HUKUM PERDATA PENGANTAR ASAS HUKUM TENTANG ORANG ASAS HUKUM KELUARGA ASAS HUKUM BENDA ASAS HUKUM PEWARISAN ASAS HUKUM PERIKATAN
PEMBIDANGAN HUKUM PERDATA Hukum Perdata Materiil aturan/norma yang mengatur kepentingan perorangan yang pelaksanaannya terserah kepada yang berkepentingan Hukum Perdata Formil/hukum proses/hukum acara ketentuan yang mengatur tata cara mempertahankan Hukum Perdata Materiil dalam proses acara di pengadilan
SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS BW (KUHPerdata) Wvk (KUHD)
HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA Sifat Pluralisme Hukum Perdata Ps. 163 & 131 I.S. Hukum Perdata Adat Sifat Pluralisme Hukum Perdata Hukum Perdata Barat
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA HK. PERDATA Ilmu Pengetahuan Hukum : Hukum Perorangan Hukum Keluarga Hukum Kekayaan Hukum Waris KUHPerdata : Buku I Tentang Orang Buku II Tentang Benda Buku III Tentang Perikatan Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa
ASAS HUKUM TENTANG ORANG
SUBYEK HUKUM Badan Manusia Hukum Manusia (Naturlijke Persoon) sebagai subyek hukum : Sejak lahir sampai meninggal dunia Perkecualian Ps. 2 (1) BW Badan Hukum sebagai subyek hukum Adalah himpunan orang atau obyek organisasi kepada siapa diberikan sifat sebagai badan hukum secara tegas
ORANG – ORANG YANG TIDAK CAKAP TIAP MANUSIA MEMPUNYAI KEWENANGAN UNTUK MEMPUNYAI HAK (BEVOEGD) TIDAK SEMUA MANUSIA CAKAP UNTUK BERTINDAK (HANDELINGS BEEKWAAM) PS. 330 KUHPERDATA “BELUM DEWASA ADALAH MEREKA YG BELUM GENAP 21 TH DAN BELUM MENIKAH”
TEMPAT TINGGAL (DOMICILIE) BW membedakan antara tempat tinggal dengan tempat kediaman
d e f i n i s i TEMPAT TINGGAL TEMPAT KEDIAMAN Menurut RUU Hukum Acara Perdata tempat dimana seseorang secara resmi menetap dan tercatat sebagai penduduk di tempat itu, dalam hal dibuktikan dengan kartu penduduk Menurut RUU Hukum Acara Perdata tempat dimana seseorang menurut kenyataannya berdiam tanpa dapat dikatakan bahwa ia secara resmi menetap disitu Menurut Soetojo Prawirohamidjojo tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal, melakukan hak-haknya dan mengenai kewajiban-kewajiban meskipun seandainya ia tinggal di tempat lain Menurut Ps. 17 BW tempat dimana ia menempatkan pusat kegiatannya
Macam – macam Domicilie Tempat tinggal yg sesungguhnya Tempat tinggal yg dipilih Terdiri dari : Tempat tinggal sukarela / mandiri Ps. 17 (2) BW 2. Tempat tinggal wajib / berkelanjutan tempat tinggal yg tdk bergantung pd keadaan-keadaan orang yg bersangkutan, melainkan bergantung pd keadaan-keadaan orang lain. yg dianggap mempunyai tempat tinggal wajib : • istri mengikuti suami Ps. 21 BW • buruh mengikuti majikan Ps. 22 BW • Ps. 20 BW petugas jawatan - Jawatan umum mengikuti jawatannya • Ps. 23 BW rumah kematian • Ps. 24 BW domisili hukum
ASAS HUKUM KELUARGA
EMPAT MACAM ANAK MENURUT HUKUM ANAK SAH DILAHIRKAN DALAM ATAU SEBAGAI AKIBAT PERKAWINAN YG SAH PS. 42 UU NO. 1 TH. 1974, PS. 250 KUHPERDATA ANAK LUAR KAWIN TERDIRI DARI : ALK YG DIAKUI & ALK YG TDK DIAKUI ANAK ZINA DILAHIRKAN DR HUB. KELAMIN DIMANA SALAH 1 ATAU KEDUANYA TERIKAT DALAM PERKAWINAN YG SAH TDK DIAKUI HUKUM, TDK MEMPUNYAI HAK WARIS ANAK SUMBANG DILAHIRKAN DR HUB. KELAMIN ANTARA 2 ORANG YG MEMPUNYAI HUB. KEKERABATAN YG TERLALU DEKAT TDK DIAKUI HUKUM, TDK MEMPUNYAI HAK WARIS
KEKUASAAN ORANG TUA (Ouderlijke Macht) PS. 45 – 49 UU NO. 1 TH. 1974 HANYA ORTU YG DAPAT MENJALANKAN KEKUASAAN ORTU SYARAT KEKUASAAN ORTU : 1. BELUM 18 TH 2. BELUM KAWIN ISI/TUGAS KEKUASAAN ORTU : 1. MENGURUS KEPENTINGAN DIRI ANAK 2. MENGURUS HARTA KEKAYAAN ANAK BERAKHIRNYA KEKUASAAN ORTU : 1. PENCABUTAN, DALAM HAL LALAI DAN BERKELAKUAN BURUK 2. PEMBEBASAN
PERWALIAN (Voogdij) PS. 50 – 54 UU NO. 1 TH. 1974 SYARAT PERWALIAN : 1. BELUM 18 TH 2. BELUM KAWIN 3. TDK BERADA DALAM KEKUASAAN ORANG TUA 3 MACAM PERWALIAN : 1. BAPAK/IBU YG HIDUP TERLAMA 2. DENGAN WASIAT 3. DIANGKAT OLEH HAKIM ISI/TUGAS PERWALIAN : 1. MENGURUS KEPENTINGAN DIRI ANAK 2. MENGURUS HARTA KEKAYAAN ANAK KEKUASAAN WALI DICABUT DALAM HAL : 1. LALAI 2. BERKELAKUAN BURUK
HUKUM PERKAWINAN SUMBER HUKUM PERKAWINAN UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan SUMBER HUKUM PERKAWINAN PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS
ASAS HUKUM TENTANG BENDA
MATERI BUKU II KUHPerdata HUKUM BENDA HUKUM WARIS Pasal 528 KUHPerdata hak waris identik dgn hak kebendaan Pasal 584 KUHPerdata “waris” mrpk salah satu cara memperoleh hak kebendaan
PENGERTIAN BENDA PROF. SOEBEKTI → DLM ARTI SEMPIT → DPT DILIHAT SAJA → DLM ARTI LUAS → SEGALA SESUATU DPT DI HAKI (OBJEK HUKUM) PROF. MARIAM DARUS → DLM KUHPERDATA ADA 2 ISTILAH : 1. ZAAK (BENDA) → BENDA DLM ARTI LUAS MELIPUTI BARANG & HAK (PS 499 KUHPERDATA) “ZAAK” → SEGALA SESUATU YG “DPT” DIKUASAI MANUSIA “DPT” → MEMBUKA KEMUNGKINAN UNTUK MEMASUKKAN “SESUATU” YG SEBELUMNYA TDK MEMENUHI KRITERIA SEBAGAI OBJEK HUKUM MISAL : ALIRAN LISTRIK, PROGRAM KOMPUTER HAK → SEGALA SESUATU YG TDK BERWUJUD 2. GOED (BARANG) → SEGALA SESUATU YG BERWUJUD
MACAM - MACAM BENDA Benda materiil & imateriil Benda bergerak & benda tidak bergerak Benda yg dapat diperdagangkan & yg tidak dapat diperdagangkan Benda yg dapat dibagi & yg tidak dapat dibagi Benda yg dapat diganti & yg tidak dapat diganti
HAK KEBENDAAN Pengertian hak yg memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan thd setiap orang Ciri – ciri/sifat Hak Kebendaan Bersifat “mutlak”, dapat dipertahankan thd siapapun “Zaak gevolg” (droit de suite), mengikuti benda dimanapun berada Droit de preference, hak untuk didahulukan Hak yg terjadi dahulu didahulukan gugatan bisa dilakukan kepada siapapun yang mengganggu haknya (gugat kebendaan) Kemungkinan untuk memindahkan hak kebendaan itu dapat sepenuhnya dilakukan Hak kebendaan berbeda dgn hak perorangan
HAK KEBENDAAN DALAM KUHPerdata Ps. 528 KUHPerdata Bezit (kedudukan yg berkuasa) Hak milik Hak waris Hak menikmati hasil (pakai hasil) Hak pengabdian tanah (servituut) Hak gadai Hipotik Buku II KUHPerdata 8. Hak opstal (hak guna bangunan) 9. Hak erfpacht (hak menarik penghasilan seluas-luasnya) 10. Hak memakai dan mendiami 11. Hak bunga tanah
Buku II KUHPerdata tentang benda (zaak) menganut sistem tertutup (gesloten systeem) Maksudnya …… bahwa orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan (zakelijk recht) lain, selain yang ditetapkan oleh undang – undang
Hak Kebendaan → absolut Hak Perorangan → relatif a Hak Kebendaan → terdapat hubungan langsung antara subjek hukum (orang) dgn objek hukum (benda) Hak Perorangan → menimbulkan hubungan hukum antara 2 pihak atau lebih, yg berkaitan dgn benda atau hal tertentu b Perbedaan Hak Kebendaan & Perorangan c Hak Kebendaan → preferent Hak Perorangan → keseimbangan antara 2 pihak d Hak Kebendaan → terdapat hak → gugat kebendaan thd siapa saja Hak Perorangan → gugat perorangan antara para pihak dlm perjanjian e Hak Kebendaan → pemindahan hak sepenuhnya Hak Perorangan → pemindahan hak terbatas f Hak Kebendaan → berlaku asas perlindungan thd “bezitter” Hak Perorangan → tdk berlaku asas dlm pasal 1977 KUHPerdata
HUBUNGAN BUKU II KUHPerdata dengan UUPA Hak Kebendaan (zakelijk recht) sepanjang menyangkut mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, yang diatur dalam Buku II KUHPerdata, kecuali mengenai hipotik telah dicabut oleh UU No. 5 Th. 1960 tentang UUPA
HAK ATAS TANAH MENURUT Ps. 16 UUPA Hak Milik Hak Guna Usaha Hak Guna Bangunan Hak Pakai Hak sewa Hak membuka tanah Hak memungut hasil hutan Hak lain yang tidak termasuk hak-hak tsb di atas yg akan ditetapkan dgn UU serta hak-hak yg sifatnya sementara, dan diusahakan hapus dalam waktu yg singkat, yaitu hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian Selain itu terdapat hak-hak atas air & ruang angkasa, yaitu: 1. Hak guna air 2. Hak pemeliharaan & penangkapan ikan 3. Hak guna ruang angkasa
HUBUNGAN BUKU II KUHPerdata dengan UUHT Hipotik atas tanah telah dicabut oleh UU No. 4 Th. 1996 tentang Hak Tanggungan
ASAS HUKUM PEWARISAN
ASAS – ASAS HUKUM WARIS APABILA SESEORANG MENINGGAL, MAKA SEKETIKA ITU JUGA SEGALA HAK DAN KEWAJIBANNYA BERALIH PADA SEKALIAN AHLI WARISNYA “ASAS LE MORT SAISIT LE VIF” TIAP ORANG, MESKIPUN BAYI YG BARU LAHIR, ADALAH CAKAP UNTUK MEWARISI, KECUALI APABILA ORANG TSB ONWAARDIG (TIDAK PATUT MENERIMA WARISAN).
CARA MEMPEROLEH WARISAN MENURUT KETENTUAN UU PEWARISAN “AB INTESTATO” DITUNJUK DALAM SURAT WASIAT PEWARISAN “TESTAMENTAIR”
AHLI WARIS “Ab Intestato” A.W. GOLONGAN I ANAK-ANAK BESERTA TURUNAN-TURUNAN DALAM GARIS LURUS KE BAWAH DAN SUAMI/ISTRI PEWARIS (PS. 852 KUHPDT) A.W. GOLONGAN II ORANG TUA DAN SAUDARA-SAUDARA KANDUNG SI PEWARIS (PS. 854 KUHPDT) A.W. GOLONGAN III SEKALIAN KELUARGA SEDARAH DALAM GARIS LURUS KE ATAS, BAIK DARI GARIS AYAH MAUPUN IBU (PS. 853 KUHPDT) A.W. GOLONGAN IV SEKALIAN KELUARGA SEDARAH DALAM GARIS MENYIMPANG / MENYAMPING, BAIK DARI GARIS AYAH MAUPUN IBU (PS. 858 KUHPDT)
Lanjutan … AHLI WARIS “Ab Intestato” CARA MEWARIS DALAM PEWARISAN AB INTESTATO : 1. MEWARIS BERDASARKAN HAKNYA SENDIRI 2. MEWARIS BERDASARKAN PENGGANTIAN TEMPAT (PLAATSVERVULLING)
AHLI WARIS “Testamentair” WASIAT (TESTAMEN) SUATU PERNYATAAN DR SESEORANG TENTANG APA YG DIKEHENDAKI SETELAHNYA IA MENINGGAL. ISI TESTAMENT TDK HARUS TERBATAS PD HAL-HAL MENGENAI HARTA KEKAYAAN SAJA, TAPI BISA BERUPA PENUNJUKAN SORANG WALI U/ ANAK-ANAK PEWARIS, PENGAKUAN ALK ATAU PENGANGKATAN SEORANG EXECUTEURTESTAMENTAIR (YAITU SOERANG YG DIKUASAKAN U/ MENGAWASI & MENGATUR PELAKSANAAN TESTAMENT) ISI TESTAMENT DAPAT BERUPA : 1. ERFSTELLING PENUNJUKAN 1 / BEBERAPA ORANG MJD A.W. YG AKAN MENDAPAT SELURUH ATAU SEBAGIAN WARISAN 2. LEGAAT SUATU PEMBERIAN KPD SESEORANG TERHADAP SUATU ERFSTELLING ATAU LEGAAT, DPT DISERTAI/DIGANTUNGKAN SUATU : 1. BEBAN (LAST); 2. SYARAT (VOORWAARDE) 3. KETETAPAN WAKTU MACAM-MACAM TESTAMENT : 1. OPENBAAR TESTAMENT 2. OLOGRAPHIS TESTAMENT 3. TESTAMENT TERTUTUP / RAHASIA
MENERIMA atau MENOLAK WARISAN Jika terbuka suatu warisan, a.w. dapat memilih u/ : Menerima warisan Menolak warisan Menerima dengan pembatasan (Penerimaan beneficiair) akibat dr Penerimaan beneficiair : kewajiban a.w. u/ melunasi hutang-hutang dan beban-beban lainnya dibatasi sedemikian rupa, sehingga a.w. tdk akan menanggung pelunasan hutang-hutang dgn kekayaannya sendiri, melainkan hanya dilakukan menurut kekuatan warisan 2 dgn suatu pernyataan yg ditujukan kpd Panitera PN setempat dimana warisan tsb telah terbuka 3
ASAS HUKUM PERIKATAN
PENGERTIAN PERIKATAN TIDAK TERDAPAT ISTILAH “PERIKATAN” DALAM B.W. HUKUM PERIKATAN (VERBINTENIS RECHT) MENURUT PROF. NIEUWENHUIS, ADALAH INSTRUMEN HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN HUKUM DALAM BIDANG HARTA KEKAYAAN ANTARA 2 PIHAK/LEBIH, DIMANA PIHAK YANG SATU BERHAK ATAS PRESTASI DAN PIHAK YANG LAIN WAJIB UNTUK MEMENUHI SUATU PRESTASI.
UNSUR PERIKATAN HUBUNGAN HUKUM HUBUNGAN YANG DAPAT MENIMBULKAN AKIBAT HUKUM BERUPA HAK DAN KEWAJIBAN, YANG MANA APABILA AKIBAT HUKUM TERSEBUT TIDAK DIPENUHI, MAKA DAPAT DIAJUKAN TUNTUTAN BIDANG HUKUM KEKAYAAN (PATRIMONIAL LAW) PERIKATAN MEMPUNYAI NILAI EKONOMIS PARA PIHAK 2 PIHAK / LEBIH PRESTASI WUJUD PRESTASI ADA 3 MACAM (PS. 1234 KUHPERDATA) : A. MEMBERIKAN SESUATU PERIKATAN POSITIF B. BERBUAT SESUATU PERIKATAN POSITIF C. TIDAK BERBUAT SESUATU PERIKATAN NEGATIF
SUMBER – SUMBER PERIKATAN UU saja Ps. 104, 321, 625 Undang-Undang Ps. 1352 Verbintenis Ps. 1233 UU & Perbuatan Manusia Ps. 1353 Sesuai Hukum Ps. 1354 – 1357, Ps. 1359 (1) & (2) Perjanjian Ps. 1313 Melawan Hukum Ps. 1365
Perikatan-perikatan yang lahir dari UU PERIKATAN YG LAHIR DARI UU SAJA : PERIKATAN U/ MEMBERI NAFKAH PS. 321 PERIKATAN YG LAHIR DARI UU KARENA PERBUATAN MANUSIA YANG : 1. SESUAI HUKUM, A.L. : A. MENGURUS KEPENTINGAN ORANG LAIN (ZAAKWAARNEMING) PS. 1354 –1357 B. PEMBAYARAN UTANG YG TDK DIWAJIBKAN (ONVERSCHULSDIGDE BETALING) PS. 1359 (1) C. PERIKATAN WAJAR (NATURLIJKE VERBINTENIS) PS. 1359 (2) 2. MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGDAAD) – PS. 1365
Perikatan-perikatan yang lahir dari Perjanjian DEFINISI PERJANJIAN (PS. 1313) : SUATU PERBUATAN SATU ORANG/LEBIH MENGIKATKAN DIRINYA TERHADAP SATU ORANG LAIN/LEBIH JENIS-JENIS PERJANJIAN : 1. PERJANJIAN CUMA-CUMA DAN PERJANJIAN ATAS BEBAN; 2. PERJANJIAN SEPIHAK DAN PERJANJIAN TIMBAL BALIK; 3. PERJANJIAN BERNAMA DAN PERJANJIAN TIDAK BERNAMA; 4. PERJANJIAN KONSENSUIL DAN PERJANJIAN RIIL; 5. PERJANJIAN KEBENDAAN; 6. PERJANJIAN LIBERATOIR; 7. PERJANJIAN OBLIGATOIR; 8. PERJANJIAN PEMBUKTIAN. SYARAT SAH PERJANJIAN (PS. 1320) : SYARAT SUBYEKTIF SEPAKAT DAN CAKAP SYARAT OBYEKTIF HAL TERTENTU DAN CAUSA HALAL
MACAM – MACAM PERIKATAN Perikatan bersyarat (Voorwaardelijk); Perikatan dengan ketetapan waktu (Tijdsbepaling); Perikatan alternatif; Perikatan tanggung menanggung / tanggung renteng (Hoofdelijk / Solidair); Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi; Perikatan dengan ancaman hukuman (Strafbeding).
HAPUSNYA PERIKATAN PEMBAYARAN; PENAWARAN PEMBAYARAN TUNAI DIIKUTI DENGAN PENYIMPANAN ATAU PENITIPAN; PEMBAHARUAN UTANG (NOVASI); PERJUMPAAN UTANG (KOMPENSASI); PERCAMPURAN UTANG; PEMBEBASAN UTANG; MUSNAHNYA BARANG YANG TERUTANG; KEBATALAN ATAU PEMBATALAN; BERLAKUNYA SYARAT BATAL; KEDALUWARSA.