KLARIFIKASI
LANDASAN SOSIOLOGIS HUKUM MASYARAKAT LANDASAN SOSIOLOGIS HUKUM INTERNASIONAL MASYARAKAT INTERNASIONAL NEGARA-NEGARAYG BERDAULAT/MERDEKA TERIKAT KESAMAAN ASAS HUKUM SALING MELAKUKAN HUBUNGAN BEKELANJUTAN ASAS HUKUM UMUM
PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL IUS COGENS IUS DISPOSITIVUM FUNGSI PEMBATAS KEHENDAK BEBAS NEGARA FREE CONSENT BERSIFAT IMPERATIF/ MEMAKSA IUS COGENS PENGAKUAN PRANATA ILEGALITAS OBYEKTIF GOOD FAITH PACTA SUNT SERVANDA PEMBENTUK SISTEM H.I VERTIKAL ASAS MORAL TIDAK TERTULIS IUS DISPOSITIVUM BERSIFAT MENGATUR TERTULIS ASAS RASIONAL
MASYARAKAT INTERNASIONAL MENGATUR HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL MASYARAKAT INTERNASIONAL SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL NEGARA ORGANISASI INTERNASIONAL HUKUM NASIONAL BELLIGERENT INDIVIDU
KEKUASAAN TERTINGGI PADA TERITORIALNYA KEBUTUHAN, KEPENTINGAN INTERNAL KEKUASAAN TERTINGGI PADA TERITORIALNYA KEDAULATAN NEGARA PERSAMAAN DERAJAT EKSTERNAL SECARA KODRATI MANUSIA MAKHLUK SOSIAL KEBUTUHAN, KEPENTINGAN MELAKUKAN HUBUNGAN MANUSIA LAINNYA MELAKUKAN HUBUNGAN MELAKUKAN HUBUNGAN NEGARA
PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL KE DALAM HUKUM NASIONAL PERUNDINGAN PERJANJIAN INTERNASIONAL 2 TAHAP PENANDATANGANAN PERUNDINGAN PERJANJIAN INTERNASIONAL 3 TAHAP PENANDATANGANAN RATIFIKASI