Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005) Kelompok 4 Nama Anggota: Akhmad Imroni (170210204173) Debi Kumala Indah Aprilia (170210204178) Dyah Ayu Dewi Pertiwi (170210204185) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar UNIVERSITAS JEMBER 2017
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) Fungsi : Dasar perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan untuk mewujudkan diknas yang bermutu Tujuan : Menjamin mutu diknas dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Berdasarkan PP No. 19/2005 Standar Pendidikan Nasional yang digarap oleh Badan Standar Nasional Pendidikan 1. Standar Isi 2. Standar Proses 3. Standar Kompetensi Lulusan 4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5. Standar Sarana dan Prasarana 6. Standar Pengelolaan 7. Standar Pembiayaan 8. Standar Penilaian Pendidikan
Wewenang Badan Standar Nasional Pendidikan 1. Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan 2. Menyelenggarakan Ujian Nasional 3. Memberi rekomendasi kepada pemerintah dalam Penjaminan dan Pengendalian mutu pendidikan 4. Merumuskan kriteria kelulusan
AMANAT UNDANG-UNDANG NO 20/2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tercantum bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DASAR KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Visi Pendidikan Nasional. Misi Pendidikan Nasional. Tata Nilai Departemen Pendidikan Nasional.
Prinsip penyelenggaraan Pendidikan Nasional Sesuai dengan UU No 20/2003 tentang sisdiknas. Berikut isi UU No 20/2003 pasal 4: 1. Pendidikan dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan 2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan system terbuka dan multimakna. 3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. 4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan. Membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. 5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
KEBIJAKAN POKOK PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL Pemerataan dan Perluasaan akses. Peningkatan Mutu Pendidikan, Relevansi, dan Daya Saing. Penguatan Tata Kelola, Akuntabitas, dan Citra Publik.
TERIMA KASIH