TH 5
Perjanjian Banten
lahan perkebunan kelapa sawit, teh, dan tembakau milik sebuah perusahaan Belanda, Deli Planters Vereniging (DPV) sebelum Perang Dunia II. Tanah itu diambil dan digarap rakyat pribumi dan keturunan Tionghoa setempat saat Jepang masuk ke Indonesia. Tapi tanah itu kembali dipermasalahkan usai Konferensi Meja Bundar (KMB). Kesepakatan itu membuat Indonesia mendapat pengakuan kemerdekaan, tapi salah satu syaratnya mengembalikan lahan itu kepada para investor asing. Pemerintah Kabinet Wilopo, diwakili Menteri Dalam Negeri Mohamad Roem, memerintahkan Gubernur Sumatera Timur, A. Hakim untuk melakukan pengosongan lahan. Sedianya para petani dan keturunan Tionghoa setempat bersedia untuk meninggalkan lahan. Akan tetapi, para provokator Barisan Tani Indonesia (BTI–Organisasi Massa Tani dari PKI) melayangkan hasutan, sehingga para buruh tani itu urung menuruti imbauan pemerintah.
Perang Dunia II