BERTEKAD UNTUK MENGAMALKAQN MAKNA POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945 BAB II BERTEKAD UNTUK MENGAMALKAQN MAKNA POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
Bertekad untuk Mengamalkan Makna Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 (4 X 2 JP) Kompetensi Inti: Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yg dianutnya. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro aktif dan menunjukkan sikap sbg bagian dr solusi atas berbagai permasalahan dlm berinteraksi sec efektif dg link sosial dan alam serta dlm menempatkan diri sbg cerminan bangsa dlm pergaulan dunia Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya ttg ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dg wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dg bakat dan minatnya unt memecahkan masalah Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan Kompetensi Dasar : 1. Memahami poko pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 2. Menyaji hasil telaah pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945
(Indikator) Hasil Yang Diharapkan : Memahami tentang makna pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945; Mampu menerapkan makna pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dal kehidupan sehari-hari; Menganalisis makna pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945; Mampu menyajikan hasil telaah keempat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dengan baik dan jelas.
PETA KONSEP Pembukaan UUD 1945 Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Substansi Pembukaan UUD 1945 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Keluarga Mengamalkan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Sekolah Masyarakat Bangsa dan Negara
PETA KONSEP PEMBUKAAN UUD 1945 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Makna Pembukaan UUD 1945 PEMBUKAAN UUD 1945 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Pembukaan UUD 1945 Tata Urutan Peraturan Perundangan Batang Tubuh UUD 1945
UUD Tahun 1945 1. Pembukaan UUD 1945 UUD 1945 yang terdiri dari pembukaan dan batang tubuh. Pembukaan mempunyai kedudukan yang istimewa, karena terdapat rumusan Pancasila secara formal yuridis Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan di atas batang tubuh, sehingga Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi Pembukaan UUD 1945 menunjukkan secara jelas, bahwa Indonesia adalah bangsa yang menganut konstitusionalisme nasional dan demokratis (alenia 4) Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena secara materiil memuat Pancasila sebagai dasar filsafat negara kita dan secara yuridis pernyataan negara proklamasi 17 Agustus 1945
2. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangat bangsa Indonesia, serta cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun internasional. Pembukaan UUD 1945 dijadikan norma fundamental. Rumusan kata dan kalimatnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu. Penguba-han Pembukaan UUD 1945 berarti pengubahan esensi cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia. Hubunganya dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945. Sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi. Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Negara fundamental yang menentukan adanya UUD Negara tersebut (sumber hukum dasar). Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran yang akan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
3. Substansi Pembukaan UUD 1945 Tujuan Umum dan Khusus : 1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2. Memajukan kesejahteraan umum 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa 4. Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial b. Dasar Filsafat Negara yaitu memuat dasar filsafat negara yaitu Pancasila Bentuk Negara Ketentuan diadakannya UUD
KONSTITUSI Flexible/Luwes Rigid / Kaku Sifat Umum Normatif Sifat Umum Bahwa Sesungguhnya Kemerdekaan ialah hak segala bangsa, oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan krn tdk sesuai dg perikemanusiaan dan perikeadilan Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah pada saat yg berbahagia menghantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu adil dan makmur Atas berkat rahmat Alloh YMK dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, spy berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya Kemudian daripada itu unt membentuk suatu pemerintahan neg Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk memajukan ketertiban dunia yg berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, mk disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dlm suatu Undang-undang dasar negara Indonesia yg berkedaulatan rakyat dg berdasar kepada: Ketuhanan YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab dan persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan serta mewujutkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia Flexible/Luwes Rigid / Kaku Sifat Umum Normatif Sifat Umum Nominal Semantik
Fungsi Pokok, Konstitusi atau UUD adl untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara dapat terlindung (Konstitusionalisme). Fungsi Konstitusi Fungsi Umum : Kontrol Penyelenggaraan negara, Indikator keberhasilan pemerintahan, Kontrak sosial antara warga negara dengan penyelenggara negara.
Hubungan pusat dan daerah, Prosedur penyelesaian pertikaian, Kesimpulan ........... Memuat tentang ; Tujuan negara, Lembaga negara, Pembagian kekuasaan, Hak asasi manusia, Sistem pemerintahan, Hubungan pusat dan daerah, Prosedur penyelesaian pertikaian, Pengawasan penjabat negara & perubahan konstitusi. Substansi Konstitusi
Pembentukan Konstitusi Cara Pemberian Sengaja Dibentuk Pembentukan Konstitusi Cara Revolusi Cara Evolusi
Mengubah Konstitusi Badan Legislatif Cara Referendum Badan Khusus Negara Federasi
4. Makna Yang Terkandung Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama, antara lain : Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk. Alinea Kedua, antara lain : Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah. Alinea Ketiga, antara lain : Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Alinea Keempat, antara lain : Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, Disusun dalam UUD, Berkedaulatan Rakyat dan Dasar Negara Pancasila.
Dalam Perjuangan Bangsa Indonesia Makna Pembukaan UUD 1945 Dalam Perjuangan Bangsa Indonesia Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yg universal & lestari. Universal, krn mengandung nilai-nilai yg dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi; Lestari, krn mampu menampung dinamika masyara-kat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setiap kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
B. Pokok-pokok Pikiran Dlm Pembukaan UUD 1945 1. Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945 Pokok pikiran pertama : ”Negara – begitu bunyinya – ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pokok pikiran kedua : ”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. . Pokok pikiran ketiga : ”Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakayatan dan permusyawaratan/ perwakilan”. Pokok pikiran keempat : ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Hubungan Pembukaan Dengan Batang Tubuh UUD 1945 Bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, merupakan ”— suasanan kebatinan dari UUD Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis” Pembukan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung dng Batang Tubuh UUD 1945, karena mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945, memuat dasar falsafah negara Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini menjadi rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
3. Tata Urutan Peratutan Perundangan Yang Berlaku di Indonesia Pada awalnya tercantum di dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966, Selanjutnya dikukuhkan kembali dengan TAP MPR No.V/MPR/1973, dan TAP MPR No.IX/MPR/1978. Di era reformasi, dirubah dengan keluarnya TAP MPR Nomor III/MPR/2003 UUD 1945 Ketetapan MPR Undang-undang Peraturan Pemerintah Per. Pelaksana Lainya Keputusan Presiden
Budaya “taat asas” & “taat hukum” 4. Mengamalkan Makna Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dalam Kehidupan Sehari-hari UUD, merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi juga oleh pemerintah serta penguasa. Setiap warga negara hendaknya memiliki keinginan kuat terhadap konstitusi negara sbb : Bersikap terbuka Mampu mengatasi masalah Menyadari adanya perbedaan Memiliki harapan realistis Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri Mau menerima dan memberi umpan balik Budaya “taat asas” & “taat hukum”