Nilai wajar Persediaan diperoleh dengan pembelian Persediaan diperoleh dengan memproduksi sendiri Persediaan diperoleh dengan cara lain, misalnya donasi/rampasan = Harga pembelian + biaya pengangkutan + biaya penanganan – potongan harga – rabat Biaya Langsung + biaya tidak langsung Nilai tukar aset secara wajar lampiran I PP No.71 Tahun 2010
PENGUKURAN PERSEDIAAN Persediaan dapat dinilai dengan menggunakan: Metode sistematis seperti FIFO atau rata-rata tertimbang Harga pembelian terakhir apabila setiap unit persediaan nilainya tidak material dan bermacam-macam jenis lampiran I PP No.71 Tahun 2010
PENGUKURAN PERSEDIAAN KSAP Beban persediaan dicatat sebesar pemakaian persediaan (use of goods) Penghitungan beban persediaan dilakukan dalam rangka penyajian Laporan Operasional Dalam hal persediaan dicatat secara perpetual, maka pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan catatan jumlah unit yang dipakai dikalikan nilai per unit sesuai metode penilaian yang digunakan Dalam hal persediaan dicatat secara periodik, maka pengukuran persediaan dihitung berdasarkan inventarisasi fisik, yaitu dengan cara saldo awal persediaan ditambah pembelian atau perolehan persediaan dikurangi dengan saldo akhir persediaan dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian persediaan. lampiran I PP No.71 Tahun 2010
PENGUNGKAPAN PERSEDIAAN KSAP LAPORAN KEUANGAN MENGUNGKAPKAN: Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan Penjelasan lebih lanjut tentang persediaan, seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat Jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang lampiran I PP No.71 Tahun 2010
PENCATATAN Metode Perpetual Metode Periodik Mencatat setiap persediaan yang masuk dan keluar, sehingga nilai/jumlah persediaan selalu terupdate dalam pembukuan Memiliki internal kontrol yang lebih baik namun mengharuskan disiplin dalam mencatat harus dilengkapi sistem terkomputerisasi Metode Periodik Persediaan tidak di-update apabila ada persediaan yang masuk atau keluar. Persediaan akhir diketahui dengan melakukan stock opname pada akhir periode. Persediaan yang tidak ada pada saat perhitungan stock opname = persediaan yang digunakan (persediaan yang hilang dianggap digunakan, karena tidak ada kontrol pencatatan)
METODE PERPETUAL Pembelian persediaan : Dr. Persediaan 5.000 Cr.Kas di Bendahara Pengeluaran 5.000 Pemakaian persediaan: Dr.Beban persediaan 3.000 Cr.Persediaan 3.000 Di akhir periode/saat penyesuaian: Tidak dilakukan penjurnalan Saldo Persediaan 5.000 – 3.000 = 2.000
METODE PERPETUAL - kehilangan Di akhir diketahui persediaan tersisa 1500 padahal berdasarkan pencatatan sebesar 2.000 sehingga ada 500 yang hilang. Penyesuaian: Dr. Kerugian kehilangan barang 500 Cr.Persediaan 500 *jika kegiatan ini rutin terjadi dapat diklasifikasikan sebagai beban persediaan, namun jika jumlahnya material dan jarang terjadi masuk beban non operasional. Jurnal ini juga digunakan untuk mencatat nilai persediaan yang rusak / mengalami penurunan nilai, karena daluwarsa (perlu berita acara yang menyatakan barang persediaan rusak.
METODE PERIODIK Pembelian persediaan (pendekatan aset) : Dr. Persediaan 5.000 Cr.Kas di Bendahara Pengeluaran 5.000 Pemakaian persediaan: Tidak dilakukan penjurnalan Di akhir periode/saat penyesuaian: Diketahui persediaan yang tersisa 2.000 Dr.Beban persediaan 3.000 Cr.Persediaan 3.000
METODE PERIODIK Pembelian persediaan (pendekatan beban) : Dr. Beban Persediaan 5.000 Cr.Kas di Bendahara Pengeluaran 5.000 Pemakaian persediaan: Tidak dilakukan penjurnalan Di akhir periode/saat penyesuaian: Diketahui persediaan yang tersisa 2.000 Dr.Persediaan 2.000 Cr. Beban Persediaan 2.000 Di awal periode dibuat jurnal balik untuk konsistensi Dr. Beban Persediaan 2.000 Cr. Persediaan 2.000
MENYUSUN LO DARI CTA Informasi tersedia Persediaan 31/12/20X1 7.000 Belanja Persediaan selama 20X2 30.000 Persediaan 31/12/20X2 10.000 Persediaan yang terpakai 30.000 + 7.000 – 10.000 = 27.000 Nilai beban persediaan dalam LO sebesar 27.000 Belanja persediaan dalam LRA 30.000
TRANSAKSI PERSEDIAAN Saldo persediaan 31 Des 20X1 sebesar 30.000.000. Entitas pada 1 Feb 20X2 melakukan belanja persediaan sebesar 200.000.000. Pada 31 Des 20X2 saldo persediaan 50.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 1 Feb Persediaan 200.000.000 Belanja Barang Kas Perubahan SAL 31 Des Beban Persediaan 180.000.000 Tidak ada jurnal Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI
DRAFT REVISI 2014 Koreksi redaksional Pengakuan pendapatan pada LO dan pengakuan pendapatan pada LRA diperjelas Akuntansi investasi dengan menggunakan metode ekuitas Investasi atas perusahaan merugi sehingga saldo ekuitas investee negatif
DEFINISI INVESTASI Aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Ruang Lingkup: Untuk investasi yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BLU. Tidak termasuk investasi di BUMD dan BUMN. Tidak mengatur investasi dalam KSO
INVESTASI JANGKA PENDEK Diharapkan dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama setahun atau kurang. ditujukan dalam rangka manajemen kas. Berisiko rendah atau bebas dari perubahan atau pengurangan harga yang signifikan Terdiri: Deposito berjangka waktu 3 - 12 bulan, Pembelian obligasi pemerintah jangka pendek oleh pemerintah daerah, Pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
INVESTASI JANGKA PANJANG Dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 bulan Sifat penanaman: Investasi permanen Investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, contoh: Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan negara/daerah, Penyertaan Pemerintah pada badan internasional dan badan hukum lainnya; Investasi permanen lainnya Investasi non permanen Investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan, contoh: Investasi dalam Surat Utang Negara Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga Investasi non permanen lainnya.
PENGAKUAN INVESTASI Pengeluaran kas dan/atau aset , penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi kriteria: Kemungkinan manfaat ekonomi atau manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable)
PENGUKURAN INVESTASI Jika mempunyai pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar, nilai pasar dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar Investasi yang tidak memiliki pasar yang aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek, dicatat sebesar biaya perolehan Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, investasi dinilai berdasarkan nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut
PENGUKURAN INVESTASI Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut. Investasi jangka panjang yang bersifat permanen misalnya penyertaan modal pemerintah, dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut. Investasi nonpermanen dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya. Investasi nonpermanen yang dimaksudkan untuk penyehatan/ penyelamatan perekonomian, dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, misalnya dana talangan dalam rangka penyehatan perbankan
METODE PENILAIAN INVESTASI Metode biaya; Investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait. Metode ekuitas; Pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba kecuali dividen dalam bentuk saham yang diterima pemerintah akan mengurangi nilai investasi pemerintah. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap. Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan; Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat.
METODE EKUITAS REVISI Metode ekuitas; Investasi awal dicatat sebesar biaya perolehan. Dividen yang diterima pemerintah akan dicatat sebagai pendapatan deviden pada laporan realisasi anggaran dan laporan operasional. Kenaikan nilai investasi pada akhir periode akan diakui sebagai pendapatan pada laporan operasional. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
METODE EKUITAS REVISI Pada metode ekuitas, nilai investasi dapat berkurang sehingga menjadi negatif karena kerugian yang diperoleh. Jika akibat kerugian yang dialami, nilai investasi menjadi negatif, maka investasi tersebut akan disajikan di neraca sebesar nol, namun nilai negatif tersebut akan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Jika pemerintah memiliki tanggung jawab hukum untuk menanggung kerugian atas investasi tersebut maka akan diakui kewajiban. Pada saat investasi tersebut memperoleh penambahan nilai investasi, maka penambahan tersebut akan terlebih dahulu mengurangi nilai negatif yang ada sampai nilai negatif tersebut tidak tersisa, kemudian setelah itu, penambahan nilai investasi tersebut dapat menambah nilai investasi pada neraca. Hal ini perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
HASIL INVESTASI - REVISI Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi, dan dividen tunai (cash dividend), diakui pada saat diperoleh dan dicatat sebagai pendapatan LRA dan pendapatan LO, sedangkan pendapatan deviden diakui sebagai pendapatan setelah diumumkan.
HASIL INVESTASI - REVISI Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh oleh pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dan mengurangi nilai investasi pemerintah. Dividen dalam bentuk saham yang diterima tidak akan menambah nilai investasi pemerintah. Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi pada laporan realisasi anggaran dan laporan operasional. Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh oleh pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dan mengurangi nilai investasi pemerintah. Dividen dalam bentuk saham yang diterima tidak akan menambah nilai investasi pemerintah, sehingga tidak diakui sebagai pendapatan.
INVESTASI BLU REVISI Dalam hal investasi dilakukan oleh Badan Layanan Umum, investasi jangka panjang dicatat menggunakan metode ekuitas. Jika Badan Layanan Umum memiliki investasi, maka pencatatan oleh Badan Layanan Umum akan dikonsolidasi. Namun, untuk tujuan pelaporan instansi pemerintah, Badan Layanan Umum harus menyediakan laporan keuangan tersendiri. Jika investasi pemerintah yang dicatat dengan nilai nominal atau harga perolehan mengalami penurunan nilai, maa nilai penuruannya harus diungkapkan dalam laporan keuangan. Penurunan nilai terjadi jika nilai tercatat investasi lebih kecil dibandingkan dengan nilai wajar investasi tersebut.
KRITERIA METODE PENILAIAN INVESTASI Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya; Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas; Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas; Kepemilikan bersifat nonpermanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan.
PENGAKUAN HASIL INVESTASI Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi, dan dividen tunai (cash dividend), diakui pada saat diperoleh dan dicatat sebagai pendapatan. Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh oleh pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dan mengurangi nilai investasi pemerintah. Dividen dalam bentuk saham yang diterima tidak akan menambah nilai investasi pemerintah.
PENGUNGKAPAN Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah berkaitan dengan investasi pemerintah, antara lain: Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi; Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan nonpermanen; Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang; Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut; Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya; Rekonsiliasi nilai investasi awal dan akhir atas investasi dengan metode ekuitas; Perubahan pos investasi.
JURNAL INVESTASI JANGKA PENDEK Pada 30 Maret 20X2, Pemerintah Kota Bengawan menempatkan dananya sebesar 200.000.000 pada deposito berjangka 6 bulan dapat diperpanjang (ARO) di Bank Amarta, bunga 5%. Pada 30 September 20X2 diterima bunga deposito 5.000.000. Deposito ini sampai akhir tahun belum dicairkan. Tanggal Finansial Anggaran 30 Mar Invesasi jangka pendek 200.000.000 Tidak ada jurnal 20X2 Kas 30 Sep 5.000.000 Perubahan SAL Pendapatan bunga – LO Pendapatan bunga – LRA 31 Des Piutang Bunga 2.500.000 Ksd 20X3 Piutang bunga
JURNAL INVESTASI JANGKA PANJANG-Alternatif Pada 1 Jan 20X2, Pemerintah Kota Bengawan mengambilalih investasi sebuah perusahaan swasta (PT. Lawu) menjadi BUMD dengan nilai investasi 8.000.000.000 dengan kepemilikan Pemda sebesar 60%. Selama tahun 20X2 PT. Lawu menghasilkan laba sebesar 800.000.000, hak Pemda 480.000.000 dan membagikan dividen pada 25 Des sebesar 500.000.000 juta, yagn menjadi hak Pemda 300.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 1 Jan Invesasi jangka panjang 8.000.000.000 Pengeluaran Pembiayaan Kas Perubahan SAL 31 Des Investasi jangka panjang 480.000.000 Tidak ada jurnal Pendapatan investasi – LO 15 Maret 300.000.000 Pendapatan dividen -LRA Saldo akhir investasi mencerminkan 8.000 + 480 – 300 = 8.180 terjadi kenaikan investasi 180 karena laba 480 yang menjadi hak Pemda baru 300 yang dibagikan dalam bentuk dividen
JURNAL INVESTASI JANGKA PANJANG-pelepasan Pada 1 Juli 20X5 nilai investasi di BUMD di neraca sebesar 5.000.000.000. Pemda menjual 20%nya dengan harga 1.750.000.000. (asumsi telah dilakukan pencatatan atas pengakuan laba sampai dengan semester tersebut. Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli Kas 1.750.000.000 Perubahan SAL Investasi jangka panjang 1.000.000.000 Penerimaan pembiayaan dari penjualan investasi Surplus penjualan investasi 750.000.000
PSAP NO. 07 ASET TETAP
RUANG LINGKUP PSAP 07 PSAP 07 diterapkan untuk seluruh unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansiny, termasuk pengakuan, penilaian, penyajian dan pengungkapan yang diperlukan PSAP 07 tidak diterapkan untuk: Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources) Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharuhi (non-regenerative natural resources) Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
KLASIFIKASI ASET TETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
PENGAKUAN ASET TETAP Aset Tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal; Kriteria suatu aset diakui sebagai aset tetap : Berwujud; Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
aset tetap dinilai dengan biaya perolehan PENGUKURAN ASET TETAP aset tetap dinilai dengan biaya perolehan Aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar pada saat perolehan Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
PENILAIAN AWAL ASET TETAP Penilaian awal aset tetap harus diukur berdasarkan biaya perolehan Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh Untuk penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
KOMPONEN BIAYA Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
CONTOH BIAYA YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN SECARA LANGSUNG Biaya persiapan tempat Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost) Biaya pemasangan (instalation cost) Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur Biaya konstruksi Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN TANAH Tanah diakui pertama kali sebesar biaya perolehan Biaya perolehan mencakup: Harga pembelian atau biaya pembebasan tanah Biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak Biaya pematangan, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan ,aupun yang masih harus dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN PERALATAN DAN MESIN Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dan yang masih harus dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai Biaya perolehan peralatan dan mesin antara lain meliputi: Harga pembelian Biaya pengangkutan Biaya instalasi Serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap untuk digunakan Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN GEDUNG DAN BANGUNAN Biaya perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang mas masih harus dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai Biaya perolehan gedung dan bangunan antara lain meliputi: Harga pembelian atau biaya konstruksi, Biaya pengurusan IMB, notaris dan pajak Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan masih harus dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan antara lain meliputi: Biaya perolehan atau biaya konstruksi, dan Biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN ASET TETAP LAINNYA Biaya perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
PENGECUALIAN KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN ASET TETAP Biaya Administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya. Biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
PEROLEHAN SECARA GABUNGAN Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
PERTUKARAN ASET Biaya suatu aset tetap yang diperoleh melalui pertukaran yang tidak serupa atau aset lainnya diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan kewajiban lain yang ditransfer/diserahkan. Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
ASET DONASI Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Perolehan suatu aset tetap yang memenuhi kriteria perolehan aset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
PENYUSUTAN Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
PRASYARAT PENYUSUTAN (Bultek) Diketahui nilai buku yang dapat disusutkan Identifikasi aset yang nilainya menurun. Harus diketahui masa manfaatnya Diketahui Kondisi yang menyebabkan penurunan aset tetap (misalnya yang mudah obsolet) Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
METODE PENYUSUTAN Metode garis lurus (straight line method); atau Metode saldo menurun ganda (double declining method); atau Metode unit produksi (unit of production method) Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomi atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke pemerintah Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
Penetapan Masa Manfaat Aset Tetap PSAP 07 Par 57 : Masa manfaat aset tetap yang dapat disusutkan harus ditinjau secara periodik dan jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya, penyusutan periode sekarang dan yang akan datang harus dilakukan penyesuaian Bultek SAP No. 05: Untuk obyektifitas dalam penetapan masa manfaat aset tetap (sebagai dasar menentukan metode penyusutan) disarankan agar penetapannya diusulkan oleh instansi teknis terkait dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
PENILAIAN KEMBALI (REVALUATION) Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat dibukukan dalam akun ekuitas Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
ASET BERSEJARAH Aset bersejarah merupakan aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah yang karena umur dan kondisinya aset tetap tersebut harus dilindungi oleh peraturan yang berlaku dari segala macam tindakan yang dapat merusak aset tetap tersebut Diungkapkan dalam CaLK saja tanpa nilai Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya, misalnya untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset tetap lainnya. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
ASET INFRASTRUKTUR Karakteristik aset infrastruktur: Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan Sifatnya khusus dan tidak ada alternatof lain penggunaannya Tidak dapat dipindah-pindahkan, dan Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya Aset infrastruktur memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada PSAP No. 07 Contoh dari aset infrastruktur adalah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
ASET MILITER Peralatan militer baik Karakteristik aset infrastruktur: Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan Sifatnya khusus dan tidak ada alternatof lain penggunaannya Tidak dapat dipindah-pindahkan, dan Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya Aset infrastruktur memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada PSAP No. 07 Contoh dari aset infrastruktur adalah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
PENGHENTIAN/PELEPASAN Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang. Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
PENGUNGKAPAN Laporan Keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sbb: (a) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount); (b) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: (1) Penambahan; (2) Pelepasan; (3) Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada; (4) Mutasi aset tetap lainnya. (c) Informasi penyusutan, meliputi: (1) Nilai penyusutan; (2) Metode penyusutan yang digunakan; (3) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; (4) Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode; Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
PENGUNGKAPAN Laporan keuangan juga harus mengungkapkan: (a) Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap; (b) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap; (c) Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan (d) Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
JURNAL PEROLEHAN ASET Pada 1 Juli 20X2 SKPD ABC membeli tanah dengan harga 850juta ditambah biaya untuk pengurusan surat-surat kepemilikan sebesar 50juta, LS. Pada 1 Juli 20X2 SKPD ABC membeli tanah dan bangunan dengan harga 1.000juta. Nilai tanah dan bangunan jika dijual terpisah nilai tanah 480juta dan bangunan 720 juta, LS. Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli Tanah 850.000.000 Belanja modal R/K PPKD Perubahan SAL 400.000.000 1.000.000.000 Bangunan 600.000.000 1.050.000.000 Pendapatan bunga – LO 10.000.000 Nilai tanah 480 / (480+720) x 1.000 = 400juta Nilai bangunan 720 / (480+720) x 1.000 = 600 juta Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
JURNAL DEPRESIASI ASET Pada 1 Juli 20X2 SKPD ABC mengakui dan menghitung depresiasi. Bangunan nilai perolehan 6.000 juta disusutkan 20 tahun. Kendaraan 800 juta disusutkan 8 tahun, peralatan A 400juta disusutkan 8 tahun dan peralatan B 200 juta disusutkan 4 tahun. Penyusutan dengan menggunakan metode garis lurus Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli Beban depresiasi 140.000.000 Tidak ada jurnal Akumulasi Depresiasi Bangunan 6.000 / 20 x 6/12 = 30juta Kendaraan 800 / 8 x 6/12 = 50 Peralatan A 480 / 8 x 6/12 = 30 Peralatan B 240 / 4 x 6/12 = 30 TOTAL 140juta Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
JURNAL PENJUALAN ASET Pada 30 Desember 20X2 SKPD ABC menjual kendaraan dengan harga 40 juta. Kendaraan tersebut dibeli 10 tahun yang lalu dengan harga 200juta, telah disusutkan semua sehingga nilai buku 0. Tanggal Finansial Anggaran 30 Des Kas 40.000.000 Perubahan SAL Akumulasi Depresiasi 200.000.000 Pendapatan lain-lain Kendaraan Surplus penjualan kendaraan Kendaraan nilai buku 0, 40 juta adalah surplus penjualan kendaraan. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
JURNAL PENJUALAN ASET Pada 30 Desember 20X2 SKPD ABC menjual peralatan dengan harga 30 juta. Peralatan harga perolehan 80juta, telah didepresiasikan 4 tahun (dari 8 tahun masa mafaat), nilai buku tersisa 40 juta. Tanggal Finansial Anggaran 30 Des Kas 30.000.000 Perubahan SAL 10.000.000 Akumulasi Depresiasi 40.000.000 Pendapatan lain-lain Defisit penjualan peralatan Peralatan 80.000.000 Peralatan nilai buku 20 juta. Defisit penjualan peralatan 30 – 40 = (10) Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
JURNAL PENGHAPUSAN ASET Pada 30 Desember 20X2 SKPD ABC melakukan penghapusan peralatan yang hilang karena banjir besar yang terjadi pada tahun tersebut. Nilai aset yang dihapuskan sebesar 400juta dengan akumulasi depreasiasi 300juta. Penghapusan aset dilakukan dengan mengikuti prosedur penghapusan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tanggal Finansial Anggaran 30 Des Akumulasi Depresiasi 300.000.000 Tidak ada jurnal Defisit penghapusan peralatan 100.0000.000 Peralatan 400.000.000 Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
JURNAL PENERIMAAN HIBAH ASET Pada 30 Juni 20X2 SKPD ABC menerima kendaraan senilai 200juta hibah dari sebuah perusahaan. Kendaraan tersebut didepresiasikan selama 8 tahun. Tanggal Finansial Anggaran 30 Juni Kendaraan 200.000.000 Tidak ada jurnal Pendapatan hibah LO 31 Des Beban Depresiasi 12.500.000 Akumulasi Depresiasi Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
JURNAL PENYELESAIAN KDP Pada 30 Juni 20X2 SKPD ABC menyelesaikan KDP berbentuk gedung yang telah dibangun mulai tahun 20X0. Saldo KDP pada 1 Januari 20X2 sebesar 800juta. Penyelesaian KDP di tahun 20X2 sebesar 200juta. Gedung didepresiasikan 20 tahun. Tanggal Finansial Anggaran 30 Juni KDP 200.000.000 Belanja Modal Kas Perubahan SAL Bangunan 1.000.000.000 Tidak ada jurnal 31 Des Beban Depresiasi 25.000.000 Akumulasi Depresiasi Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
JURNAL REVALUASI ASET Pada 30 Desember 20X2 SKPD ABC melakukan revaluasi bangunan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, bangunan tersebut nilainya tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Nilai bangunan tersebut saat ini 400juta dan akumulasi depresiasi 400juta. Hasil penilaian menyatan nilai bangunan tersebut 200juta. Bangunan hasil revaluasi diyakini masih memiliki masa manfaat 10 tahun ke depan Tanggal Finansial Anggaran 30 Des Akumulasi depresiasi 200.000.000 Tidak ada jurnal Ekuitas METODE Eliminasi 400.000.000 Bangunan Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
KLASIFIKASI ASET TETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan
KASUS-KASUS KEPEMILIKAN TANAH 1 Bultek Dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah namun belum ada bukti kepemilikan yang sah Tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah. Diungkapkan secara memadai dalam CaLK 2 Tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain Tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah Diungkapkan secara memadai dalam CaLK bahwa tanah tersebut dikuasai pihak lain 3 Tanah dimiliki oleh suatu entitas pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh entitas pemerintah yang lain Dicatat dan disajikan pada neraca entitas pemerintah yang mempunyai bukti kepemilikan, serta diungkapkan di CaLK. Entitas pemerintah yang menguasai dan/atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secara memadai dalam CaLK 4 = dan Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan 1 2
TANAH WAKAF Bultek Tanah yang digunakan/dipakai oleh instansi pemerintah yang berstatus tanah wakaf tidak disajikan dan dilaporkan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, melainkan cukup diungkapkan secara memadai pada CaLK.
RENOVASI ASET TETAP Bultek Merupakan perbaikan aset tetap dilingkungan satuan kerja pada K/L yang memenuhi syarat kapitalisasi. Dicatat sebagai penambah nilai perolehan aset tetap terkait. Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP Renovasi aset tetap milik sendiri Apabila renovasi telah selesai sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset tetap. Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP. Pada akhir tahun anggaran, aset renovasi ini seyogyanya diserahkan pada pemilik Renovasi aset tetap bukan milik-dalam lingkup entitas pelaporan Apabila renovasi telah selesai dilakukan sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset tetap. Pada akhir masa perjanjian pinjam pakai atau sewa, aset renovasi ini seyogyanya diserahkan pada pemilik Renovasi aset tetap bukan milik-di luar lingkup entitas pelaporan
REKLASIFIKASI ASET TETAP Bultek Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Contoh: Aset Tetap yang rusak berat dan akan dihapuskan Reklasifikasi aset tetap ke aset lainnya dapat dilakukan sepanjang waktu, tidak tergantung periode laporan.
ASET TETAP KERJASAMA Bultek Aset tetap dapat dikerjasamakan dengan pihak lain. Dipengaruhi bentuk kontrak, aset diakui jika sudah diserahterimakan, diberikan penjelasan jika aset tersebut dalam kerjasama. Kerjasama dapat berbentuk pemakaian aset, pengelolaan operasi bersama atau pengelolaan entitas. Terkait aset aset tetap, pengelolaan entitas investasi
ASET TETAP KERJASAMA Bentuk kerjasama: BTO Built Transfer Operate, Bangun Serah Operasi Dibangun mitra, setelah selesai aset diserahkan, Mitra atau pemerintah mengoperasikan Aset diakui saat penyerahan, diberikan klasifikasi khusus aset kerjasama dan dicatat utang sebesar nilai kini pembayaran di masa depan . Setelah kontrak selesai, dikembalikan menjadi aset tetap BOT Built Operate Transfer, Bangun Operasi Serah Dibangun mitra, setelah selesai digunakan sampai akhir kontrak, baru diserahkan Mitra mengoperasikan, pemerintah memperoleh pendapatan Aset diakui setelah penyerahan,, selama kontrak bangunan tidak diakui, tanah diklasifikasikan aset kerjasama,. Setelah kontrak selesai tanah dan bangunan yang diserahkan akan direklasifikasikan menjadi aset tetap.
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
DEFINISI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan. KONTRAK KONSTRUKSI adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
CAKUPAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN (KDP) Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, irigasi dan Jaringan Aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode tertentu dan belum selesai
CAKUPAN KONTRAK KONSTRUKSI kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur; kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset; kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering; kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan.
PENYATUAN DAN SEGMENTASI KONTRAK KONSTRUKSI Jika kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah jika: Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset; Setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut; Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan.
PENYATUAN DAN SEGMENTASI KONTRAK KONSTRUKSI Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan dapat dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi jika: Aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang tercakup dalam kontrak semula; atau Harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula
PENGAKUAN KDP Suatu benda berwujud diakui sebagai KDP jika: besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh; biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
PENGUKURAN BIAYA KONSTRUKSI Secara Swakelola, al: biaya yang berhubungan langsung dengan konstruksi; biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; biaya lain yang secara khusus dibebankan sehubungan konstruksi ybs. Secara Kontrak: Termin yang telah dibayarkan; Kewajiban yang msh harus dibayar; Pembayaran klaim kepada kontraktor/pihak ketiga, misalnya klaim karena keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja
KAPITALISASI BIAYA PINJAMAN Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal. Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayar dan yang masih harus dibayar pada periode yang bersangkutan. Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi.
KAPITALISASI BIAYA PINJAMAN Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi. Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.
PENYAJIAN KDP Konstruksi dalam Pengerjaan disajikan dalam Neraca masuk dalam kelompok Aset Tetap (Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap.
PENGUNGKAPAN KDP Entitas harus mengungkapkan informasi mengenai KDP pada akhir periode akuntansi: Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaian Nilai kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar Uang muka kerja yang diberikan Retensi
PENYELESAIAN KDP KDP akan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan dan konstruksi tersebut telah dapat memberikan manfaat/jasa sesuai tujuan perolehan Dokumen sumber untuk pengakuan penyelesaian suatu KDP adalah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP).
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) PENGHENTIAN KDP No. Pembangunan Aset Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) Pemanfaatan Aset Penyajian 1. Selesai Sudah diperoleh Sudah dimanfaatkan Aset Tetap 2. Belum dimanfaatkan 3. Belum diperoleh KDP 4. Selesai sebagian Sebagian sudah dimanfaatkan 5. Selesai sebagian, karena sebab tertentu (misalnya terkena bencana alam/force majeur) aset tersebut hilang, maka penanggung jawab aset tersebut membuat pernyataan hilang KDP dapat dihapuskan 6. Belum selesai BAST sudah ada -
PENGHENTIAN KDP Apabila dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan ke dalam neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam CaLK. KDP diniatkan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen maka KDP tersebut harus dieliminasi dari neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
JURNAL PENGELUARAN & PENYELESAIAN KDP Pada 30 Desember 20X0 SKPD ABC melakukan pengeluaran untuk KDP berbentuk gedung sebesar 700juta. Pada 30 Desember 20X1 pengeluaran untuk pembangunan sebesar 500juta. Pada 30 Juni pengeluaran 300 juta dan gedung diserahterimakan dan mulai digunakan. Depresiasi 20 tahun. Tanggal Finansial Anggaran 30/12/20X0 KDP 700.000.000 Belanja Modal Kas Perubahan SAL 30/12/20X1 500.000.000 30/6/20X2 300.000.000 Aset Tetap 1.400.000.000 Tidak ada jurnal 31/12/20X2 Beban dep. 75.000.000 Ak. Dep
PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN
KEWAJIBAN Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah
KLASIFIKASI KEWAJIBAN Kewajiban Jangka Pendek : Diharapkan dibayar dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan Kewajiban Jangka Panjang : diselesaikan dalam waktu lebih dari 12 bulan.
KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan berikutnya tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang jika : jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 bulan entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum Laporan Keuangan disetujui
PENGAKUAN KEWAJIBAN Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal
PENGAKUAN KEWAJIBAN Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul.
PENGUKURAN KEWAJIBAN Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca
UTANG KEPADA PIHAK KETIGA Pada saat pemerintah menerima hak atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk barang tersebut Jumlah kewajiban yang disebabkan transaksi antar unit pemerintahan harus dipisahkan dengan kewajiban kepada unit nonpemerintahan
UTANG TRANSFER Merupakan kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketentuan perundang-undangan Diakui dan dinilai sesuai dengan peraturan yang berlaku
UTANG BUNGA Utang bunga atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar Bunga dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan
UTANG PFK Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan
BAGIAN LANCAR UTANG JANGKA PANJANG Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan
PERUBAHAN VALUTA ASING Utang pemerintah dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah bank sentral saat terjadinya transaksi Pada setiap tanggal neraca pos utang pemerintah dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca Selisih penjabaran pos utang pemerintah dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas periode berjalan
PENYELESAIAN KEWAJIBAN SEBELUM JATUH TEMPO Untuk sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo : karena adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit (call feature) dari sekuritas tersebut ; atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya selisih antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya disajikan pada laporan operasional, harus diungkapkan pada CaLK sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan
TUNGGAKAN Adalah jumlah tagihan yang telah jatuh tempo namun pemerintah tidak mampu untuk membayar jumlah pokok dan/atau bunganya sesuai jadwal Jumlah tunggakan atas pinjaman pemerintah harus disajikan dalam bentuk Daftar Umur (aging schedule) Kreditur pada CaLK sebagai bagian pengungkapan kewajiban
RESTRUKTURISASI UTANG Dalam restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang ditetapkan dengan persyaratan baru. Informasi restrukturisasi harus diungkap pada CaLK
PENGHAPUSAN UTANG Pembatalan secara sukarela tagihan oleh kreditur kepada debitur Diselesaikan melalui penyerahan aset kas maupun nonkas dengan nilai utang di bawah nilai tercatat Jika dengan aset kasdebitur harus mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sesuai persyaratan baru Jika dengan aset nonkasdebitur harus melakukan penilaian kembali aset nonkas ke nilai wajarnya kemudian mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sesuai persyaratan baru Penilaian kembali aset akan menghasilkan perbedaan antara nilai wajar dan nilai aset yang dialihkan kepada kreditur Diungkapkan dalam CaLK
BIAYA-BIAYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN UTANG PEMERINTAH Biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana : bunga dan provisi commitment fee amortisasi diskonto atau premium amortisasi kapitalisasi biaya terkait pinjaman (biaya konsultan, ahli hukum, dll) perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing Biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan atau produksi suatu aset tertentu (qualifying asset) harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset tertentu tersebut Apabila suatu dana pinjaman tidak secara khusus digunakan untuk perolehan aset maka biaya pinjaman yang dikapitalisasi ke aset tertentu dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang atas akumulasi biaya seluruh aset tertentu yg berkaitan selama periode pelaporan
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Utang pemerintah harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang Informasi yang harus disajikan dalam CaLK : Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang berdasarkan pemberi pinjaman Jumlah saldo kewajiban utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas dan jatuh temponya Bunga pinjaman yang berlaku Konsekuensi penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo Perjanjian restrukturisasi utang (pengurangan pinjaman, modifikasi persyaratan utang, pengurangan tingkat bunga pinjaman, pengunduran jatuh tempo pinjaman, pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman, pengurangan jumlah bunga terutang) Jumlah tunggakan pinjaman daftar umur utang berdasarkan kreditur Biaya pinjaman (perlakuan,jumlah yang dikapitalisasi,tingkat kapitalisasi)
ILUSTRASI Kota Bengawan mengadakan suatu kontrak konstruksi bangunan dengan PT AK pada tahun 20X2 dengan nilai kontrak Rp1.000.000.000 dan diperkirakan akan diselesaikan pembangunannya pada 31 Nopember 20X2 dengan 2 termijn pembayaran. Tanggal 30 Nopember 20X2 pembangunan termin pertama telah selesai dan telah diserahterimakan senilai Rp 300.000.000, tetapi dikarenakan sesuatu hal, Pemerintah Kota Bengawan belum membayar tagihan PT AK. Pada 31 Desember 20X2 dicapai kesepakatan antara Pemerintah Kota Bengawan dengan PT AK, pembayaran termin pertama dilakukan pada 1 Maret 20X2 dan termin kedua akan dibayar 1 Maret 20X3. Misal tgl 1 Maret 20X3 dan 20X4 pembayaran dilakukan tepat waktu dan penyelesaian termin kedua terjadi 30 Desember 20X3. Bangunan disusutkan 20 tahun.
ILUSTRASI Tanggal Finansial Anggaran 30 Nop 20X2 KDP 300.000.000 Tidak ada jurnal Utang 1 Mar 20X3 Belanja Modal Kas Perubahan SAL 30 Des 20X3 700.000.000 Bangunan 1.000.000.000 1 Mar 20X4 31 Des 20X4 Beban Depresiasi 50.000.000 Akumulasi Depresiasi
ILUSTRASI UTANG Pada 30 Desember 20X2 SKPD ABC menerima penagihan atas kegiatan pemeliharaan rutin AC 10.000.000. Kegiatan telah diselesaikan Namun tagihan diterima setelah tutup anggaran sehingga tidak dapat dikeluarkan kas untuk membayar kegiatan tersebut. Kas baru dibayarkan pada 13 Januari 20X3 Tanggal Finansial Anggaran 30 Des Beban pemeliharaan 200.000.000 Tidak ada jurnal Utang 13 Jan 10.000.000 Belanja pemeliharaan Kas Perubahan SAL Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
ILUSTRASI UTANG Pada 1 April 20X2 Kota Bengawan menerima utang dari Luar Negeri 5.000.000.000 untuk pengembangan jaringan transportasi yang dapat menunjang industri di kota tersebut. Utang tersebut berbunga rendah 4% per tahun. Bunga dibayar setiap tanggal 1 April dan pembayaran akan dilakukan setelah 5 tahun selama 5 kali angsuran. Tanggal Finansial Anggaran 1 April 20X2 Kas 5.000.000.000 Perubahan SAL Utang Penerimaan pembiayaan - utang jangka panjang 31 Des 20X3 Beban bunga 150.000.000 Tidak ada jurnal Utang bunga 1 Des 20X3 Belanja bunga 200.000.000 50.000.000 Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
PSAP NO. 10 KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN
Mengatur perlakuan akuntansi atas: TUJUAN Mengatur perlakuan akuntansi atas: Koreksi Kesalahan Akuntansi dan Pelaporan Laporan Keuangan Perubahan Kebijakan Akuntansi Perubahan Estimasi Akuntansi Operasi yang Tidak Dilanjutkan .
RUANG LINGKUP Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas harus menerapkan Pernyataan Standar ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan operasi yang tidak dilanjutkan dalam Laporan Realisasi Anggaran, laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas laporan Keuangan.
RUANG LINGKUP Pernyataan standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan yang mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk Badan Layanan Umum, yang berada di bawah pemerintah pusat/daerah
KOREKSI KESALAHAN Jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus dilaporkan dengan menyesuaikan baik Saldo Anggaran Lebih maupun saldo ekuitas Koreksi yang berpengaruh material pada periode berikutnya harus diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan
KOREKSI KESALAHAN Kesalahan yang tidak berulang Terjadi pada periode berjalan Terjadi pada periode sebelumnya Kesalahan yang berulang dan sistemik Kesalahan yang disebabkan sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi secara berulang
KOREKSI KESALAHAN (par 12) Tidak berulang Terjadi pada periode berjalan Mempengaruhi maupun tidak mempengaruhi posisi kas Pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan baik akun pendapatan-LRA atau akun belanja maupun akun pendapatan-LO atau akun beban
KOREKSI KESALAHAN (par 13) Tidak berulang Terjadi pada periode-periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas Laporan keuangan periode tersebut belum terbit Pembetulan pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja maupun akun pendapatan-LO atau akun beban periode yang bersangkutan
KOREKSI KESALAHAN ATAS BELANJA (par 14) Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang saldo kas) Laporan keuangan sudah terbit Menambah kas Mengurangi Kas Pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LRA pembetulan pada akun Saldo Anggaran Lebih
KOREKSI KESALAHAN ATAS PEROLEHAN ASET SELAIN KAS (par 16) Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang posisi kas) Laporan keuangan periode tersebut sudah terbit. Pembetulan pada akun kas dan akun aset yang bersangkutan
KOREKSI KESALAHAN ATAS BEBAN (par 18) Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi posisi aset selain kas Laporan keuangan periode tersebut sudah terbit Pengurangan Beban Penambahan Beban Pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LO pembetulan pada akun Ekuitas
KOREKSI KESALAHAN ATAS PENDAPATAN-LRA (par 20) Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas) Laporan keuangan sudah terbit. Pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih
KOREKSI KESALAHAN ATAS PENERIMAAN PENDAPATAN-LO (par 22) Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas) Laporan keuangan sudah terbit. Pembetulan pada akun Kas dan akun Ekuitas
KOREKSI KESALAHAN ATAS PENERIMAAN & PENGELUARAN PEMBIAYAAN (par 24) Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas) Laporan keuangan sudah terbit. Pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih
KOREKSI KESALAHAN ATAS PENCATATAN KEWAJIBAN (par 27) Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas) Laporan keuangan sudah terbit. Pembetulan pada akun kas dan kewajiban yang bersangkutan
KOREKSI KESALAHAN (par 32) Tidak berulang Terjadi pada periode-periode sebelumnya Tidak mempengaruhi posisi kas Sebelum maupun setelah laporan keuangan terbit Pembetulan pada akun-akun neraca terkait pada periode kesalahan ditemukan
KOREKSI KESALAHAN (par 34) Kesalahan berulang dan sistemik tidak perlu koreksi hanya dicatat pada saat terjadi pengeluaran kas untuk mengembalikan kelebihan pendapatan dengan mengurangi pendapatan-LRA maupun pendapatan-LO yang bersangkutan Koreksi kesalahan periode-periode yang lalu yang mempengaruhi posisi kas dilaporkan dalam Laporan Arus Kas tahun berjalan pada aktivitas yang bersangkutan Koreksi kesalahan diungkapkan pada CALK
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan (par 4) Perubahan kebijakan akuntansi harus disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalam CALK (par 42)
PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI Perubahan Estimasi adalah revisi estimasi karena perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena terdapat informasi baru, pertambahan pengalaman dalam mengestimasi, atau perkembangan lain (par 4) Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikan pada Laporan Operasional pada periode perubahan dan periode selanjutnya sesuai sifat perubahan. Sebagai contoh, perubahan estimasi masa manfaat aset tetap berpengaruh pada LO tahun perubahan dan tahun-tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut. (par 44) Pengaruh perubahan terhadap LO periode berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam CALK. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu. (par 45)
OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN Adalah penghentian suatu misi atau tupoksi tertentu yang berakibat pelepasan atau penghentian suatu fungsi, program, atau kegiatan, sehingga aset, kewajiban, dan operasi dapat dihentikan tanpa mengganggu fungsi, program, atau kegiatan yang lain (par 4) Informasi penting dalam operasi yang tidak dilanjutkan misalnya hakikat operasi, kegiatan, program, proyek yang dihentikan, tanggal efektif penghentian, cara penghentian, pendapatan dan beban tahun berjalan sampai tanggal penghentian apabila dimungkinkan, dampak sosial atau dampak pelayanan, pengeluaran aset atau kewajiban terkait pada penghentian apabila ada harus diungkapkan pada CALK (par 47)
OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN Agar laporan Keuangan disajikan secara komperatif , suatu segmen yang dihentikan itu harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan walaupun berjumlah nol untuk tahun berjalan. Dengan demikian, operasi yang dihentikan tampak pada Laporan Keuangan. (par 48) Pendapatan dan beban operasi yang dihentikan pada suatu tahun berjalan, diakuntansikan dan dilaporkan seperti biasa, seolah-olah operasi itu berjalan sampai akhir tahun Laporan Keuangan. Pada umumnya entitas membuat rencana penghentian, meliputi jadwal penghentian bertahap atau sekaligus, resolusi masalah legal, lelang, penjualan, hibah dan lain-lain. (par 49)
OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN Bukan Penghentian Operasi bila : (par 50) Penghentian suatu program, kegiatan, proyek, segmen secara evolusioner/alamiah. Hal ini dapat diakibatkan oleh demand (permintaan publik yang dilayani) yang terus merosot, pergantian kebutuhan lain. Fungsi tersebut tetap ada Beberapa jenis subkegiatan dalam suatu fungsi pokok dihapus, selebihnya berjalan seperti biasa. Relokasi suatu program, proyek, kegiatan ke wilayah lain Menutup suatu fasilitas yang ber-utilisasi amat rendah, menghemat biaya, menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi tersebut.
ILUSTRASI UTANG Pada 30 September 20X2 Kota Bengawan menerima kas sebesar 40.000.000 akibat kelebihan pembayaran gaji untuk tahun anggaran 20X1. Pada 30 Septermber 20X2 Kota Bengawan harus membayar kas sebesar 10.000.000 untuk membayar kekurangan pembayaran biaya pemeliharaan tahun 20X1 kepada salah seorang rekanan. Tanggal Finansial Anggaran 30 Sep Kas 40.000.000 Perubahan SAL Pendapatan lain-lain -LO Pendapatan lain - LRA Ekuitas 10.000.000 Koreksi SAL Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
ILUSTRASI UTANG Pada 30 September 20X2 Kota Bengawan menerima kas sebesar 100.000.000 akibat kelebihan pembayaran belanja modal (gedung) untuk tahun anggaran 20X1. Pada 30 Septermber 20X2 Kota Bengawan harus membayar kas sebesar 20.000.000 untuk membayar kekurangan pembayaran belanja modal tahun 20X1 kepada salah seorang rekanan. Tanggal Finansial Anggaran 30 Sep Kas 40.000.000 Perubahan SAL Gedung Pendapatan lain - LRA Peralatan 20.000.000 Koreksi SAL Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
RUANG LINGKUP Laporan keuangan untuk tujuan umum dari unit pemerintahan yang ditetapkan sebagai entitas pelaporan disajikan secara terkonsolidasi menurut Pernyataan Standar ini agar mencerminkan satu kesatuan entitas. (PAR 2) Laporan keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas pelaporan, termasuk laporan keuangan badan layanan umum. (PAR 3)
RUANG LINGKUP Laporan keuangan konsolidasian pada Kementerian/Lembaga/ pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk laporan keuangan badan layanan umum. (par 4) Laporan keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas pelaporan, termasuk laporan keuangan badan layanan umum.
STANDAR TIDAK MENGATUR Laporan keuangan konsolidasian perusahaan negara/perusahaan daerah; Akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi; Akuntansi untuk investasi dalam usaha patungan (joint venture); dan Laporan statistik gabungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
PENYAJIAN LAPORAN KONSOLIDASIAN Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. (par 7) Laporan keuangan konsolidasian disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya (par 9) Proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal accounts). Namun demikian, apabila eliminasi dimaksud belum dimungkinkan, maka hal tersebut diungkapkan dalam CaLK. (par 12)
ENTITAS PELAPORAN Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. (par 6)
CIRI-CIRI ENTITAS PELAPORAN (par 14) Dibiayai oleh APBN/APBD atau mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran; Dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat pemerintah yang diangkat atau pejabat negara yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat; dan Entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung maupun tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran.
ENTITAS PELAPORAN (PP 8/2006) Terdiri dari: 1) Pemerintah Pusat. 2) Pemerintah Daerah. 3) Kementerian negara/lembaga (KL). 4) Bendahara Umum Negara (BUN).
ENTITAS AKUNTANSI (par 6) Pengguna anggaran/pengguna barang sebagai entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan.
ENTITAS AKUNTANSI (PP 8/2006) Terdiri dari: 1) Setiap kuasa pengguna anggaran di lingkungan suatu K/L yang mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran tersendiri. 2) Bendahara Umum Daerah (BUD). 3) Kuasa pengguna anggaran di lingkungan Pemda bila mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran yang terpisah, jumlah anggarannya relatif besar, dan pengelolaan kegiatannya dilakukan secara mandiri.
PENGERTIAN KONSOLISASI Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. (par 6)
BLU/BLUD Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) BLU/BLUD adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya. (par 19) Selaku satuan kerja pelayanan berupa Badan, walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan Negara yang dipisahkan, BLU/BLUD adalah entitas pelaporan. (par 20)
PROSEDUR KONSOLIDASI (par 22) Menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya atau entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik. (par 22) Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya. (par 22) Dalam hal konsolidasi dilakukan tanpa mengeliminasi akun-akun yang timbal-balik, maka nama-nama akun yang timbal balik dan estimasi besaran jumlah dalam akun yang timbal balik dicantumkan dalam CaLK. (par 25)
KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN EP LKK LK KONSOLIDASI EP EP EP PENGGABUNGAN PENGGABUNGAN PENGGABUNGAN EA EA EA EA EA EA LK= LAPORAN KEUANGAN, LKK=LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI, EP=ENTITAS PELAPORAN, EA=ENTITAS AKUNTANSI
KONSOLIDASI DITINGKAT PEMERINTAH DAERAH Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang mengelola anggaran adalah entitas akuntansi yang harus menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya guna menghasilkan laporan keuangan yang akan disampaikan kepada entitas pelaporan. Penyelenggaran akuntansi mengacu kepada Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
KONSOLIDASI DITINGKAT PEMERINTAH DAERAH Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan gabungan dari satuan kerja yang berada dilingkup SKPD dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelaporan untuk dilakukan proses konsolidasian. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah yang selanjutnya akan digabungkan dengan laporan keuangan yang berasal dari SKPD. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelaporan melakukan proses konsolidasian dan menyusun laporan keuangan PEMDA berdasarkan laporan keuangan SKPD serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah dan disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota untuk selanjutnya disampaikan ke BPK dan DPRD.
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
KONSEPSI BASIS Pendapatan LO dan beban dalam bentuk barang/jasa harus dilaporkan berdasarkan nilai wajarnya pada tanggal transaksi dan diungkap dalam CaLK Transaksi pendapatan dan beban dalam bentuk barang/jasa antara lain hibah dalam wujud barang, barang rampasan, dan jasa konsultasi Pembiayaan tidak diperhitungkan dalam perhitungan surplus/defisit LO karena transaksi pembiayaan tidak terkait dengan operasi pada periode pelaporan.
PERIODE PELAPORAN Disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Jika disatjikan lebih pendek entitas harus mengungkapkan : alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun; fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Operasional dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
STRUKTUR LAPORAN OPERASIONAL Pendapatan/Beban yg bukan n operasi biasa Tidak diharapkan sering/rutin terjadi Di luar kendali/ pengaruh entitas ybs Sifat & jumlah diungkap dalam CalK Sifatnya tidak rutin, termasuk surplus/defisit dari penjualan aset non lancar dan penyelesaian kewajiban jangka panjang Penurunan manfaat ekonomi/potensi jasa dalam periode pelaporan menurunkan ekuitas berupa pengeluaran/ konsumsi aset atau timbulnya kewajiban Hak pemerintah Diakui sebagai penambah ekuitas Dalam tahun anggaran yg bersangkutan Tidak perlu dibayar kembali Pendapatan-LO (dari kegiatan operasional) Beban (dari kegiatan operasional) Pos Luar Biasa Kegiatan Non Operasional 353
STRUKTUR DAN ISI Menyajikan berbagai unsur pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, surplus/defisit-LO, Dalam Laporan Operasional ditambahkan pos, judul, dan sub jumlah lainnya apabila diwajibkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, atau apabila penyajian tersebut diperlukan untuk menyajikan Laporan Operasional secara wajar
IDENTIFIKASI Dalam Laporan Operasional harus diidentifikasikan secara jelas, dan, jika dianggap perlu, diulang pada setiap halaman laporan, informasi berikut: nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya; cakupan entitas pelaporan; periode yang dicakup; mata uang pelaporan; dan satuan angka yang digunakan.
INFORMASI DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Entitas pelaporan menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Entitas pelaporan menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Beban berdasarkan klasifikasi organisasi dan klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
PENDAPATAN LO Pendapatan-LO diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat di estimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
KOREKSI KESALAHAN KOREKSI KESALAHAN - PENDAPATAN Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas pendapatan-LO pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non- recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non- recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
AKUNTANSI BEBAN AKUNTANSI BEBAN Beban diakui pada saat: timbulnya kewajiban; terjadinya konsumsi aset; terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Dalam hal badan layanan umum, beban diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum. Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi.
AKUNTANSI BEBAN Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Koreksi atas beban, termasuk penerimaan kembali beban, yang terjadi pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas beban dibukukan dalam pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas.
SURPLUS DEFISIT KEGIATAN OPERASIONAL Surplus dari kegiatan operasional adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan. Defisit dari kegiatan operasional adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional.
KOMPONEN LAPORAN OPERASIONAL SURPLUS DEFISIT KEGIATAN NON OPERASIONAL Pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional. Selisih lebih/kurang antara surplus/defisit dari kegiatan operasional dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional merupakan surplus/defisit sebelum pos luar biasa. POS LUAR BIASA Pos Luar Biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa. Sifat dan jumlah rupiah kejadian luar biasa harus diungkapkan pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan. SURPLUS / DEFISIT LO Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa.
TRANSAKSI MATA UANG ASING Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah. Jika tersedia dana dalam mata uang asing, maka transaksi dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. Jika tidak tersedia dana dalam mata uang asing, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut. Jika mata uang asing tersebut dibeli dengan menggunakan mata uang asing\, maka: Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral tanggal transaksi.
TRANSAKSI DALAM BENTUK BARANG DAN JASA Transaksi pendapatan-LO dan beban dalam bentuk barang/jasa harus dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi. Transaksi ini harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan dan beban.
LAPORAN OPERASIONAL Keterkaitan laporan keuangan mengingat dual basis penganggaran dan pelaporan. Keterkaitan laporan keuangan, terutama Laporan Operasional, dengan laporan kinerja Laporan Operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga : Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan Laporan pertanggungjawaban anggaran dapat dibedakan dengan laporan kinerja keuangan Dapat diketahui kinerja operasional pemerintah untuk periode pelaporan tertentu Laporan Operasional mempunyai nilai prediktif karena informasinya dapat digunakan untuk memprediksi pendapatan LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah dalam periode mendatang
Ilustrasi Laporan Operasional
Ilustrasi Laporan Operasional
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU) PSAP 13 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU)
Pendahuluan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Sesuai dengan ketentuan, Satker yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan utang-piutang, pengelolaan investasi dan pengadaan barang/jasa, kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya.
Tujuan Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar BLU. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimun isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual.
Ruang lingkup Secara umum, Standar Akuntansi Badan Layanan Umum mengacu pada seluruh PSAP, kecuali diatur tersendiri dalam PSAP ini. BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah pusat/daerah yang mengelola kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan. Sebagai instansi pemerintah, BLU menerapkan pernyataan standar ini dalam menyusun laporan keuangan.
Entitas akuntansi/pelaporan BLU adalah entitas pelaporan karena merupakan satuan kerja pelayanan yang walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan Entitas Pelaporan Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) yang menyelenggarakan akuntansi, BLU adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya. Entitas Akuntansi
Definisi Instansi di lingkungan Pemerintah Pusat/pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Badan Layanan Umum Bentuk pertanggungjawaban BLU yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan BLU
Tujuan Laporan Keuangan BLU Tujuan Umum menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLU yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Tujuan Spesifik untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Tanggung Jawab Pelaporan BLU Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU berada pada pimpinan BLU atau pejabat yang ditunjuk.
Komponen Laporan Keuangan Blu Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL) Neraca Laporan Operasional (LO) Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Struktur dan isi PENDAHULUAN PERIODE PELAPORAN TEPAT WAKTU Pernyataan Standar ini mensyaratkan adanya pengungkapan tertentu pada lembar muka (on the face) laporan keuangan, mensyaratkan pengungkapan pos-pos lainnya dalam lembar muka laporan keuangan atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan. PERIODE PELAPORAN Laporan keuangan BLU disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun TEPAT WAKTU Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi seperti kompleksitas operasi suatu BLU bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu.
LAPORAN REALISASI ANGGARAN Laporan Realisasi Anggaran BLU menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BLU sekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut: Pendapatan-LRA; Belanja; Surplus/defisit-LRA; Penerimaan pembiayaan; Pengeluaran pembiayaan; Pembiayaan neto; dan Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA).
LAPORAN REALISASI ANGGARAN Pendapatan BLU yang dikelola sendiri dan tidak disetor ke Kas Negara/Daerah merupakan pendapatan negara/daerah. Pendapatan-LRA pada BLU diakui pada saat pendapatan kas yang diterima BLU diakui sebagai pendapatan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan azas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO.
LAPORAN REALISASI ANGGARAN Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLU tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang SiLPA pada BLU penambah SiLPA pada Pemerintah Pusat/Daerah. Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLU tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada BLU dan penambah SAL pada Pemerintah Pusat/pemerintah daerah. Pendapatan-LRA pada BLU diklasifikasikan menurut jenis pendapatan. Pendapatan-LRA pada BLU merupakan pendapatan bukan pajak. Termasuk pendapatan bukan pajak pada BLU adalah Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan; Pendapatan hasil kerja sama; Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas; dan Pendapatan BLU lainnya
LAPORAN REALISASI ANGGARAN Belanja pada BLU diakui pada saat pengeluaran kas yang dilakukan oleh BLU disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Selisih antara pendapatan-LRA dan belanja pada BLU selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit-LRA. Penerimaan pembiayaan pada BLU diakui pada saat kas yang diterima BLU disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Pengeluaran pembiayaan pada BLU diakui pada saat pengeluaran pembiayaan disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Penambahan pokok investasi yang berasal dari pendapatan BLU diakui sebagai pengeluaran pembiayaan. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam Pembiayaan Neto. Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan Belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA. Apabila BLU menerima alokasi anggaran selain dari entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya, maka BLU menyusun LRA sesuai dengan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang mengalokasikan anggaran tersebut.
LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLU menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: Saldo Anggaran Lebih awal; Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan; Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; Lain-lain; dan Saldo Anggaran Lebih Akhir. Di samping itu, BLU menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
NERACA Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Neraca BLU menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: Kas dan setara kas; Investasi jangka pendek; piutang dari kegiatan BLU; persediaan; Investasi jangka panjang; aset tetap; aset lainnya; kewajiban jangka pendek; kewajiban jangka panjang; dan ekuitas. Kas pada BLU yang sudah dipertanggungjawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. Dana kas BLU yang bukan milik BLU diakui sebagai kas dan setara kas. Kas yang berasal dari sisa dana investasi APBN/APBD diakui sebagai aset lainnya. Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan BLU pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada BLU penambah ekuitas pada Pemerintah Pusat/Daerah
NERACA Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan atau Gubernur/Bupati/Walikota. Investasi jangka panjang dimaksud terdiri dari investasi permanen dan investasi nonpermanen. Walaupun kepemilikan investasi pada BLU ada pada BUN/BUD, tetapi investasi tersebut tetap dilaporkan pada laporan keuangan BLU. Perlakuan pelaporan investasi ini selaras dengan status BLU sebagai entitas pelaporan, dimana seluruh sumber daya ekonomi yang digunakan BLU dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat harus dilaporkan dalam laporan keuangan BLU.
Laporan Operasional Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Struktur Laporan Operasional BLU mencakup pos-pos sebagai berikut: Pendapatan-LO; Beban; Surplus/Defisit dari operasi; Kegiatan non operasional; Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa; Pos Luar Biasa; dan Surplus/Defisit-LO. BLU menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan, yang terdiri dari: Pendapatan dari alokasi APBN/APBD; Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan; Pendapatan hasil kerja sama; Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas/barang/jasa; dan Pendapatan BLU lainnya. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Operasional Pendapatan-LO pada BLU diakui pada saat: Timbulnya hak atas pendapatan; Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan-LO pada BLU merupakan pendapatan bukan pajak. Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan azas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO. Beban pada BLU diakui pada saat: timbulnya kewajiban; terjadinya konsumsi aset; terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi Beban pada BLU diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi.
Laporan Arus Kas Laporan Arus Kas pada BLU menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setarakas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya, tidak termasuk investasi jangka pendek dan setara kas. Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang yang berhubungan dengan pemberian pinjaman jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi pinjaman jangka panjang dan utang jangka panjang. Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Ekuitas pada BLU menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos: Ekuitas awal Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya; perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. Ekuitas akhir.
Penggabungan LK BLU ke dalam LK Entitas Akuntansi/ Entitas Pelaporan Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas BLU digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Laporan Perubahan SAL BLU digabungkan dalam Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Negara/Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 28 huruf b.
Penghentian Satker BLU Menjadi Satker Biasa Dalam hal Satuan Kerja tidak lagi menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU, maka Satuan Kerja tersebut menyusun laporan keuangan selayaknya entitas akuntansi pemerintah lainnya, dan Satuan Kerja tersebut harus menyusun laporan keuangan penutup per tanggal pencabutan statusnya sebagai BLU.
Tanggal Efektif Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2016.
martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com TERIMA KASIH Dwi Martani - 081318227080 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani/