“LINGKUNGAN HUKUM: PELUANG PEKERJAAN YANG SAMA DAN KESELAMATAN” PRESENTASI KELOMPOK 3 “LINGKUNGAN HUKUM: PELUANG PEKERJAAN YANG SAMA DAN KESELAMATAN” DISUSUN OLEH: ADETYA ERLIAN 115030407111095 HAMDAN USMAN 115030400111081 IQBAL SAHID 115030400111027 RIDZAL M. S 115030400111007 RIZKI SRI 115030400111040 TIO ANDIKO 115030401111025 YANUAR FAJAR 115030400111078
(YG MEMPENGARUHI MSDM) SISTEM HUKUM AS (YG MEMPENGARUHI MSDM) HAK KONSTITUSI WARGA NEGARA BADAN PEMERINTAHAN UTAMA LEGISLATIF EKSEKUTIF YUDIKATIF
Perundang-undangan DPR Peraturan Pemerintah UNDANG UNDANG YANG MENDUKUNG PELUANG PEKERJAAN YANG SAMA, Amandemen UUD Perundang-undangan DPR Peraturan Pemerintah
PELAKSANAAN PELUANG PEKERJAAN YANG SAMA Diawasi oleh : Komisi Peluang Pekerjaan yang Sama / Equal Employment Opportunity Commission (EEOC). 2. Kantor Program Kepatuhan Kontrak Pemerintah Pusat / Office of Federal Contract Compliance Programs (OFCCP)
Diskriminasi : Masalah yang menyangkut berbagai segi. Hal yang tidak adil mempengaruhi keputusan-keputusan seorang pengusaha. (menilai atas: ras,warna kulit,jenis kelamin, asal-usul kebangsaan, usia, status kecacatan individu)
3 Teori Diskriminasi : Perlakuan yang berbeda Dampak yang berbeda Bantuan yang layak
PEMBALASAN TERHADAP PARTISIPASI DAN PERLAWANAN Pengusaha tidak dapat membalas terhadap para karyawan untuk ”melawan“ atau ”terlibat secara terus menerus“ praktik pekerjaan ilegal yang dirasakan berkaitan dengan dugaan praktik ilegal.
MASALAH-MASALAH BERKAITAN DENGAN KERAGAMAN DAN PELUANG PEKERJAAN YANG SAMA. Pelecehan Seksual Tindakan tegas dan Diskriminasi sebaliknya Hasil dari Undang-Undang orang Amerika Penyandang cacat.
Undang-undang keselamatan karyawan diatur oleh pemerintah pusat. Namun OSHA Undang-undang keselamatan karyawan diatur oleh pemerintah pusat. Namun agar dapat memaksimalkan keselama tan & kesehatan para pekerja secara penuh, pengusaha perlu melampaui ketetapan hukum (normatif) dan mendekap semangatnya.
Hak-hak karyawan menurut UU keselamatan dan kesehatan kerja (OSHA) Setiap pengusaha mempunyai tugas secara umum untuk menyediakan tempat pekerjaan yang aman bagi setiap karyawan yaitu bebas dari berbagai bahaya yang di kenali yang dapat menyebabkan luka fisik yang serius atau bahkan kematian.
2. Program-program kesadaran akan keselamatan Mengidentifikasi dan mengkomunikasikan berbagai bahaya di tempat kerja (teknik analisis bahaya di tempat kerja) Melakukan praktik-praktik yang aman (melaksanakan program insentif keselamatan agar dapat menghargai para pekerja atas dukungan dan komitmen mereka terhadap berbagai sasaran keselamatan) Memajukan keselamatan skala internasi- onal (peningkatan fokus pada manajemen internasional)