Organ Perusahaan & Pemangku Kepentingan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Good Corporate Governance PT XXXXXXX (Persero)
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
KUNCI KEBERHASILAN PENERAPAN GCG (GOOD COORPORATE GOVERNANCE)
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
PERSEROAN TERBATAS 1.
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 27 Maret 2015
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
SOSIALISASI PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PT PENGERUKAN INDONESIA Disajikan oleh: Yasarman (Sekretaris Perusahaan dan Hukum) Zulfa Irawan.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Universitas Padjadjaran
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Good Corporate Governance
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
AUDIT INTERNAL KOMITE AUDIT TM 14 HUBUNGAN DENGAN DEWAN KOMISARIS DAN
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Program Magister Kenotariatan
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
G o o d C o r p o r a t e G o v e r n a n c e ( G C G )
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
ANALISIS LAPORAN KINERJA KEUANGAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS ESA UNGGUL
PENJELASAN BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPS TAHUNAN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 31 Maret 2017.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Peranan Corporate Governance
Tinjauan Prinsip-Prinsip Corporate Governance
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
MENGINDENTIFIKASI PEMASARAN ABAD 21
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS ESA UNGGUL
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
PEMBINAAN & PENGAWASAN PERBANKAN Pertemuan VII
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
Saham Perseroan Pertemuan XI.
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Pengertian Tata Kelola Perusahaan
Good Corporate Governance
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
Transcript presentasi:

Organ Perusahaan & Pemangku Kepentingan PERTEMUAN #5 FEB 909 TATA KELOLA PERUSAHAAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS ESA UNGGUL

KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Diharapkan setelah menyelesaikan materi ini, mahasiswa mampu memahami dan mampu menjelaskan dengan tepat organ perusahaan dan pemangku kepentingan dalam penerapan CG

adalah orang-orang yang memiliki wewenang dalam perusahaan Organ perusahaan adalah orang-orang yang memiliki wewenang dalam perusahaan

(RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM) ORGAN PERUSAHAAN RUPS (RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM) DIREKSI KOMISARIS

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) RUPS merupakan Organ Perusahaan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perusahaan.

WEWENANG PEMEGANG SAHAM Menyetujui dan mengesahkan laporan tahunan perusahaan. Mengesahkan laporan keuangan. Mengangkat dan memberhentikan Dewan Komisaris dan Direksi melalui RUPS. Menetapkan pengguanaan laba bersih perusahaan. 

Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. KEWAJIBAN PEMEGANG SAHAM Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Tidak memanfaatkan Perusahaan. Melakukan evaluasi kinerja.

HAK PEMEGANG SAHAM Menghadiri dan memberi suara dalam RUPS Memperoleh penjelasan tentang penerapan GCG Menerima pembagian keuntungan Memperoleh informasi material mengenai perusahaan secara tepat waktu dan teratur

DEWAN KOMISARIS Dewan Komisaris adalah salah satu Organ Perusahaan yang diangkat melalui RUPS yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap manajemen dalam mengelola perusahaan

TUGAS DEWAN KOMISARIS Pengawasan Memberikan nasihat Melaporkan kepada RUPS Mengikuti perkembangan kegiatan perusahaan

DIREKSI Direksi merupakan organ Perusahaan yang diangkat melalui RUPS yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

PEMANGKU KEPENTINGAN Pemangku kepentingan merupakan kelompok atau organisasi yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam sebuah organisasi karena dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan organisasi, tujuan, dan kebijakan.

PEMANGKU KEPENTINGAN Primer (internal) Sekunder (eksternal)

SEKIAN DAN TERIMA KASIH TKT306 - Perancangan Tata Letak Fasilitas 6623 - Taufiqur Rachman