Akad Bisnis dalam Islam Anwar Sanusi 20130410 Tatag Asmarajati 20130410041 Danang Prayudi 20130410 Redo Sutsuga 20130410405 Handika
Murabahah Kata Murabahah berasal dari kata ribkhu ( ربح ) yang artinya menguntungkan. Murabahah adalah jual beli barang dengan tambahan harga/cost plus atas dasar pembelian harga pertama yang jujur. Murabahah merupakan suatu bentuk jual beli yang harus tunduk pada kaidah hukum umum jual beli yang berlaku dalam Muamalah Islam.
Rukun Jual Beli Ada 3 rukun yang harus dipenuhi yaitu Orang yang berakad, yaitu penjual dan pembeli Ma’kud alaih, yaitu objek atau barang yang diperjual belikan dan harga Akad/Shighot, yaitu serah terima atau ijab qabul
Syarat Jual Beli Penjual dan Pembeli Berakal Dengan kehendak sendiri Keadaan tidak mubadzir Baliq Uang dan obyek yang diperjualbelikan Suci Ada manfaat Keadaan barang tersebut dapat diserahkan Barang tersebut milik penjual atau kepunyaan yang diwakilkan Barang tersebut diketahui antara si penjual dan pembeli dengan terang dzat, bentuk, ukuran dan sifat-sifatnya sehingga tidak terjadi kekecewaan Ijab qabul
Ijarah Secara etimologis, kata ijarah berasal dari kata ajru yang berarti ‘iwadhu (pengganti). Oleh karena itu, tsawab (pahala) disebut juga dengan ajru (upah). Dalam syari’at Islam sewa menyewa dinamakan ijarah yaitu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan kompensasi. Secara garis besar ijarah itu terdiri atas: 1. Pemberian imbalan karena mengambil manfaat dari suatu ‘ain seperti rumah, pakaian, dan lain-lain. Jenis ini mengarah pada sewa menyewa. 2. Pemberian imbalan akibat suatu pekerjaan yang dilakukan oleh nafs, seperti pelayan. Jenis ini lebih tertuju pada upah mengupah. Sewa menyewa merupakan akad yang sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari, seperti sewa menyewa rumah kontrakan, sewa menyewa tanah untuk pertanian, sewa menyewa mobil, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Rukun Sewa Menyewa Pelaku akad. Pihak yang menyewakan disebut mu’ajjir, sedangkan pihak yang menyewa disebut musta’jir. Syarat dari penyewa dan yang menyewakan adalah: berakal, kehendak sendiri (bukan dipaksa), keduanya tidak bersifat mubazir, balig (minimal berusia 15 tahun). Objek akad, yaitu barang atau manfaat yang disewakan serta hujrah (harga sewa) Akad sewa. Akad sewa dianggap sah setelah ijab qabul dilakukan dengan lafadz sewa atau lafadz lain yang menunjukan makna sama.
Syarat Sah Sewa Menyewa Merelakan kedua pihak pelaku, artinya kedua pelaku sewa menyewa tidak melakukan akad secara terpaksa. Mengetahui manfaat barang yang disewakan dengan jelas. Barang yang menjadi obyek akad dapat diserahterimakan pada saat akad, baik secara fisik ataupun definitive. Barang dapat diserahterimakan, termasuk manfaat yang dapat digunakan oleh penyewa. Manfaat barang tersebut status hukumnya mubah, bukan termasuk barang yang diharamkan. Kompensasi harus berbentuk harta dengan nilai jelas, konkrit atau dengan menyebutkan criteria-kriterianya.