PERAN PGRI DALAM MEWUJUDKAN GURU YANG PROFESIONAL,SEJAHTERA BERMARTABAT DAN TERLINDUNGI Oleh Sunardjo STKIP PGRI Bangkalan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Hotel Nala Sea Side 25 Februari 2013 Curriculum Vitae Nama: Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir: Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol: Pembina Tk 1.
STANDAR KOMPETENSI GURU
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
GURU IDEAL (PROFESIONAL)
STANDAR KOMPETENSI GURU
MEMPERSEmBAHKAN.
Guru dan Kepala Sekolah Sebagai Profesi
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(GRAND DESIGN) PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEPALA SEKOLAH
KAJIAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI DOSEN DAN LULUSAN UNTIRTA
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
Standar Proses Pendidikan
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
KOMPETENSI GURU Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen.
Bab 9 Usaha-usaha Pengembangan Guru Sebagai Tenaga Pendidik
Kebijakan terkait Dosen
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS G U R U.
STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR KOMPETENSI GURU
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
PENINGKATAN KUALITAS PROFESIONALISME DOSEN
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan GURU
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
MARI BERUPAYA MENJADI GURU PROFESIONAL
Disampaikan Dalam Seminar Tgl 6 Januari 2008 di Kudus
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PROFESIONALISME GURU DAN MUTU PENDIDIKAN Oleh La Tahang 1.
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
Ravik Karsidi, Profesionalisme guru, UNNES 2010
Bahruddin, Profesionalisme Guru, STISNU 2017
ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
Ravik Karsidi, Profesionalisme guru, UNNES 2010
Kompetensi Dosen PROFESIONAL, SEJAHTERA, & TERLINDUNGI
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
STANDAR KOMPETENSI GURU
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

PERAN PGRI DALAM MEWUJUDKAN GURU YANG PROFESIONAL,SEJAHTERA BERMARTABAT DAN TERLINDUNGI Oleh Sunardjo STKIP PGRI Bangkalan

EMPAT JENIS KOMPETENSI GURU KEPRIBADIAN EMPAT JENIS KOMPETENSI GURU KOMPETENSI PEDAGOGIK KOMPETENSI SOSIAL KOMPETENSI GURU KOMPETENSI PROFESIONAL

Menilai kinerja sendiri, dan Mandiri KOMPETENSI KEPRIBADIAN Pribadi mantap, Stabil, Dewasa, Berwibawa, dan Berakhlak Mulia Memiliki Norma Hukum, Religius dan Sosial, disegani, Jujur Menilai kinerja sendiri, dan Mandiri Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, Stabil dewasa, Arif, dan Berwibawa Selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi peserta didik Selalu berperilaku sebagai pendidik profesional Mampu menilai kinerja sendiri yang dikaitkan dengan pencapaian tujuan utuh pendidikan Memiliki kemandirian dan etos kerja tinggi Selalu mengembangkan diri secara terus menerus Memegang teguh norma hukum, agama, sosial, jujur, bangga dan konsisten terhadap norma Berperilaku positif terhadap lingkungan dan disegani

KOMPETENSI SOSIAL Menarik, empati, kolaboratif, dan suka menolong Komunikasi dan bergaul dengan peserta didik, kolega, dan masyarakat Menarik, empati, kolaboratif, dan suka menolong Menjadi penutan, Komunikatif, dan Kooperatif Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif Orangtua peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, dan Masyarakat sekitar Berkontribusi terhadap perkembangan pendidikan di sekolah dan masyarakat Berkomunikasi menarik, penuh empati, Selalu berkolaborasi dalam bekerja, Serta suka menolong terhadap siapa saja perkembangan pendidikan ditingkat lokal, regional, dan nasional Mampu menjadi panutan lingkungan komunikatif, Dan selalu kooperatif dalam semua kegiatan Mampu memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi dan pengembangan diri terus menerus

KOMPETENSI PEDAGOGIK Perancangan dan pelaksanaan pembelajaran Mengelola pembelajaran peserta didik Perancangan dan pelaksanaan Mampu memutuskan Mengapa, Kapan, Dimana Materi yang mendukung tujuan pembelajaran Bagaimana memilih jenis materi yang sesuai keperluan belajar siswa Mampu mengenal Dan menyelenggarakan administrasi sekolah Merancang pembelajaran yang mendidik Melaksanakan pembelajaran Menguasai prinsip dasar pembelajaran Berbasis kompetensi Menguasai landasan pendidikan

Lanjutan... KOMPETENSI PEDAGOGIK Evaluasi hasil belajar Mengembangkan peserta didik Untuk mengaktualisasikan potensinya Menilai proses Dan hasil pembelajaran yang mengacu pada tujuan utuh pendidikan Mampu mengembangkan potensi peserta didik KOMPETENSI PEDAGOGIK Mengembangkan kurikulum Yang mendorong keterlibatan Peserta didik dalam pembelajaran Mengenal fungsi, Program dan Menyelenggarakan program layanan bimbingan disekolah Terytama bimbingan belajar Lanjutan...

KOMPETENSI PROFESIONAL Menguasai materi pembelajaran Secara luas dan mendalam keilmuan sidang studi Dan langkah kajian kritis pendalaman isi bidang studi Memahami materi, struktur, konsep, metode keilmuan yang menaungi Menguasai materi pembelajaran bidang studinya Membimbing peserta didik Memenuhi standar kompetensi bidang studi Menerapkan dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran sehari hari Paham metode keilmuan bidang studi Mampu mengembangkan ilmu, menelaah secara kritis, kreatif dan inovatif terhadap bidang studi melalui PTK Paham prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan untuk keperluan pembelajaran

II Prinsip - prinsip Profesionalitas : 1. Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yg dilaksanakan berdasarkan - prinsip sebagai berikut : a. memiliki bakat, minat,panggilan jiwa, dan ideslis me. b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia . c. memiliki kualitas akademik dan lantar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. II

d. memiliki kompetensi yg diperlukan sesuai dengan bidang tugas. e. memiliki tangungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. f. memperoleh penghasilan yg ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. h. memiliki jaminan perlindungan hukum dlm melaksa nakan tugas keprofesionalan, dan I. Memiliki org profesi yg mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yg berkaitan dgn tugas keprofe sionalan guru.

2. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengem- bangan diri yg dilakukan secara demokrasi, berkea- dilan , tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dgn men junjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, kemajuan bangsa, dan kode etik profesi.

III HAK, PROFESIONAL Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru Berhak : a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum & jaminan kesejahteraan sosial. b. mendapatkan promosi & penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. c. memperoleh perlindungan dlm melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. d. memperoleh kesempatan untuk menigkatkan kompe tensi. e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.

f. memiliki kebebasan dlm memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang undangan. g. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dlm melaksanakan tugas. h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dlm organisasi profesi. I. memiliki kesempatan untuk berperan dlm penentuan kebijakan pendidikan. j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik & kompetensi dan/atau ; k. Memperoleh pelatihan & pengembangan profesi dalam bidangnya.

I Profesinalisme : Adalah pekerjaan atau kegiatan yg dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber pengha Silan kehidupan yg memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yg memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi

IV. PENDIDIKAN BERMUTU TANDA-TANDANYA 1. Kinerja siswa (dimasyarakat,kerja) 2. Keunggulan (lomba) 3. Pencapaian siswa (Tes Sumatif,UAN)

4. Sumber belajar beragam 5. Iklim belajar kondusif Peran Aktif KS Tim Representatif Pengambil Keputusan 8. Demokratis

PGRI LAHIR 100 HARI SETELAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI KELAHIRAN PGRI PGRI LAHIR 100 HARI SETELAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI ( 25 NOPEMBER 1945 ) DI BAWAH DESINGAN PELURU TENTARA SEKUTU YANG INGIN KEMBALI MENCENGKERAMKAN KUKUNYA YANG TAJAM UNTUK MENJAJAH INDONESIA

PGRI ITU APA ? PGRI ADALAH ORGANISASI PERJUANGAN, ORGANISASI PROFESI DAN ORGANISASI KETENAGAKERJAAN YANG BERSIFAT UNITARISTIK, INDEPENDEN DAN NON PARTAI POLITIK

PERAN ORGANISASI PROFESI GURU

UU No. 14 Tahun 2005 [Organisasi Profesi dan Kode Etik, Pasal 41] Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. Organisasi profesi guru berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.

Rekomendasi ILO/UNESCO, 1966 Organisasi-organisasi guru hendaklah diakui sebagai suatu kekuatan yang dapat memberi sumbangan yang besar pada kemajuan pendidikan dan oleh karena itu harus dilibatkan dalam perumusan kebijakan pendidikan.

UU No. 14 Tahun 2005 [Organisasi Profesi dan Kode Etik, Pasal 41] Pembentukan organisasi profesi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

UU No. 14 Tahun 2005 [Organisasi Profesi dan Kode Etik, Pasal 42] Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: 1. menetapkan dan menegakkan kode etik guru 2. memberikan bantuan hukum kepada guru 4. memberikan perlindungan profesi guru; 5. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru 6. memajukan pendidikan nasional.

UU No. 14 Tahun 2005 [Organisasi Profesi dan Kode Etik, Pasal 43] Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik. Kode etik guru berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

UU No. 14 Tahun 2005 [Organisasi Profesi dan Kode Etik, Pasal 44] Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru. Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru. Dewan kehormatan guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.

UU No. 14 Tahun 2005 [Organisasi Profesi dan Kode Etik, Pasal 44] Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru.

MISI ORGANISASI PROFESI GURU Menyukseskan pembangunan nasional, khususnya di bidang pendidikan Meningkatkan citra, harkat, dan martabat guru Meningkatkan profesionalitas guru Meningkatkan kesejahteraan guru Memperkuat perlindungan hukum, profesi, dan ketenagakerjaan bagi guru Memperkuat bargaining power

FUNGSI ORGANISASI PROFESI GURU Memperjuangkan segala aspirasi dan kepentingan guru dan profesinya Menetapkan standar perilaku profesional guru Melindungi seluruh anggota Meningkatkan kualitas kesejahteraannya Mengembangkan kualitas pribadi dan profesi guru Mewujudkan eksistensi guru di lingkungan masyarakat

ORGANISASI PROFESI GURU SEBAGAI ORGANISASI PEMBELAJAR BERANTISIPASI DAN BERADAPTASI TERHADAP PERKEMBANGAN IPTEKS MENGAKSELERASI DAN MENGEMBANGKAN PROSES, HASIL, DAN LAYANAN PENDIDIKAN YANG BAIK CAKAP BELAJAR DARI PESAING DAN MITRA MELAKUKAN TRANSFER IPTEKS DARI SATU BAGIAN KE BAGIAN LAIN MEMBERDAYAKAN SEMUA SDM DALAM BERBAGAI JENJANG ORGANISASI BELAJAR SECARA EFEKTIF DARI PENGALAMAN MEMPERSINGKAT WAKTU UNTUK MENERAPKAN PERUBAHAN STRATEGIS MERANGSANG PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS

There is a tremendous strength that is growing in the world through sharing together, praying together, suffering together, and working together. Ada kekuatan yang sangat besar yang tumbuh di dunia melalui berbagi bersama, berdoa bersama, menderita bersama, dan bekerja bersama-sama.

SASARAN PERJUANGAN PGRI PGRI BERJUANG UNTUK MENINGKATKAN PROFESIONALITAS DAN KESEJAHTERAAN PARA GURU SEBAGAI JABATAN PROFESI, BAIK GURU PNS, GURU NON PNS DAN TENAGA KEPENDIDIKAN LAINNYA

Hasil Perjuangan PGRI (1) Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan Angka kredit jabatan guru/Kenaikan pangkat terbuka Tunjangan beras menjadi uang Tambahan gaji 1999 Peningkatan tunjangan fungsional thn 2000 Guru sebagai jabatan profesi (Kepres 78/2004) UU 14/2003 tentang Guru dan Dosen PP 74/2008 tentang Guru PP 37/2009 tentang Dosen.

Hasil Perjuangan (2) 10. PP 10/2009 tentang Sertifikasi guru dlm jabatan. 11. PP41/2009 ttg Tunjangan Profesi Guru dan dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Guru Besar/Profesor 12. Perpres 52/2009 ttg tambahan penghasilan bagi guru yg belum menerima tunjangan profesi.

Hasil Perjuangan (3) 13.Anggaran Pendidikan Minimal 20% dari APBN dan APBD (Menang dlm Gugatan MK) (22 Maret 2007, 1 Mei 2008 & 13 Agustus 2009) 14.Sertifikasi dan tunjangan profesi 15.Kesenjangan Guru PNS dan Swasta 16.Usia Pensiun guru 60 tahun 17.Perlindungan guru 18.HGN dan HUT PGRI dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan PGRI.

Hasil Perjuangan (4) 20.Kerja sama dengan berbagai instansi EI, SIDA, ILO, dsb 21.Kerjasama dg Ikacipta Fd, Sinar Mas Group, Sriwijaya Air, GIA.

AGENDA KHUSUS PGRI (1) Perbaikan Sistem Pendidikan Nasional Politik Guru Nasional Peningkatan Kinerja dan Kualitas Guru Perbaikan Sistem Pembinaan Guru PP Penjabaran UU Sisdiknas Realisasi Anggaran Pendidikan Minimal 20 % Implementasi UUGD dan PP Guru serta PP Dosen

AGENDA KHUSUS (2) 8. PP tentang Tenaga Kependidikan Sistem Penggajian Khusus Guru PP tentang Perlindungan Guru PP tentang GTT, G. Wiyata Bakti, G. Honorer/PTT BUP Tenaga Kependidikan 56 th menjadi 58 th. Kenaikan Tunjangan Kepala Sekolah dan Pengawas Penilik Nonformal sama dg Pengawas

AGENDA KHUSUS (3) 15. Perbaikan Serifikasi Guru 16. Birokrasi Pendidikan 17. Badan Hukum Pendidikan 18. PP tentang Tenaga Kependidikan 19. Ujian Nasional 20. Edaran Menpan ttg Pelarang Penempatan Guru PNS di Sekolah Swasta 21. Peningkatan Kerja sama

Agenda Khusus PGRI (4) 22. Penambahan pengangkatan (PNS) guru TK 23. Cabut Edaran Menpan, larangan Penempatan Guru PNS di TK/Sekolah Swasta 24. Penambahan TK Negeri, bertahap minimal setiap kec 1 TK Negeri, selanjutnya thn 2015 setiap Desa 1 TK Negeri 25. Ada anggaran untuk TK, dan anggaran peningkatan kualifikasi guru tk ditambah, selesai thn 2015 26. Sertifikasi guru TK selesai 2014, thn 2015 semua mendapat tunjangan profesi 27. PP ttg Guru Wiyata Bakti, Honorer (Gaji minimal UMR Plus)

AGENDA KHUSUS PGRI (5) 28. Kuota Sertfikasi diperbesar, tahun 2014 selesai 29. Yang belum S1/D4 berusia di atas 50 tahun, masa kerja minimal 20 tahun, golongan minimal IV/a bisa ikut sertifikasi 30. Sertifikasi KS, Pengawas, dan penilik PNF 31. Guru yang S2,S3, dan IV/b langsung terima sertifikat pendidik. 32. Pembayaran tunjangan profesi ditertibkan, dilakukan melalui/bersamaan pembayaran gaji 33. Tahun 2015 seluruh guru sdh menerima tunjangan profesi 34. Sertifikasi Dosen

PEMAHAMAN TENTANG PENDIDIKAN PEND. DIYAKINI SBG SALAH SATU ASPEK PEMB. BANGSA YANG SANGAT PENTING UNTUK MEWUJUDKAN WARGA NEGARA YANG HANDAL, PROFESIONAL DAN BERDAYA SAING TINGGI. PEND. JUGA MERUPAKAN CARA YG EFEKTIF SBG PROSES NATION AND CHARACTER BUILDING YANG SANGAT MENENTUKAN PERJALANAN DAN REGENERASI SUATU BANGSA. PEND. YG BERMUTU SANGAT TERGANTUNG PADA KEBERADAAN GURU YG PROFESIONAL SEJAHTERA, BERMARTABAT DAN TERLINDUNGI ( GURU ADALAH THE KEY ACTOR IN THE LEARNING)

PP 19/2005 TENTANG SNP STANDAR ISI STANDAR PROSES STANDAR KOMPETENSI LULUSAN STANDAR PENDIDIK & TENDIK STANDAR SARANA & PRASARANA STANDAR PENGELOLAAN STANDAR PEMBIAYAAN STANDAR PENILAIAN

TANTANGAN 1. JUMLAH GURU YG SANGAT BESAR + 2,7 JUTA 2. PENDATAAN GURU YG BELUM TUNTAS 3. PENYEBARAN GURU YG TIDAK MERATA 4. + 60 % GURU BELUM MEMILIKI KUALIFIKASI AKADEMIK S1/D4. 5. MASIH BANYAKNYA GURU BERKOMPETENSI RENDAH 6. BELUM SEMUA GURU MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI 7. CEPATNYA PERKEMBANGAN IPTEK 8. DESENTRALISASI SISTEM PENGELOLAAN GURU

KUALITAS SDM TINGKAT INTERNASIONAL DI ASIA TENGGARA 1. SINGAPURA URUTAN 25 2. BRUNAI DARUSSALAM URUTAN 33 38 3. MALAYSIA URUTAN 76 4. FILIPHINA URUTAN 85 5. THAILAN URUTAN 110 6. INDONEIA URUTAN

KUALITAS PENDIDIKAN SUATU KADAR PROSES DAN HASIL PENDIDIKAN SECARA KESELURUHAN

SUMBER DAYA MANUSIA DENGAN KUALITAS PENDIDIKAN SUATU BANGSA KORELASI ADA KORELASI POSITIF ANTARA KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA DENGAN KUALITAS PENDIDIKAN SUATU BANGSA

KEBIJAKAN – OPERSIONAL EDUCATIF – MANAJERIAL MAKRO – MIKRO PROSES PENDIDIKAN KESELURUHAN AKTIFITAS PELAKSANAAN PENDIDIKAN DALAM BERBAGAI DIMENSI INTERNAL - EKSTERNAL KEBIJAKAN – OPERSIONAL EDUCATIF – MANAJERIAL MAKRO – MIKRO FORMAL – NON FORMAL

DIANA TOWNSEND & BUTTERWOOD DALAM BUKUNYA CHILD’S SCHOOL Faktor Penentu Terwujudnya Kualitas Proses Sekolah Efektif Keefektifan KS Partisipasi Guru PBM yang efektif Pengembangan staf yg terprogram Kurikulum yg relevan Visi dan Misi yang jelas Iklim Sekolah yg kondusif Penilaian diri thd kekuatan dan kelemahan Komunikasi yang efektif Keterlibatan orang tua & masyarakat

HASIL PENDIDIKAN SEBERAPA JAUH KADAR PERUBAHAN YANG TERJADI DALAM DIRI KESELURUHAN PESERTA DIDIK

REALITA YANG ADA Pendidikan dipersempit dengan per sekolahan Persekolahan dipersempit dengan PBM PBM dipersempit dengan pencapaian pengetahuan Hasil pendidikan dipersempit dengan hasil belajar yang berupa penguasaan kognitif yang menggunakan alat ukur UAN

STANDAR PENDIDIK / GURU UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIK DIPERLUKAN GURU YANG PROFESIONAl Pernyataan / Panggilan bahwa seseorang akan mengabdikan diri terhadap suatu pekerjaan secara sungguh-sungguh sebagai karier sepanjang hayat

SYARAT SYARAT PEKERJAAN PROFESI Didasari teori sistematis yang dikuasai dan dipraktekkan Memeliki kewenangan yg diakui Memperoleh perlindungan hukum dari Pemerintah. Memiliki kode etik yang dipegang teguh Menjadi anggota organisasi profesi yg kuat dan tangguh.

GURU YG PROFESIONAL (UU 14/2005 TENTANG GURU & DOSEN Memiliki Kualifikasi Akademik minimal S1/D4 Memiliki 4 macam Kompetensi : > Kompetensi Pedagogik > Kompetensi Profesional > Kompetensi Kepribadian > Kompetensi Sosial 3. Memiliki Sertifikat Pendidik

( Dokter, Penasehat Hukum, Jaksa, Hakim dsb) GURU YANG SEJAHTERA SEBAGAI JABATAN PROFESI, MAKA GURU HARUS MEMPEROLEH IMBALAN YANG PROFESIONAL JUGA, SEPERTI JABATAN – JABATAN PROFESI YANG LAIN ( Dokter, Penasehat Hukum, Jaksa, Hakim dsb) Yaitu Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial

KEBUTUHAN HIDUP MINIMUM TERSEBUT MELIPUTI : GURU PNS KEBUTUHAN HIDUP MINIMUM TERSEBUT MELIPUTI : Gaji Pokok Tunjangan yg melekat pada gaji Tunjangan fungsional Tunjangan profesi Tunjangan khusus Maslahat tambahan

Pasal 15 ayat (3) ditambah : GURU NON PNS ( GTY ) Diberikan gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Pasal 15 ayat (3) ditambah : Tunjangan Fungsional Tunjangan profesi ( PP 41/2009 )

GURU YANG BERMARTABAT Guru yang memperoleh / mendapatkan pengakuan dari masyarakat karena kedudukannya sebagai tenaga profesional pendidik bangsa. Di tengah-tengah masyarakat diakui sebagai sosok yang dapat diguru dan ditiru, dan menjadi panutan masyarakat di manapun mereka berada

GURU YANG TERLINDUNGI GURU YG MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESIONALNYA

KEBANGGAAN SEORANG GURU DUNIA BILANG GURU ADALAH PENERANG DUNIA TANPA GURU ……..TAK KAN ADA PRESIDEN TANPA GURU……..TAK KAN ADA MENTERI TANPA GURU…….TAK KAN ADA GUBERNUR TANPA GURU……..TAK KAN ADA BUPATI / WALIKOTA TANPA GURU…….JUGA TAK KAN ADA GURU KETAHUILAH BAHWA SEMUA PROSES JABATAN SELALU BERAWAL DARI PENDIDIKAN DAN AWAL DARI PENDIDIKAN ADALAH GURU

TERKADANG KAMI SEDIH MENDENGARKAN GURU DIBILANG KREDITOR GANDA NAMUN DIBALIK KESEDIHAN ITU TERSELIP RASA BANGGA………………. KETAHUILAH………………… GURU PUNYA RUMAH KARENA PINJAMAN KREDIT GURU PUNYA KENDARAAN KARENA ANGSURAN KREDIT BAHKAN GURU NAIK PANGKAT JUGA DENGAN ANGKA KREDIT

TUGAS BERILAH TANGGAPAN ANDA, BAGAIMANA AGAR DISEBUT GURU YANG PROFESIONAL. DITULIS TANGAN MINIMAL 1 LEMBAR. DIKUMPULKAN SEKARANG TULIS NAMA, NO.ABSEN SELAMAT