Penjelasan atas Pemberitaan TVOne Disampaikan Oleh : Antonius Ketut D Direktur Kepatuhan (Compliance) Atas Nama Manajemen - PT.Bank Panin Tbk
Penjelasan atas Pemberitaan TVOne PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP KARYAWAN PANIN BANK Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Panin Bank terhadap beberapa Karyawan adalah konsekuensi dari penerapan sanksi yang merupakan bagian dari penegakan disiplin kerja yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses dimaksud telah dilakukan melalui proses mediasi, Pengadilan Hubungan Industrial dan telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari dari Mahkamah Agung RI.
HASIL MEDIASI HUBUNGAN INDUSTRIAL Penjelasan atas Pemberitaan TVOne HASIL MEDIASI HUBUNGAN INDUSTRIAL
PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Penjelasan atas Pemberitaan TVOne PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Penjelasan atas Pemberitaan TVOne PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Penjelasan atas Pemberitaan TVOne PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Penjelasan atas Pemberitaan TVOne PELAKSANAAN EKSEKUSI AGUNAN DEBITUR Eksekusi agunan dari Debitur yang dilakukan oleh Panin Bank merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Perjanjian Pemberian Pinjaman yang merupakan Kontrak atau Perjanjian antara Bank dan Debitur yang mengatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Tindakan Eksekusi Agunan tersebut adalah tindakan Bank Panin untuk melindungi Aset Bank dan Dana masyarakat yang dipercayakan pada Bank Panin dengan menerapkan Prinsip Kehati-hatian/Prudential Banking secara tegas.
Penjelasan atas Pemberitaan TVOne BANK PANIN MENERAPKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN Sebagai lembaga intermediasi keuangan, Bank Panin berkewajiban mengamankan dana masyarakat yang disalurkan melalui pemberian kredit. Bank Panin senantiasa menjaga kerahasiaan nasabah serta menjalankan prisip Kehati-hatian/Prudential Banking secara tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan atas Pemberitaan TVOne BANK PANIN MENERAPKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN Dengan penerapan Prinsip Kehati-hatian/Prudential Banking yang dijalankan dengan tegas telah membuktikan bahwa Bank Panin dapat tumbuh secara sehat dan berkesinambungan selama 42 tahun ini. Bank Panin mampu melewati krisis keuangan tahun 1998 tanpa rekapitalisasi dari Pemerintah dan terus memperoleh kepercayaan masyarakat, terbukti dari kinerjanya sebagai bank ke-7 terbesar di Indonesia dan termasuk dalam kategori bank yang sehat.
Penjelasan atas Pemberitaan TVOne BANK PANIN MENERAPKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN Kiranya para nasabah dapat memaklumi tindakan yang diambil oleh Management Bank Panin yang senantiasa memperhatian prinsip Kehati-hatian / Prudential Banking.
Atas Nama Manajemen PT.Bank Panin Tbk Terima kasih