Perundangan Pemerintahan Daerah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Berkelas.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
KAJIAN HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH DAERAH
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Hubungan antar pemerintahan
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM UU NOMOR 23 TAHUN 2014
1 “HUBUNGAN KERJASAMA APARATUR KEKUASAAN NEGARA INDONESIA DI TINGKAT PUSAT DAN DAERAH” (Sistem Pemerintahan) NAMA NIM ARFIYAN AWALUDIN
ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PERDAGANGAN DAN INDUSTRI
Hubungan Kewenangan antara Level Pemerintahan
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
ADPU 4440 ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
OTONOMI DAERAH.
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Tujuan dan Asas Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN – KELAS H
DEKONSENTRASI dan tipologi Pemerintahan lokal
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
Konsep Pemerintahan Daerah
Kronologis Penyelenggaran Pemda
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
DIMENSI STRUKTURAL PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PENYERAHAN URUSAN KEWENANGAN PEMPUS-PEMDA
PENATAAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
Kronologis Penyelenggaran Pemda
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Desen-Dekon-TP-Pbandingan UU
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Kuliah 5 TEORI-TEORI PEMERINTAHAN DAERAH
ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
DINAMIKA REGULASI TENTANG DESENTRALISASI. LANDASAN FILOSOFIS Pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah bukan hanya karena amandemen Tetapi Konsekuensi.
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Perundangan Pemerintahan Daerah Minggu IV Pemerintahan Daerah Semester Genap 2010 STIA LAN Dosen: Ratri Istania

Pembabakan Pemda 1948-1950: Negara Republik Indonesia (UU 22/1948): Provinsi/Daerah Istimewa Swatantra Neo Swatantra Desa Republik Indonesia Serikat/RIS (UU 40/1950): Negara bagian Semi Swatantra 1974: Orde Baru/NKRI (UUD’45) Sistem prefektoral Prefektoral integrated sentralistis

Pembabakan Pemda lanj. 1999-2004 Orde Reformasi (Amandemen UUD’45 & UU 22/1999 & UU 32/2004) Sistem prefektoral Prefektoral unintegrated

Orde Baru UUD’45 ps. 18 General Competence Desentralisasi: penyerahan urusan pusat di atasnya (urusan pemda) Dekonsentrasi: Pelimpahan wewenang/vertikal atasnya (pejabat vertikal di bawah daerah, kepala wilayah) UU 5/1974 Pokok-pokok Pemda Pemerintah pusat perangkat NKRI Presiden beserta pembantunya

Orde Baru UUD’45 ps. 18 lanj. Ultra vires Otonomi Daerah Tingkat II: hak, wewenang, kewajiban (mengatur rumah tangga dengan peraturan) Pemda: kepala daerah dan DPRD Prefektur terintegrasi Pada kepala wilayah/kepala daerah

Orde Reformasi UUD’45 ps.18 UU 22/1999: Tidak ada lagi tingkatan daerah Integrated prefectoral system functional system: pemprov/kepwil adm kepala daerah otonom (dekonsentrasi) Kepala daerahotonom Bupati/Walikota dipilih DPRD Kecamatan desentralisasi

Orde Reformasi UUD’45 amandemen ps.18 Prefectoral terintegrasi provinsi Local self government/otonomi kab/kota

Tipologi Pemda Sistem prefektur (wilayah daerah tk. I, II, III): Unitegrated prefectoral system Integrated prefectoral system Wil. Adm. Azas dekonsentrasi Instansi vertikal wil. Kerja=wil. Adm. Pemerintah pusat=>wakil wil.=>walikota/camat Bupati/walikotamadya Gubernur

Tipologi Pemda lanj. Sistem fungsional (negara anglo saxon): Daerah otonom/wil. Kerja sendir Pimpinan kepala daerah memimpin wil. Adm non wil. Kerja dep. Departemen=>kepala instansi vertikal daerah Local special purpose rep. Perbedaan wil. Kerja/jurisdiksi Pelayanan umum fungsional