ASPEK –ASPEK LINGKUNGAN INDUSTRI YURIDIS LINGKUNGAN HIDUP SESI KESEPULUH ASPEK –ASPEK LINGKUNGAN INDUSTRI YURIDIS LINGKUNGAN HIDUP Zainul Muchlas Dosen STIE AsiA Malang zainulmuchlas@gmail.com www.zainulmuchlasstieasia.wordpress.com
Aspek Lingkungan Industri Ancaman masuk pendatang baru Persaingan sesama perusahaan di dalam industri. Ancaman dari produk pengganti. Kekuatan tawar menawar pembeli Kekuatan tawar menawar pemasok Kekuatan tawar menawar Stakeholders Ancaman masuk pendatang baru: Skala ekonomi; diferensiasi produk; kecukupan modal; Biaya peralihan (biaya pelatihan kembali karyawan; biaya pembelian peralatan baru; desain ulang produk, harga harus lebih murah bagi pendatang baru), biaya akses distribusi; peraturan pemerintah). Pesaing, Jumlah pesaing; tingkat pertumbuhan industri; kapasitas. Produk pengganti, Photo Film, diganti digital photo. Kekuatan tawar menawar pembeli : pembeli bebas membeli Kekuatan tawar menawar pemasok: Jumlah pemasok sedikit Kekuatan tawar menawar Stakeholders : pemerintah; serikat kerja; masyarakat; kreditor; asosiasi dagang; pemegang saham, anggota dewan, preman (security guard), www.zainulmuchlasstieasia.wordpress.com
Aspek Yuridis Bentuk Badan Usaha Identitas Pelaksana bisnis Bisnis apa? Lokasi Peraturan Perundang-undangan. Bentuk Badan Usaha: Perorangan; Firma; CV; PT; Perusahaan Negara (BUMN) Perusahaan Daerah; Perusahaan Pemerintah; Koperasi; Yayasan. Identitas pelaksana: WNI, WNA Owner Bank atau Lembaga, Hubungan keluarga. Bisnis : Manufaktur dan jasa, Pertambangan, pertanian, Trading. Lokasi: Kota daerah, Hutan Gunung. Peraturan Pemerintah: UUD 45 pasal 1,2 dan 3, Kepmen (Keputusan Menteri), Kepres (Keputusan Presiden) Kepmenku (Keputusan Menteri Keuangan, Surat Keputusan (SK) Dirjen, Peraturan Daerah (Perda). www.zainulmuchlasstieasia.wordpress.com
Aspek Lingkungan Hidup Kegunaan AMDAL. Peraturan dan Perundang-undangan AMDAL Komponen AMDAL Jenis Proyek yang dikenakan wajib AMDAL Manfaat AMDAL: Terjaminnya lingkungan yang sehat, aman dari kerusakan, Tersedianya SDA yang berkualitas bagi perusahaan dan Sebagai dokumen informasi lengkap dari lingkungan perusahaan. Peraturan AMDAL: Secara Internasional disebut Declaration of the United Nations conference on the Human Environment Th 1972, Peraturan Pemerintah RI nomor 51 th 1993 dan SK Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10-15 th 1994. Komponen AMDAL: Penyajian Infromasi Lingkungan (PIL), Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL). Jenis Proyek yang dikenakan wajib AMDAL: Pertambangan luas diatas 200 ha, PLTD/PLTG/PLTU diatas 100MW Rumah sakit diatas 400 kamar; Pekerjaan Umum, Bendungan, jembatan Jalan Tol dll www.zainulmuchlasstieasia.wordpress.com
Terima kasih Arigato Xiexie www.zainulmuchlasstieasia.wordpress.com