KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pencatatan Perkawinan
Advertisements

Sri turatmiyah Arfianna novera Putu samawati
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Tugas UAS Pai 2010 Oleh: Umi Hanisah
ANAK DI LUAR NIKAH (MUI)
KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
HUKUM PERKAWINAN.
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Tatanan Sosial Religius 1. Masyarakat Berbasis Keluarga Sakinah a.Pra pernikahan b.Pasca Pernikahan 2. Hak dan kewajiban dalam keluarga Kuliah PAI 1 pert.
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
BAHAN UJIAN AKHIR TPA3 HARTA PERKAWINAN KONSEP BW (PASAL 119)
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
Gol. III Kakek+nenek (ke atas)  Pasal 850 s.d 853 BW
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
Pencegahan Perkawinan
Pemajakan Dalam Keluarga
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
KEMUNGKINAN Kemungkinan=Peluang terjadinya sesuatu, digunakan untuk memperhitungkan kejadian yang hasilnya tidak pasti Kemungkinan terjadinya sesuatu.
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
PENCEGAHAN PERKAWINAN
PERWALIAN.
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
PEMBUATAN PUTUSAN.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PERKAWINAN BERKUALITAS
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
PERKAWINAN CAMPURAN.
PERWALIAN.
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
D. Problem status kewarganegaraan
III. Hukum Kekeluargaan
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11

KEDUDUKAN ANAK Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. (Pasal 42 UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)

Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. (Pasal 43 Ayat (1) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)

Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, jika ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut. (Pasal 44 Ayat (1) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)