NEGARA KESEJAHTERAAN DAN WAJAH JAMINAN SOSIAL INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Tonggak Welfare State POOR RELIEF ACT – Elizabeth I 1598, 1601 & Act 1662 on Poverty/ Village BEVERIDGE REPORT 1942 (Social Insurance and Allied Services) > Family Allowance Act 1945, National Health Service Act, National Insurance Act, National Insurance Industrial Act, National Assistance Act > Social Security Pension Act, Children Benefit Act 1980 –an UNIVERSAL > MEANS TESTED
BEVERIDGE’S FIVE GIANT EVILS POVERTY DISEASE SQUALOR IGNORANCE IDLENESS
Negara kesejahteraan bukanlah entitas berwajah tunggal. Luas cakupan dan ragam kebijakan sosial yang diterapkan oleh negara bervariasi dari satu negara kesejahteraan ke negara kesejahteraan yang lain.
Tipologi negara kesejahteraan (Titmuss) RESIDUAL WELFARE STATE INSTITUTIONAL WELFARE STATE
REZIM KESEJAHTERAAN MENURUT TITMUSS NEGARA PASAR KELUARGA
PENGGOLONGAN ESPING ANDERSEN RESIDUAL WELFARE STATE UNIVERSALIST WELFARE STATE SOCIAL INSURANCE WELFARE STATE
Residual Welfare State Tanggungjawab negara sebagai penyedia kesejahteraan berlaku jika keluarga dan pasar gagal menjalankan fungsinya Contoh > Australia, Canada, New Zealand, USA dengan basis rezim kesejahteraan liberal, dicirikan oleh jaminan sosial yang terbatas terhadap kelompok target yang selekftif Dorongan yg kuat bagi pasar untuk mengurus pelayanan publik
Institutional Welfare State Bersifat universal Mencakup semua populasi warga Terlembagakan dalam basis kebijakan sosial yang luas Rezim kesejahteraan sosial demokrat Dicirikan oleh cakupan jaminan sosial yang universal dan kelompok target yang luas Contoh : Denmark, Finland, Norway, Sweden, Holland
Social Insurance Welfare State Rezim kesejahteraan konservatif Dicirikan oleh sistem jaminan sosial yang tersegementasi dan peran penting keluarga sebagai penyedia pasok kesejahteraan Contoh : Austria, Belgium, France, Germany, Italy, Spain
Model Edi Suharto (2006) UNIVERSALIST WELFARE STATE WORK MERIT WELFARE RESIDUAL WELFARE STATE MINIMALIST WELFARE STATE
Minimalist Welfare State Pengeluaran pemerintah untuk pembangunan sosial yang amat kecil Program kesejahteraan dan jaminan sosial diberikan secara sporadis, parsial dan minimal serta umumnya hanya diberikan kepada pegawai negeri, anggota AB, pegawai swasta yang membayar premi. Anggaran negara untuk program sosial sangat kecil, di bawah 10% dari total pengeluaran negara
KRITERIA NEGARA KESEJAHTERAAN (Esping-Andersen) Social citizenship Full democracy Modern industrial relation system Rights of education and the expansion of modern mass education system
Minimalist welfare states Spain Italy Chile Brazil South Korea Philippines Sri Lanka Indonesia
Catatan terhadap Indonesia Negara-negara berkembang di di Asia Tenggara(Malaysia, Thailand, Indonesia) memiliki tingkat kesulitan yang lebih besar untuk mereplikasi secara utuh model serta jalur yang ditempuh dalam perkembangan negara kesejahteraan di Eropa dibandingkan dengan negara2 di Asia Timur (Gough, 2000)
Catatan Lindenthal terhadap Indonesia (2004) Cakupan sistem jaminan sosial yang terbatas, hanya melayani minoritas populasi (kurang dari 20%) Ketergantungan yang kuat pada keluarga serta komunitas untuk memberikan perlindungan sosial informal Ketergantungan yang terbatas (limited relation) pada majikan/ perusahaan Pilihan jaminan sosial yang terbatas bagi pekerja di sektor swasta
5. Paket social benefit yang relatif lebih komprehensif bagi PNS dan TNI dibandingkan yang diterima oleh kelompok masyarakat lainnya. 6. Tunjangan sosial pada penduduk miskin berbasis subsidi yang tidak memadai serta memiliki tingkat kebocoran dan biaya administrasi yang tinggi 7. Sistem kesehatan publik yang tidak didanai dengan memadai serta tidak mampu memberikan pelayanan yang memadai kepada seluruh warga
Heru Susetyo http://herususetyo.com @herususetyo heru.susetyo@gmail.com