Tax Havens Christine, M.Int.Tax
Tax Haven – According to the OECD Report A tax haven is a country with no or nominal taxes on income from mobile activities which also meets at least one of the following three additional conditions: It does not exchange information effectively with other countries; or It provides tax benefits to taxpayers in a non- transparent fashion; or It does not require non-residents to engage in substantial activities in the tax haven in order to qualify for tax benefits.
Tax Haven-according Indonesian tax regulation Kriteria Tax Haven Country, yaitu: Negara yang mengenakan tarif pajak rendah atau negara yang tidak mengenakan pajak penghasilan; Atau Negara yang menerapkan kebijakan bank atau tidak melakukan pertukaran informasi
Negara yang mengenakan tarif pajak rendah Negara yang mengenakan tarif PPh lebih rendah 50% dari tarif PPh Badan di Indonesia. Untuk tahun 2009 : < 14% Untuk tahun 2010 dst. : < 12,5%
Negara yang menerapkan kebijakan bank atau tidak melakukan pertukaran informasi Negara atau jurisdiksi yang berdasarkan perundang-undangannya melarang pemberian informasi nasabahnya, termasuk untuk keperluan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Controlled Foreign Corporation By Christine M.Int.Tax ©
Discussion topics: What is CFC? What is the purpose of CFC Rule? How is the CFC Rule in Indonesia? Case study CFC
Reference Regulation PMK No. 256/PMK.03/2008 TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK