Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN RI
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Impeachment atau Pemakzulan
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
Lembaga Legislatif Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
KESADARAN BERKONSTITUSI
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Berkelas.
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
PEMILIHAN UMUM kpu 23 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; MPR&DPR
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; DPR & DPD
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Transcript presentasi:

Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia

Di Indonesia Berlaku Sistem Saling Mengawasi dan Saling Imbang antarlembaga Negara Jadi, sangat penting untuk mengetahui bagaimana seharusnya Hubungan yang seharusnya dilaksanakan Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan Konstitusi Negara Indonesia

MPR dengan DPR, DPD

Secara umum dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya MPR, DPR, dan DPD merupakan wakil rakyat. Ketika lembaga negara ini memiliki hubungan yang erat karena anggota MPR merupakan anggota DPR dan DPD, sehingga peaksanaan tugas MPR juga menjadi tugas DPR dan DPD saat berkedudukan sebagai anggota MPR.

DPR dengan Presiden, DPD, dan MK

Menetapkan undang-undang Pemberhentian Presiden DPR berwenang mengajukan 3 anggota MK sedangkan MK berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, termasuk DPR

DPD dengan BPK

DPD menerima hasil pemeiksaan BPK dan memberikan PERTIMBANGAN PEMILIHAN ANGOTA BPK KEPADA DPR, DPD MENJADIKAN LAPORAN BPK MENJADI ACUAN PELAKSANAAN TUGAS (RUU DAN APBN)

MA dan Lembaga Negara Lainnya

Hal ini diatur dalam pasal 24 ayat (2) Diatur juga tentang Pemilihan Anggota MA yang melibatkan 3 lembaga negara lain, yakni KY-DPR, DPR-PERSETUJUAN-diresmikan Presiden

Diresmikan Oleh Presiden DPR Komisi Yudisial Diresmikan Oleh Presiden Persetujuan DPR

MK dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KY

Terdapat pada pasal 24C ayat (1) UUD 1945 salah satu wewenang MK adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. MK memiliki hubungan TATA KERJA dengan semua lembaga negara apabila terjadi sengketa