Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Akuntansi Ba’i As-Salam
Advertisements

BAI’ AS-SALAM (IN-FRONT PAYMENT SALE)
0leh: ERNI DWI SEPTIYANI Ekonomi perbankan islam FAI-UMY
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
Murabahah Ilmu hukum perbankan
Memberi kesempatan sebagai pemimpin unit
Akuntansi Mudharabah Sartini, SE, MSc, Ak.
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Sistem Operasional Bank Syariah
Disusun oleh dikrus sholihin ( )
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Bersihkan Perbankan Syariah?
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
Dian Eka Prastiwi Universitas Muhammadiyah Yogyakarka
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Rizky Athar David Wahyu Ramadhan Fajar M Firdaus.
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Dhidhin noer ady rahmanto
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
A to Z Sharia Banking KARIM Business Consulting (c) 2004.
Zaky Aljosha Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
Sistem Operasional (SO) pembiayaan mudharabah
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015
Contoh Kasus pembiayaan musyarakah
Implementasi Produk Qardh dengan Jasa Layanan Perbankan
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
KELOMPOK 2 ANITA SARI ( ) NIDA RIZKY AULIA ( )
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
PENERAPAN SISTEM BAGI HASIL PRODUK DEPOSITO DI PT BANK BRISYARIAH
Kasus Bank Century Anggota Kelompok 2 : Anita Sari ( )
Kelompok 8 : Rachmad Riyanto Sutrisno Adji Pahlawan M
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Nurul Aulia Syafarina ( )
SO PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH
Akuntansi Ba’i Al-Ishtisna’
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Tugas ke 3 Manjemen Perbankan
. Cara Mengajukan Pinjaman
Akuntansi Ijarah Muntahia Bittamlik
PENGERTIAN BERBAGAI MACAM
Diajukan oleh Kelompok 7
Flowchart Akad Mudharabah Nasabah
NAMA KELOMPOK Anita Sari ( ) Nida Rizky Aulia ( )
MANAJEMEN PERBANKAN DATA STATISTIK PERBANKAN
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
PENDIDIKAN ISLAM. a. Pengertian Pendidikan Islam.
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Nama Kelompok M KHOIRUDDIN ( ) ARIF SAIFUDDIN ( )
SKEMA PEMBIAYAAN AKAD MUDHARABAH.
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Kelompok 2 Anita Sari ( ) Ayuk Nur Cahyati ( )
JUAL BELI SALE AND PURCHASE
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
SISTEM PEMBIYAAN (SO) MUSYARAKAH
ANALISIS PERBANDINGAN PENERAPAN SISTEM BAGI HASIL TABUNGAN MUDHARABAH PADA BANK BRI SYARIAH DENGAN BANK MANDIRI SYARIAH CABANG PALOPO WIDIASTUTI NIM
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Akuntansi Ijarah Db : Pembiayaan Mudharabah Kr : Kas
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Transcript presentasi:

Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Skema Pembiayaan Mudharabah Oleh: Anita Sari Nida Rizky Aulia Dwi Rahmatia Hasim Yuyun Andriani Ayuk Nurcahyati Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015

2. Data Usaha dicek terlebih dahulu. Calon nasabah mengajukan pembiayaan . 5. Setelah usaha berjalan, nasabah Memberikan laporan kepada bank untuk Porsi bagi hasil sesuai akad. 4. Bank Memberikan Modal Usaha Kepada Nasabah 3. Akad disepakati

Penjelasan Nasabah datang ke bank dengan maksud mengajukkan pembiayaan mudharabah. Kemudian bank memeriksa berkas pengajuan nasabah dalam hal ingin membuka usaha apa ketika dapat pembiayaan. Setelah bank selesai melakukan pengecekan terhadap berkas data usaha, bank akan menyatakan kesediannya dengan menggunakan akad, akad yang di gunakan adalah akad mudharabah. Bank kemudian memberikan modal usaha kepada nasabah yang pengajukkan pembiayaan tersebut.

Kemudian, dari di terimanya modal usaha bank kepada nasabah, nasabah pun menggunakan modal usaha untuk membuka usahanya. Setelah berjalannya waktu atas usahanya, pada tempo yang telah di tetapkan dari kesepakata nasabah memberikan hasil laporan usaha kepada bank untuk melakukan bagi hasil seperti yang telah di sepakati pada pertemuan awal. Terakhir, dari memberitahu hasil laporannya kepada bank, nasabah mencicil bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan data yang di perkirakan