AKTIVITAS KAUM PEREMPUAN
AKTIVITAS MANUSIA (PRIA & WANITA) Hukum seputar aktivitas manusia : Wajib Haram - Mubah Makruh Mandub tanpa membedakan jenis kelamin, pria dan wanita
AKTIVITAS WANITA Bagian dari Keluarga : Bagian dari UMMU wa RABBATUL BAIT Bagian dari Masyarakat : Aktivitas politik WANITA : Peran wanita sebagai wanita : WAJIB terkait dengan pengasuhan anak DIHARAMKAN melakukan aktivitas kekuasaan
Pejabat Publik-Politik Aturan Sosial dalam Islam PENGATURAN AKTIVITAS WANITA Hamil &melahirkan Pejabat Publik-Politik Memberi Nafkah Ibu Aturan Sosial dalam Islam Kehormatan Kepala Keluarga Wanita Pria Menyusui Anak Mengasuh Anak Mendidik Anak Mengatur Belanja Menjaga Harta Pengurus Rumah Wajib Berjilbab Haram Ikhtilath Haram Khalwat Haram Tabarruj Larangan Safar
PENTING UTK DIPAHAMI : Adanya persamaan dan perbedaan ini sesuai dengan fitrah dan tabiat keduanya BUKAN karena kedudukan yang satu lebih tinggi dari yang lain atau adanya kesetaraan atau tidak, tapi semata-mata demi KEMASLAHATAN & KELANGGENGAN HIDUP MANUSIA Tugas pokok wanita untuk menjalankan fungsi sebagai Ibu dan pengatur rumah tangga TIDAK berarti membatasi aktivitasnya hanya pada tugas ini saja