Pertemuan 5 pelaku ekonomi
Rumah tangga keluarga rumah tangga keluarga memiliki faktor-faktor produksi seperti : tanah, modal, tenaga kerja, dan keahlian pengusaha.
2. Rumah tangga perusahaan rumah tangga perusahaan membeli atau menyewa dan menggunakan faktor-faktor produksi untuk digunakan dalam proses produksi.
3. Rumah tangga pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan seluruh rakyat yang makin merata dan adil selalu meletakkan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan berikutnya.
RUMAH TANGGA PERUSAHAAN Interaksi pelaku ekonomi Sewa tanah, uoah bunga, dan keutungan pengusaha) Tanah, tenaga kerja, modal, dan keahlian pengusaha RUMAH TANGGA KELUARGA RUMAH TANGGA PERUSAHAAN Hasil produksi berupa benda dan jasa Pembayaran benda dan jasa berupa pengeluaran konsumsi Skema interaksi rumah tangga keluarga dan perusahaan
Pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian indonesia
Pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi a. kegiatan produksi 1. Pemerintah ( BUMN) Pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi a. kegiatan produksi b. kegiatan konsumsi c. kegiatan distribusi
Pemerintah sebagai pengatur kegiatan ekonomi Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional
2. BUMS Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
3. koperasi Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka. Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi