API UNGGUN DALAM PENDIDIKAN KEPANDUAN By. Sigit Ariyanto, S.Pd.I
I. Pengantar Unggun (n) timbunan, onggokan, tumpukan Api (n) 1. panas dan cahaya berasal dari sesuatu yang terbakar, nyala 2. kebakaran 3. (ki) semangat, perasaan yang menggelora. Unggun (n) timbunan, onggokan, tumpukan Api unggun adalah api yang menyala pada tumpukan kayu (KBBI)
Api (nar) banyak disebut dalam Al-Qur’an Api (nar) banyak disebut dalam Al-Qur’an. Api diciptakan oleh Allah untuk kehidupan manusia. Banyak sekali manfaat yang dapat diambil dari api. Tetapi bila tidak hati-hati api dapat membahayakan kehidupan manusia baik di dunia maupun di akherat.
II. Sekilas mengenai api unggun Pada zaman dahulu berapi unggun adalah kebiasaan orang-orang di hutan. Mereka berapi unggun untuk berbagai kegiatan, di antaranya : Untuk menjauhkan binatang buas pada malam hari Sebagai penerangan pada malam hari Untuk menghangatkan badan Untuk memasak makanan dan minuman Tempat berkumpul mengadakan saresehan, bergembira, bersenang-senang setelah melakukan pekerjaan pada siang hari.
Api Unggun dalam Pendidikan Kepanduan Api unggun dalam pendidikan kepanduan adalah tempat berpentas di alam terbuka. Adapun nilai pendidikan yang ingin dicapai adalah : Melatih keberanian/menghilangkan rasa takut dalam gelap; Melatih displin waktu; Melatih percaya diri; Melatih kerjasama; Tempat bergembira (menghilangkan kepenatan) Meningkatkan kecintaan kepada tanah air Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Rabbul ‘alamin
IV. Ketertiban dalam api unggun Tidak ada kekosongan waktu Ada selingan di antara pertunjukkan Pertunjukkan pendek dan teratur Pertunjukkan telah disiapkan oleh peserta Para peserta duduk berlingkar Pada waktu pertunjukkan berlangsung tidak ada komentar, teriakan, tepuk tangan, dan sebagainya. Menambah kayu hanya pada saat satu pertunjukkan selesai Tutuplah api unggun pada saat kegembiraan memuncak Awas bahaya api Padamkan api dengan memercikkan air ke api unggun
V. Penutup Perhatikanlah dan taati keputusan Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam masalah api unggun Menyalakan api hukumnya mubah/boleh Menyalakan api dengan upacara tertentu hukumnya haram