Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pokok Bahasan: Indonesia Kapitalis atau sosialis?
Advertisements

UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
Pertahanan dan Keamanan Negara
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
Tabel Sandingan Agenda Pembangunan Nasional - Arah Kebijakan Strategis
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Demokrasi Ekonomi Indonesia
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
POKOK-POKOK PEMBANGUNAN KESEHATAN DI INDONESIA
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Sistem Ekonomi Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PEREKONOMIAN INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
KEBIJAKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SISTEM INFORMASI KESEHATAN (SIK)
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASARKOMPETENSIDASAR INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN EVALUASI Pendidikan Kewarganegaraan MATERI PEMBELAJARAN (Pasca UTS)
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAM DAN DEMOKRASI.
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Nurul Afifah Rizqi A / A Pendidikan Akuntansi
Teori konstitusi.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
Universitas Muhammadiyah Surakata
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Perekonomian Indonesia-Pertemuan ke-1
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
Sistem Ekonomi Indonesia
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA 708B4_02 DOSEN : DRS. WAWAN SETIAWAN,M.M DI SUSUN OLEH: NONIMNAMANILAI 1B RIZAS YAYAN A 2B SINTA.
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
MENCERMATI RUU PERPUSTAKAAN (upaya mencari sandingan)
KESEJAHTERAAN SOSIAL Materi kuliah pengantar ilmu sosial
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945) Anggun Nabila, SKM, MKM

Hukum Kesehatan HUKUM KESEHATAN MELIPUTI SEMUA KETENTUAN HUKUM YANG LANGSUNG BERHUBUNGAN DENGAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DAN PENERAPAN DARI HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA, DAN HUKUM ADMINISTRATIF DALAM HUBUNGAN TERSEBUT . PULA PEDOMAN INTERNASIONAL, HUKUM KEBIASAAN DAN JURISPRUDENSI YANG BERKAITAN DENGAN PEMELIHARAAN KESEHATAN, HUKUM OTONOM, ILMU DAN LITERATUR, MENJADI SUMBER HUKUM KESEHATAN. KESEHATAN MELIPUTI UPAYA KESEHATAN DAN SUMBERDAYA KESEHATAN. PROF H.J.J.LEENEN

Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan (1)

Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan (2)

Pasal 27 UUD 1945 Ayat 2 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Bab XIV Kesejahteraan Sosial; UUD 1945 Pasal 33 : (1)  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2)  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3)  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34 UUD 1945 Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Pasal 28 H Amandemen II (1)  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2)  Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3)  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (4)  Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 34 Amandemen IV (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2)  Negara mengembangkan sistem jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3)  Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Kementerian Kesehatan RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Permenkes 64 tahun 2016 perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organsisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan; pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan; pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan; pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan tenaga kesehatan; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan; pelaksanaan dukungan substansif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;

Pembangunan kesehatan 2015-2019 Program Indonesia Sehat : meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemeratan pelayanan kesehatan.

Sasaran Pokok Program Indonesia Sehat (1) meningkatnya status kesehatan dan gizi ibu dan anak; (2) meningkatnya pengendalian penyakit; (3) meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan terutama di daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan; (4) meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan universal melalui Kartu Indonesia Sehat dan kualitas pengelolaan SJSN Kesehatan, (5) terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan, obat dan vaksin; (6) meningkatkan responsivitas sistem kesehatan.

Sistem Jaminan Sosial Nasional