Sistem rujukan pasien gangguan jiwa Dr. BASIRAN, SpKJ
Masalah Kesehatan Jiwa di indonesia Riset Kesehatan Dasar 2007 Gangguan Mental Emosional (Depresi & Anxietas): 11,6% sekitar 19 juta orang Gangguan Jiwa Berat (Psikosis): 0,46% sekitar 1 juta orang
Masalah Layanan Kesehatan Jiwa MASYARAKAT Gelandangan PUSKESMAS RSU RSJ Pasung Cakupan Rendah Kronik Over Kapasitas Terabaikan
RUJUKAN Definisi Penyerahan tanggungjawab dari satu pelayanan kesehatan ke pelayanan kesehatan yang lain. Sistem rujukan upaya kesehatan adalah suatu sistem jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas masalah yang timbul, baik secara vertikal maupun horizontal ke fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau, rasional, dan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 001 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN Sistem Rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.
Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang, sesuai kebutuhan medis dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama.
Sistem rujukan diwajibkan bagi pasien yang merupakan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial dan pemberi pelayanan kesehatan. Peserta asuransi kesehatan komersial mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi dengan tetap mengikuti pelayanan kesehatan yang berjenjang.
Setiap pemberi pelayanan kesehatan berkewajiban merujuk pasien bila keadaan penyakit atau permasalahan kesehatan memerlukannya, kecuali dengan alasan yang sah dan mendapat persetujuan pasien atau keluarganya. Rujukan harus mendapatkan persetujuan dari pasien dan/atau keluarganya. Persetujuan diberikan setelah pasien dan/atau keluarganya mendapatkan penjelasan dari tenaga kesehatan yang berwenang.
Penjelasan dari tenaga kesehatan yang berwenang sekurang-kurangnya meliputi: diagnosis dan terapi dan/atau tindakan medis yang diperlukan; alasan dan tujuan dilakukan rujukan; risiko yang dapat timbul apabila rujukan tidak dilakukan; transportasi rujukan; dan risiko atau penyulit yang dapat timbul selama dalam perjalanan.
Perujuk sebelum melakukan rujukan harus: melakukan pertolongan pertama dan/atau tindakan stabilisasi kondisi pasien sesuai indikasi medis serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan keselamatan pasien selama pelaksanaan rujukan; melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima rujukan dapat menerima pasien membuat surat pengantar rujukan untuk disampaikan kepada penerima rujukan.
Surat pengantar rujukan sekurang-kurangnya memuat: identitas pasien; hasil pemeriksaan (anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang) yang telah dilakukan; diagnosis kerja; terapi dan/atau tindakan yang telah diberikan; tujuan rujukan; nama dan tanda tangan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan
Rujukan dianggap telah terjadi apabila pasien telah diterima oleh penerima rujukan. Penerima rujukan bertanggung jawab untuk melakukan pelayanan kesehatan lanjutan sejak menerima rujukan. Penerima rujukan wajib memberikan informasi kepada perujuk mengenai perkembangan keadaan pasien setelah selesai memberikan pelayanan
Sistem Rujukan RESTRUKTURISASI PELAYANAN KESEHATAN Self Care Primary Care Secondary Tertiary Tertiary Care Secondary Care Primary Care Unstructured RESTRUKTURISASI PELAYANAN KESEHATAN Sistem Kesehatan di Provinsi Structured Rujukan - Kewenanga n Dokter Pelayanan Kesehatan Primer 44
Terima kasih