Mata kuliah : Ekonomi koperasi Pemodalan koperasi Mata kuliah : Ekonomi koperasi Kelompok 5 Moh. Nur zakki Homsiyah Hidyatus sofiyah
Latar belakang Setiap kegiatan usaha yang berharap akan berkembang dan maju pasti memerlukan dana untuk membiayai keperluan-keperluan operasional dan investasi. Dana tersebut diperoleh dari pemasukanpemilik usaha dan sumber-sumber lain baik berupa pinjaman ke bank, maupun di lembaga-lembaga keuangan lainnya. Bagi koperasi sangat berbeda. Koperasi tidak mendasarkan pada kepemilikan saham, namun dari keikutsertaan sebagai anggota yang tercatat.
Rumusan Masalah Bagaimana proses perencanaan permodalan koperasi ? Dari manakah sumber permodalan koperasi ? Bagaimana pendapatan koperasi didapatkan ? Bagaimana konsep pembagian sisa hasil usaha dalam sebuah koperasi ?
Perencanaan Kebutuhan Modal Pengendalian penggunaan dana dan pengawasannya akan berjalan baik apabila koperasi telah menerapkan sistem perencanaan anggaran yang sesuai dan memadai. Pimpinan koperasi yang baik, selain secara teratur meneliti kemajuan koperasi juga harus membuat rencana kegiatan untuk masa mendatang. Rencana kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran koperasi dikenal sebagai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK).
Jenis anggaran dalam koperasi Di dalam penganggaran dikenal dua macam penyusunan anggaran yang keduanya dapat dipraktikan secara baik pada koperasi. Kedua macam anggaran itu adalah Anggaran Belanja Koperasi dan Anggaran Keuangan (cash budget). Anggaran Belanja Koperasi (ABK) Anggaran Keuangan (Cash Budget)
Sumber Permodalan Koperasi mempunyai prinsip member based oriented activity, sehingga pembentukan modal sendiri tergantung pada besarnya simpanan-simpanan para anggotanya dan jumlah anggota koperasi tersebut. Menurut UU No 25/1992 Modal koperasi terdiri atas : Modal Sendiri, Modal yang menanggung resiko (equity). Modal ini diperoleh dari beberapa simpanan, yaitu : Simpanan Pokok Simpanan Wajib Dana Cadangan
2. Modal Pinjaman, yaitu modal yang berasal dari anggotanya sendiri atau dari koperasi lain atau dari lembaga-lembaga keuangan/bank. Pinjaman dari Anggota Pinjaman dari Koperasi Lain Pinjaman dari Lembaga Keuangan Obligasi dan Surat Utang Sumber Keuangan Lain
3. Modal Penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah atau dari masyarakat dalam bentuk investasi, terutama dalam hubungan ini diatur bahwa para pemilik modal penyertaan tidak mempunyai kekuasaan dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan, namun pemilik modal dapat diikutkan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi sesuai perjanjian.
Pendapatan Koperasi Dalam kedudukannya sebagai pemilik, anggota koperasi memberikan kontribusi modal kepada koperasi, yang sistemnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Sedangkan dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa koperasi, maka anggota koperasi memanfaatkan pelayanan- pelayanan koperasi yang diselenggarakan untuk mereka.
Sisa Hasil Usaha (SHU) Pendapatan koperasi yang tiada lain adalah penerimaan koperasi atas kontribusi anggota koperasi bagi pengeluaran biaya-biaya operasional koperasi, dipergunakan oleh koperasi (di bawah pimpinan koperasi) untuk membayar segala pengeluaran koperasi dalam rangka memutar roda organisasi koperasi agar mampu mencapai tujuannya.
Perhitungan akhir tahun Perhitungan akhir tahun yang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alookasi penggunaannya untuk biaya-biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 dapat dirumuskan sebagai berikut: SHU = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak) Atau SHU = TR (total pendapatan) – TC (total biaya)
Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. SHU anggota dibayar secara tunai
Kesimpulan Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan, dimodali, dikelola dan dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya, di mana kedudukan anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi (prinsip identitas ganda) kedudukan anggota sebagai pemilik ditunjukkan kedudukannya sebagai pendiri, pemodal, pengelola, dan pengawas/pengendali perusahaan, sedangkan kedudukan anggota sebagai pelanggan diartikan sebagai pengguna jasa koperasi. Dengan demikian, bahwa anggota koperasi sebagai sebagai pelanggan adalah satu kesatuan dengan perusahaan koperasi sehingga mereka berhak mengatur /memutuskan bagaimana seharusnya perusahaan koperasi melayani mereka.
Arigato wakari matsa Arigato gozaimasu