“AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU” KEBIJAKAN BAN-S/M AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
I. Kerangka Filosofis
Bahwa diantara tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa [Aline IV, Pembukaan UUD 45]. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Pasal 31 ayat 1 perubahan ke -4 UUD 1945). Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu (Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional)
Pembaharuan sistem pendidikan meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum. Misi Pendidikan nasional antara lain: mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
Standar Isi Standar Proses Standar Kompetensi Lulusan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarpras Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penilaian Pendidikan PENJAMINAN MUTU (8 SNP)
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU Internal Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, Kemdikbud dan Kemenag Eksternal BAN-S/M
II. Landasan Yuridis
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas . PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Permendiknas No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010-2014. Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. Kepmendikbud No. 193/P/2012 tentang Perubahan atas Kepmendikbud No. 174/P/2012 tentang Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal Periode Tahun 2012-2017. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam No. SE.DJ.I/PP.00/05/ 2008 tentang Akreditasi Madrasah.
III. Tugas, dan Fungsi BAP-S/M
TUGAS BAP-S/M (1) Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan BAN-S/M dan BAP-S/M kepada Pemprov, Kanwil Depag, Kandepag, Sekolah/Madrasah dan masyarakat prndidikan pada umumnya. Merencanakan program akreditasi S/M yang menjadi sasaran akreditasi. Menugaskan asesor untuk melakukan visitasi. Mengadakan pelatihan asesor sesuain dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN-S/M. Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota BAP-S/M.
TUGAS BAP-S/M (2) 6. Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M dan kepada Gubernur. 7. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag dan LPMP. 8. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/ Kota, Kandepag dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing. 9. Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman mau pun media masa.
TUGAS BAP-S/M (3) 10. Mengelola sistem basis data akreditasi. 11. Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi. 12. Melaksanakan kesekretariatan BAP/SM. 13. Merumuskan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan dengan kerangka tugas pokok BAB-S/M. 14. Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan BAN-S/M.
Kewajiban Anggota BAP/S-M Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik badan akreditasi sekolah /madrasah Memegang teguh kebenaran dan objektivitas Bertanggungjawab dan disiplin Menaati semua ketentuan dan peraturan yang berlaku
IV. Aspek-aspek Akreditasi yang Bermutu
A.Perangkat yang Bermutu Instrumen Petunjuk Teknis Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Teknik Penskoran
B. Asesor yang bermutu 1. KOMPETENSI Kompetensi Akademik Kompetensi Sosial Kompetensi Kepribadian Kompetensi TIK
Penelusuran rekam jejak asesor REKRUTMEN DAN PENJAMINAN MUTU Terbuka Keterwakilan/Representatif Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Resertifikasi asesor berbasis kompetensi Penelusuran rekam jejak asesor
MANAJEMEN YANG BERMUTU Proses Bermutu Perencanaan Pengorganisasian MANAJEMEN YANG BERMUTU Pelaksanaan Pengendalian Evaluasi
Aspek Manajemen Bermutu Data Informasi Keuangan Pelayanan
D. Hasil Pelaporan Rekomendasi Publikasi
HASIL AKREDITASI SD/MI DAN SMP/MTs TAHUN 2014 NO KABUPATEN/KOTA PERINGKAT SD/MI TOTAL PERINGKAT SMP/MTs A B C TT 1 PALANGKA RAYA 10 9 7 - 26 4 6 11 2 KOTAWARINGIN TIMUR 12 24 50 3 8 17 KOTAWARINGIN BARAT 5 20 KAPUAS 27 67 101 14 30 BARITO TIMUR BARITO SELATAN 31 15 BARITO UTARA 28 SUKAMARA LAMANDAU SERUYAN MURUNG RAYA 32 PULANG PISAU 13 GUNUNG MAS 18 25 KATINGAN JUMLAH 29 103 194 38 364 49 65 136
HASIL AKREDITASI SMA/MA DAN SMK TAHUN 2014 NO KABUPATEN/KOTA PERINGKAT SMA/MA TOTAL PERINGKAT SMK A B C TT 1 PALANGKA RAYA 3 2 4 KOTAWARINGIN TIMUR 5 KOTAWARINGIN BARAT KAPUAS BARITO TIMUR 6 BARITO SELATAN 7 BARITO UTARA 8 SUKAMARA 9 LAMANDAU 10 SERUYAN 11 MURUNG RAYA 12 PULANG PISAU 13 GUNUNG MAS 14 KATINGAN JUMLAH 29 32
HASIL AKREDITASI SLBTAHUN 2014 NO KABUPATEN/KOTA PERINGKATSLB TOTAL A B C TT 1 PALANGKA RAYA 2 KOTAWARINGIN TIMUR - 3 KOTAWARINGIN BARAT 4 KAPUAS 5 BARITO TIMUR 6 BARITO SELATAN 1 7 BARITO UTARA 8 SUKAMARA 9 LAMANDAU 10 SERUYAN 11 MURUNG RAYA 12 PULANG PISAU 13 GUNUNG MAS 14 KATINGAN JUMLAH
Terima kasih