Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia
Di Indonesia Berlaku Sistem Saling Mengawasi dan Saling Imbang antarlembaga Negara Jadi, sangat penting untuk mengetahui bagaimana seharusnya Hubungan yang seharusnya dilaksanakan Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan Konstitusi Negara Indonesia
MPR dengan DPR, DPD
Secara umum dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya MPR, DPR, dan DPD merupakan wakil rakyat. Ketika lembaga negara ini memiliki hubungan yang erat karena anggota MPR merupakan anggota DPR dan DPD, sehingga peaksanaan tugas MPR juga menjadi tugas DPR dan DPD saat berkedudukan sebagai anggota MPR.
DPR dengan Presiden, DPD, dan MK
Menetapkan undang-undang Pemberhentian Presiden DPR berwenang mengajukan 3 anggota MK sedangkan MK berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, termasuk DPR
DPD dengan BPK
DPD menerima hasil pemeiksaan BPK dan memberikan PERTIMBANGAN PEMILIHAN ANGOTA BPK KEPADA DPR, DPD MENJADIKAN LAPORAN BPK MENJADI ACUAN PELAKSANAAN TUGAS (RUU DAN APBN)
MA dan Lembaga Negara Lainnya
Hal ini diatur dalam pasal 24 ayat (2) Diatur juga tentang Pemilihan Anggota MA yang melibatkan 3 lembaga negara lain, yakni KY-DPR, DPR-PERSETUJUAN-diresmikan Presiden
Diresmikan Oleh Presiden DPR Komisi Yudisial Diresmikan Oleh Presiden Persetujuan DPR
MK dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KY
Terdapat pada pasal 24C ayat (1) UUD 1945 salah satu wewenang MK adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. MK memiliki hubungan TATA KERJA dengan semua lembaga negara apabila terjadi sengketa