MANAJEMEN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN SERTIFIKASI SNI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Advertisements

Toni Kuswoyo Satker PBIAT Janti
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
Peran & fungsi Merek Bagi :
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
SISTEM MUTU LABORATORIUM SESUAI ISO/IEC : 2005.
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Sistem Jaminan Mutu Hasil Pertanian
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Pedoman Sertifikasi Halal
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2016 DAN RENCANA KEGIATAN TAHUN 2017 DISAMPAIKAN PADA RAKER DINAS PERINDAGSU Garuda Plaza Hotel, 26 – 28 Februari 2017 UPT.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Sistem Standardisasi Nasional
upaya meningkatkan daya saing SDM Indonesia di Pasar Global
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
SOSIALISASI SERTIFIKASI CPIB
UU REPUBLIK INDONESIA NO
STANDAR NASIONAL INDONESIA
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Materi 11.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Presented by: Cempaka Paramita,
Materi 11.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
Presented by : Kelompok 12
KELOMPOK 9 Herbi Neni Cahayati Dea Rizki Widiana Ningsih Sri Lestari Nadia Andina Putri A Aulia Audiensi
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN KAJIAN HALAL THAYYIBAN MUHAMMADIYAH
PENGENDALIAN KONTRAK.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PT LINGKAR MUTU INDONESIA
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
SISTEM STANDARDISASI NASIONAL
SERTIFIKASI HALAL PRODUK
Statistik SNI Terkini 1988 s.d. APRIL 2019
Statistik SNI Terkini 1988 s.d. MEI 2019
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Statistik SNI Terkini 1988 s.d. JUNI 2019
Perubahan alamat Perusahaan
STANDAR DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH I DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
Transcript presentasi:

MANAJEMEN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN SERTIFIKASI SNI PRODI TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN UNIVERSITAS JEMBER 2017

LEARNING OUTCOMES Mampu menjelaskan sistem standardisasi produk (barang dan jasa) terutama produk agroindustri Mampu menjelaskan regulasi dan peraturan terkait penjaminan mutu, keamanan dan kehalalan pangan Mampu menjelaskan sistem manajemen keamanan pangan dan jaminan halal serta implementasinya secara bertanggung jawab Mampu menjelaskan sistem sertifikasi dan implementasinya untuk produk agroindustri

SIFAT SERTIFIKASI Ada 2 sifat sertifikasi : 1. MANDATORY : dilakukan karena ada kewajiban dari pemerintah. Contoh : Sertifikat produk (Prima, P-IRT, MD, HACCP, Halal, Organik, Pangan Segar) 2. VOLUNTARY : dilakukan tanpa ada kewajiban dari pemerintah. Contoh : Sertifikat sistem ISO-9001 (SMM), ISO-18001 (keselamatan & kesehatan kerja), dll

TAHAPAN SERTIFIKASI SNI 1. PERMOHONAN SERTIFIKASI 2. PENILAIAN SISTEM MANAJEMEN MUTU 3. PENILAIAN LABORATORIUM 4. PENGAMBILAN CONTOH UJI 5. PENGUJIAN CONTOH UJI 6. EVALUASI 7. FOLLOW-UP 8. KEPUTUSAN SERTIFIKASI 9. BUKTI KESESUAIAN 10. SURVAILEN 11. SERTIFIKASI ULANG

TAHAPAN SERTIFIKASI SNI 1. PERMOHONAN SERTIFIKASI Pemohon harus mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi Produk dan diajukan kepada Kepala Badan Sertifikasi. 2. PENILAIAN SISTEM MANAJEMEN MUTU (SMM) Pemohon sertifikasi produk harus menerapkan SMM menurut SNI ISO 9000 dan dilakukan penilaian 3. PENILAIAN LABORATORIUM UJI Produk yang diajukan sertifikat harus dilakukan pengujian lab terakreditasi sesuai SNI ISO 17025:2005.

TAHAPAN SERTIFIKASI SNI 4. PENGAMBILAN CONTOH UJI Pengambilan contoh uji dilakukan personil LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk). Contoh uji diambil dari alur produksi dan gudang atau pasar sesuai persyaratan/aturan. 5. PENGUJIAN CONTOH UJI Pengujian dilakukan lab.uji eksternal atas nama LSPr. Pemohon bisa melakukan pengujian di lab uji milik pemohon atau di lab.uji eksternal yang ditunjuk oleh pemohon, asalkan lab.uji tsb terakreditasi SNI ISO 17025

TAHAPAN SERTIFIKASI SNI 6. EVALUASI Evaluasi dilakukan terhadap seluruh kegiatan sertifikasi dgn memperhatikan persyaratan-2 yang telah ditetapkan. 7. FOLLOW-UP Bila ada ketidaksesuaian thdp persyaratan yang ditetapkan, dilakukan penilaian ulang sesuai ketidaksesuaian yg timbul. 8. KEPUTUSAN SERTIFIKASI Manajemen LSPro akan memutuskan sertifikasi setelah semua tahapan prosedur sertifikasi dilaksanakan dan dilengkapi dengan laporannya.

TAHAPAN SERTIFIKASI SNI 9. BUKTI KESESUAIAN Bukti kesesuaian yang diterbitkan oleh LSPro adalah "Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI“ 10. SURVAILEN Survailen dilakukan minimal 1x setahun dan total survailen 3x sejak tanggal berlakunya sertifikat. Survailen meliputi : Penilaian SMM dan lab uji, pengambilan contoh uji, pengujian dan evaluasi. 11. SERTIFIKASI ULANG Sertifikasi ulang dilaksanakan setiap 4 tahun sekali. Pelaksa naan & persyaratan resertifikasi sama sperti sertifikasi awal.

TATA CARA SERTIFIKASI PRODUK BIDANG INDUSTRI (SPPT-SNI) PerMen Perdagangan RI No 86/M-IND/PER/9/2009 tgl 24 Sept 2009 tentang SNI bidang industri

SYARAT PERMOHONAN SNI DALAM NEGERI 1. Surat Permohonan 2. Persyaratan Administrasi Data & kajian permohonan - Fotocopi akte pendirian perusahaan Fotocopi Izin Usaha Industri - Fotocopi NPWP Fotocopi sertifikat merek/Surat pendaftaran merek dari Ditjen HAKI Surat penunjukan personal untuk pengurusan sertifikat Layout pabrik (kantor, produksi, gudang, dll) - Alur proses produksi Peta proses bisnis perusahaan dlm kaitannya dgn SMM yg di acu Ilustrasi penanda tanda SNI per merek pd produk & atau kemasan Struktur organisasi perusahaan – Daftar alat inspeksi/ pengujian

SYARAT PERMOHONAN SNI DALAM NEGERI 3. Persyaratan Sistem Manajemen Mutu Fotokopi pedoman mutu (Quality Manual) Daftar dokumentasi SMM (daftar seluruh prosedur, instruksi kerja, dan formulir) Fotokopi sertifikat SMM ** bila ada Surat pernyataan kesesuaian, bila perusahaan tak punya sertifikat ISO 9001:2008 Fotokopi bukti pelaksanaan audit internal Fotokopi bukti pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen 4. Persyaratan produk lainnya, bila ada

SYARAT PERMOHONAN SNI LUAR NEGERI 1. Surat Permohonan 2. Persyaratan Administrasi Data dan kajian permohonan Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (dlm Bhs Negara asal dan Bahasa Indonesia yg diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah) Fotokopi IUI (dalam Bahasa Negara asal dan Bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah) Fotokopi NPWP (penanggung jawab perusahaan di Indonesia) Fotokopi Akte Pendirian Perush./ perwakilan yg bertanggung jawab di Indonesia Fotokopi Sertifikat Merek/Surat Pendaftaran Merek dri Ditjen HAKI Surat pernyataan keabsahan merek

SYARAT PERMOHONAN SNI LUAR NEGERI Surat penunjukan personal untuk pengurusan sertifikat Denah lokasi pabrik (kantor, produksi, gudang, dll) dlm bahasa Indonesia/ Inggris Alur proses produksi – dalam bahasa Indonesia Peta proses bisnis perusahaan terkait SMM diacu – (bahasa Indonesia/ Inggris) Ilustrasi penandaan tanda SNI per merek produk &/kemasan Struktur organisasi perusahaan – dlm bhasa Indonesia/ Inggris Daftar peralatan inspeksi/ pengujian Surat pernyataan Penanggung Jawab Produk di Indonesia Surat Penunjukan Koord bagi representative/Importir lebih satu Surat Pernyataan Kesanggupan menyiapkan Penerjemah Independen

SYARAT PERMOHONAN SNI LUAR NEGERI 3. Persyaratan Sistem Manajemen Mutu Fotokopi Pedoman Mutu (Quality Manual) dalam bahasa Indonesia Daftar dok. SMM (Prosedur, Inst. Kerja, & Formulir bhs Indonesia) Fotokopi sertifikat SMM (bila ada) Surat Pernyataan Kesesuaian, bila perusahaan tak memiliki sertifikat ISO9002:2008 Fotokopi bukti pelaksanaan Audit Internal (bhs Indonesia/ Inggris) Fotokopi bukti pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen (bahasa Indonesia/ Inggris) 4. Persyaratan produk lainnya, bila ada Daftar peralatan inspeksi/ pengujian Surat pernyataan Penanggung Jawab Produk di Indonesia Surat Penunjukan Koordinator bagi representative/Importir lebih dr satu Surat Pernyataan Kesanggupan menyiapkan Penerjemah Independen

No. Satuan Tarif (RP) 1. Biaya permohonan Per perusahaan 100.000 2. Jasa asesor untuk audit kecukupan 500.000 3. Jasa asesor untuk audit kesesuaian dan pengawasan (surveillance) di dalam negeri – Biaya asesor.tenaga ahli/PPC Asesor kepala Asesor Tenaga ahli Petugas Pengambil Contoh (PPC) – Biaya per diem Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari 1.000.000 750.000 500.000 500.000 150.000 4. Biaya proses sertifikasi Per tahun/SNI 1.500.000 5. Biaya pemeliharaan sertifikasi dalam rangka pengawasan 1.000.000 6. Biaya sertifikat untuk permohonan baru Per sertifikat 7. Jasa asesor untuk audit kesesuaian dan pengawasan (surveillance) di luar negeri – Biaya asesor/tenaga ahli/PPC Asesor kepala Asesor Tenaga ahli Petugas Pengambil Contoh (PPC) – Pengambil per diem 3.000.000 2.500.000 2.000.000 2.000.000 1.000.000

PEMBERIAN SERTIFIKAT Manajemen LSPro dapat menerbitkan SPPT SNI kepada pemohon sertifikasi apabila : Hasil evaluasi thdp SMM tidak menunjukkan adanya ketidaksesuaian Hasil pengujian contoh uji memenuhi persyaratan standar. Hasil keputusan team evaluasi menyatakan bahwa seluruh tahapan kegiatan sertifikasi telah memenuhi persyaratan.

HAK Pemegang sertifikat berhak untuk menggunakan sertifikat dan membubuhkan tanda SNI pada produk /kemasannya sesuai aturan yg ditetapkan oleh LSPro, bila produk dimaksud telah lulus sertifikasi Pemegang sertifikat berhak untuk mempublikasikan bahwa produknya telah disertifikasi oleh LSPro. Pemegang sertifikat dapat mengajukan keluhan ke LSPro dalam hal kaitannya dengan kegiatan sertifikasi termasuk personel sertifikasi

KEWAJIBAN Pemegang sertifikat menjamin bhw produk yang disertifikasi diproduksi sesuai dengan standar dan spesifikasi yg sama seperti produk yg dijadikan contoh uji Pemegang sertifikat harus menginformasikan ke LSPro bila ada modifikasi produk, proses produksi dan SMM Pemegang sertifikat harus membolehkan personel LSPro mengakses tak terbatas ke area pabrik yang memproduksi produk yang disertifikasi

KEWAJIBAN Pemegang sertifikat harus memenuhi kewajiban pembayaran biaya yg ditetapkan untuk kegiatan terkait dengan sertifikasi LSPro memberi wewenang ke pemegang sertifikat untuk menyatakan bahwa produknya yg disertifikasi telah sesuai dg standar dan aturan sistem sertifikasi LSPro memegang & menjaga rahasia yg diperoleh selama LSPro berhubungan dg pemegang sertifikat

CONTOH SERTIFIKAT & LABEL SNI

SANKSI PIDANA Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No 3 Tahun 2014, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

Statistik SNI Terkini 1988 s.d. September 2017 No. Klasifikasi SNI Berdasarkan Sektor ICS (International Classification for Standards) SNI Berlaku SNI Abolisi/ Tak Berlaku Jumlah SNI yg Ditetapkan 1 Pertanian dan teknologi pangan 1.946 437 2.383 2 Konstruksi 847 180 1.027 3 Elektronik, TI & komunikasi 395 4 399 Teknologi perekayasaan 1.498 282 1.780 5 Umum, infrastruktur dan ilmu pengetahuan 597 60 657 6 Kesehatan, keselamatan & lingkungan 791 128 919 7 Teknologi bahan 2.647 539 3.186 8 Teknologi khusus 256 68 324 9 Transportasi dan distribusi pangan 504 206 710 Jumlah 9.481 1.904 11.385

Sila Ke-2 Butir Ke-8 Berani membela kebenaran dan keadilan. Tidak terpikir untuk melakukan tindak kejahatan, Tidak menutup nutupi suatu tindak kejahatan misalnya, ketika kita tahu seorang bertindak kejahatan maka kita harus siap untuk menjadi saksi di pengadilan, demi membela kebenaran dan keadilan.