Sistem rujukan pasien gangguan jiwa

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan kewajiban pasien
Advertisements

UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Elis Dewi Novianti, AMd.Keb
Pelayanan Kebidanan By Isna hudaya, S.SiT.
MEDIKO LEGAL.
Mata Ajaran Ilmu Kesehatan Masyarakat – Kedokteran Pencegahan 3 (acuan SKDI 2012) Kode Mata Ajaran KMP 401 Beban Studi 4 (empat) SKS Semester 7 Tatap.
Manajemen rekam medis pengertian dan peraturan
Pertolongan Pertama.
Hak dan kewajiban dokter
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
BY : ELVIRA HARMIA, SST. Maksud dari kontrasepsi adalah menghindari / mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur matang dengan.
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
PENCATATAN & PELAPORAN PELAYANAN KB
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
UPAYA KESEHATAN RUJUKAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
MEDIKO LEGAL.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
Tugas BHP SKENARIO 2 A2.
SISTEM INFORMASI KESEHATAN RUJUKAN KE FASKES LAIN
PALANG MERAH INDONESIA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
PRODI MIK | FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN
ANALISIS FAKTOR YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEJADIAN GANGGUAN JIWA DI DESA PARINGAN KECAMATAN JENANGAN KABUPATEN PONOROGO Oleh : RIO YANUAR B.
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
Pertolongan Pertama.
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Layanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Peran Dokter Layanan Primer
AKSES KE RUMAH SAKIT DAN KONTINUITAS PELAYANAN (ARK)
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
MMIK INFORMASI KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
JEJARING PELAYANAN KESEHATAN PRIMER BIDANG UPAYA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DINAS EKSEHATAN KOTA SAMARINDA TAHUN 2017.
MEDIKO LEGAL.
Pasien Rawat Jalan Sugito Wonodirekso
Mata Ajaran Ilmu Kesehatan Masyarakat – Kedokteran Pencegahan 3 (acuan SKDI 2012) Kode Mata Ajaran KMP 401 Beban Studi 4 (empat) SKS Semester 7 Tatap Muka.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Rekam Medis dalam Asuhan Klien. Pengembangan Pelayanan RM dibagi menjadi 5 (lima) tingkatan (level) sebagai berikut : 1.Penyelenggaraan rekam medis secara.
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Manajemen Kolaborasi Kebidanan Oleh : Rani Kusmirani.
Oleh : Rani Kusmirani. PENDAHULUAN Pelayanan kebidanan merupakan pelayanan yang diberikan oleh bidan sesuai kewenangan yang diberikan dengan maksud meningkatkan.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
PENCATATAN & PELAPORAN PELAYANAN KB BY : DEWI RINI ASTUTI ZEGA, SST.
Manajemen Puskesmas. PUSKESMAS (PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT) (KEPMENKES R.I No. 128/MENKES/SK/II/2004) PENGERTIAN : Adalah Unit pelaksana teknis Dinas.
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

Sistem rujukan pasien gangguan jiwa Dr. BASIRAN, SpKJ

Masalah Kesehatan Jiwa di indonesia Riset Kesehatan Dasar 2007 Gangguan Mental Emosional (Depresi & Anxietas): 11,6% sekitar 19 juta orang Gangguan Jiwa Berat (Psikosis): 0,46%  sekitar 1 juta orang

Masalah Layanan Kesehatan Jiwa MASYARAKAT Gelandangan PUSKESMAS RSU RSJ Pasung Cakupan Rendah Kronik Over Kapasitas Terabaikan

RUJUKAN Definisi Penyerahan tanggungjawab dari satu pelayanan kesehatan ke pelayanan kesehatan yang lain. Sistem rujukan upaya kesehatan adalah suatu sistem jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas masalah yang timbul, baik secara vertikal maupun horizontal ke fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau, rasional, dan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi.

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 001 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN Sistem Rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.

Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang, sesuai kebutuhan medis dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama.

Sistem rujukan diwajibkan bagi pasien yang merupakan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial dan pemberi pelayanan kesehatan. Peserta asuransi kesehatan komersial mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi dengan tetap mengikuti pelayanan kesehatan yang berjenjang.

Setiap pemberi pelayanan kesehatan berkewajiban merujuk pasien bila keadaan penyakit atau permasalahan kesehatan memerlukannya, kecuali dengan alasan yang sah dan mendapat persetujuan pasien atau keluarganya. Rujukan harus mendapatkan persetujuan dari pasien dan/atau keluarganya. Persetujuan diberikan setelah pasien dan/atau keluarganya mendapatkan penjelasan dari tenaga kesehatan yang berwenang.

Penjelasan dari tenaga kesehatan yang berwenang sekurang-kurangnya meliputi: diagnosis dan terapi dan/atau tindakan medis yang diperlukan; alasan dan tujuan dilakukan rujukan; risiko yang dapat timbul apabila rujukan tidak dilakukan; transportasi rujukan; dan risiko atau penyulit yang dapat timbul selama dalam perjalanan.

Perujuk sebelum melakukan rujukan harus: melakukan pertolongan pertama dan/atau tindakan stabilisasi kondisi pasien sesuai indikasi medis serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan keselamatan pasien selama pelaksanaan rujukan; melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima rujukan dapat menerima pasien membuat surat pengantar rujukan untuk disampaikan kepada penerima rujukan.

Surat pengantar rujukan sekurang-kurangnya memuat: identitas pasien; hasil pemeriksaan (anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang) yang telah dilakukan; diagnosis kerja; terapi dan/atau tindakan yang telah diberikan; tujuan rujukan; nama dan tanda tangan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan

Rujukan dianggap telah terjadi apabila pasien telah diterima oleh penerima rujukan. Penerima rujukan bertanggung jawab untuk melakukan pelayanan kesehatan lanjutan sejak menerima rujukan. Penerima rujukan wajib memberikan informasi kepada perujuk mengenai perkembangan keadaan pasien setelah selesai memberikan pelayanan

Sistem Rujukan RESTRUKTURISASI PELAYANAN KESEHATAN Self Care Primary Care Secondary Tertiary Tertiary Care Secondary Care Primary Care Unstructured RESTRUKTURISASI PELAYANAN KESEHATAN Sistem Kesehatan di Provinsi Structured Rujukan - Kewenanga n Dokter Pelayanan Kesehatan Primer 44

Terima kasih