PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
UU 13/2003 (PASAL 151) MENGAMANATKAN:PENGUSAHA, P/B UU 13/2003 (PASAL 151) MENGAMANATKAN:PENGUSAHA, P/B. SP/SB DAN PEMERINTAH DG SGL UPAYA HRS MENGUSAHAKAN AGAR JANGAN TERJADI PHK. KARENA: PHK BAGI SEORANG PEKERJA MRP AWAL DARI KESENGSARAAN, YAITU HILANGNYA PENGHASILAN SEDANGKAN YBS MEMERLUKAN BIAYA HIDUP DAN KESEJAHTERAAN KELUARGANYA. SELAIN DARIPADA ITU KEHILANGAN HARGA DIRINYA DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT.
SEBAB-SEBAB PHK ATAS PERMINTAAN P/B: 1. MENCARI PENGHASILAN/KEPUASAN KERJA YG LEBIH BAIK. 2. TDK ADA KESESUAIAN DG REKAN KERJA/PENGU SAHA. 3. PINDAH RUMAH (JAUH / KELUAR KOTA). 4. TURUT SUAMI PINDAH KELUAR KOTA/LUAR NEGERI.
ATAS KEINGINAN PERUSAHAAN: 1. PELANGGARAN DISIPLIN. 2. MELAKUKAN TINDAKAN KRIMINAL DI DLM/LUAR PRSH. 3. MENCEMARKAN NAMA BAIK PERUSAHAAN. 4. TERJADI KONFLIK ANTARA PEKERJA & PENGUSAHA. 5. TERJADI PERUBAHAN TATA KERJA PERUSAHAAN (MEKA – NISASI). 6. REFORMASI ORGANISASI PERUSAHAAN. 7. KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN.
SECARA TDK LANGSUNG KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DLM HAL-HAL TERTENTU BERAKIBAT PHK. BERIKAN CONTOH ! KECENDERUNGAN DLM PRAKTEK, PHK DILAKSANAKAN DI LUAR PROSEDUR DAN TDK SEGERA DIALKSANAKANNYA KEPUTUSAN LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL. ADA KEBIASAAN UMUM, P/B MINTA BERHENTI SENDIRI DENGAN PESANGON !
RETRENCHMENT / DOWN-SIZING BEBERAPA ISTILAH PHK TERMINATION DISMISSAL REDUNDANCY RETRENCHMENT / DOWN-SIZING LAY-OFF / PENGHEMATAN
SURAT EDARAN MENAKER KEPADA SELURUH PIMPINAN PERUSAHAAN DI SELURUH INDONESIA SE.907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 (28-10-2004) TTG PENCEGAHAN PHK MASSAL MENGURANGI UPAH & FASILITAS MANAJERIAL. MENGURANGI SHIFT. MEMBATASI/MENGHAPUS KERJA LEMBUR. KURANGI JAM KERJA. KURANGI HARI KERJA. MERUMAHKAN PEKERJA/BURUH SECARA BERGILIRAN UTK SEMENTARA WAKTU. KONTRAK KERJA TIDAK DIPERPANJANG. PENSIUNKAN BAGI YG MEMENUHI SYARAT.