Kelompok 1 : Surta Nababan Sidarman Saut Steven Hubertus Makai

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

PERUSAHAAN, PENGUSAHA dan PEMBANTU PENGUSAHA.
HUKUM KETENAGAKERJAAN
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Pemutusan Hubungan Karyawan
Hubungan Kerja by : Eko W.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Perikatan Yang Lahir dari Undang-undang
HUKUM KETENAGAKERJAAN
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
copyright by Elok Hikmawati
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Perusahaan dan Pekerjaan
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Hukum Perdata.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PKB Dalam Hukum Indonesia
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Bentuk-Bentuk Perusahaan
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
HUKUM PENGUPAHAN Kuliah 2
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Aspek Hukum Perusahaan
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
MANAJEMEN Drs. HASYIM, MM PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN DOSEN MODUL
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUKUM PERDATA.
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Universitas Esa Unggul
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Yuliani Rahmatillah ( )
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
copyright by Elok Hikmawati
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Perlindungan Konsumen
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Perjanjian Kerja Antar-Kerja Antar-Negara. PENDAHULUAN undang-undang dasar 1945,pasal 27 ayat(2) menetapkan bahwa, “tiap-tiap warga negara berhak atas.
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
Transcript presentasi:

Pengertian Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerjasama Bersama Kelompok 1 : Surta Nababan Sidarman Saut Steven Hubertus Makai Siti Sarah Megawati

Pengertian Umum Hubungan kerja (Soepomo, 1987 : 1) ialah : Suatu hubungan antara seorang buruh dan seorang majikan, dimana hubungan kerja itu sendiri terjadi setelah adanya perjanjian kerja antara kedua belah pihak. Mereka terkait dalam suatu perjanjian, di satu pihak pekerja/buruh bersedia bekerja dengan menerima upah dan pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah. Husni dalam Asikin (1993:51) berpendapat bahwa hubungan kerja ialah : Hubungan antara buruh dan majikan setelah adanya perjanjian kerja, yaitu suatu perjanjian di mana pihak buruh mengikatkan dirinya pada pihak majikan untuk bekerja dengan mendapatkan upah dan majikan menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan si buruh dengan membayar upah.

Unsur Hubungan Kerja di dalam perjanjian kerja yang menjadi dasar hubungan kerja adalah 3 (tiga) unsur penting, yaitu : Adanya pekerjaan (Pasal 1601 a KUH Perdata dan Pasal 341 KUH Dagang) Adanya perintah orang lain (Pasal 1603 b KUH Perdata) Adanya upah (Pasal 1603 p KUH Perdata)

Pengertian Yuridis Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dgn pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yg mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah (pasal 1 angka 15 UU No.13 / 2003)

Unsur perjanjian kerja yg mendasari hubungan kerja : Adanya pekerjaan (arbeid) Di bawah perintah Adanya upah Dalam waktu yg ditentukan (dpt tanpa batas maupun waktu tertentu)

Adanya pekerjaan Pekerjaan yg dimaksud adalah bebas sesuai kesepakatan b/p dgn pengusaha, asal tdk bertentangan dgn perundang- undangan & ketertiban umum

Di bawah perintah Di dalam hubungan kerja, kedudukan pengusaha adalah pemberi kerja, sehingga ia berhak dan sekaligus berkewajiban untuk memberikan perintah-perintah yg berkaitan dgn pekerjaannya. Kedudukan b/p sebagai pihak yg menerima perintah untuk melaksanakan pekerjaan. Hubungan antara pengusaha & b/p adalah hubungan antara atasan dan bawahan, sehingga bersifat subordinasi (hubungan yg bersifat vertikal, yaitu atas & bawah)

Adanya upah Upah tertentu yg menjadi imbalan atas pekerjaan yg telah dilakukan oleh b/p. Upah adalah hak p/b yg diterima dan dinyatakan dlm bentuk uang sebagai imbalan dr pengusaha atau pemberi kerja kepada p/b yg dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang- undangan termasuk tunjangan bagi p/b dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yg telah atau akan dilakukan.

Waktu yg ditentukan p/b bekerja untuk waktu yg ditentukan atau waktu yg tidak ditentukan/selama-lamanya Waktu kerja p/b dalam satu minggu adalah 40 jam/minggu.

Subyek dlm hubungan kerja Pengusaha P/B Perluasannya : Perkumpulan pengusaha/organisasi pengusaha Perkumpulan b/organisasi p

Pengertian P/B P/B adalah setiap orang yg bekerja dgn menerima upah atau imbalan dlm bentuk lain (pasal 1 angka 3 UU No.13 /2003)

Pengertian pengusaha Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yg menjalankan suatu perusahaan milik sendiri Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yg secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yg berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dlm huruf a dan b yg berkedudukan di luar wil. Indonesia (pasal 1 angka 5 UU No.13 /2003)

pemberi kerja Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha,badan hukum atau badan-badan lainnya yg mempekerjakan tenaga kerja dgn membayar upah atau imbalan dlm bentuk lain (pasal 1 angka 4 UU No. 13/2003)

Pengertian Perusahaan Setiap bentuk usaha yg berbadan hukum atau tdk, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yg mempekerjakan p/b dgn membayar upah atau imbalan dlm bentuk lain Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yg mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dgn membayar upah atau imbalan dlm bentuk lain (pasal 1 angka 6 UU No.13 /2003)

Kewajiban Para Pihak Dalam Hubungan Kerja Pada dasarnya hubungan kerja merupakan hubungan yang mengatur/memuat hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. hak dan kewajiban masing-masing pihak haruslah seimbang. Oleh sebab itu, hakikat “hak pekerja/buruh merupakan kewajiban pengusaha”, dan sebaliknya “hak pengusaha merupakan kewajiban pekerja/buruh”

Kewajiban pekerja/buruh : Melaksanakan tugas/pekerjaan sesuai yang diperjanjikan dengan sebaik-baiknya (Pasal 1603 KUH Perdata) Melaksanakan pekerjaannya sendiri, tidak dapat digantikan oleh orang lain tanpa izin dari pengusaha (Pasal 1603 a KUH Perdata) Menaati peraturan dalam melaksanakan pekerjaan (Pasal 1603 b KUH Perdata) Menaati peraturan tata tertib dan tata cara yang berlaku di rumah/tempat majikan bila pekerja tinggal di sana (Pasal 1603 c KUH Perdata) Melaksanakan tugas dan segala kewajibannya secara layak (Pasal 1603 d KUH Perdata) Membayar ganti rugi atau denda (Pasal 1601 w KUH Perdata)

Kewajiban pengusaha : Membayar upah kepada pekerja (Pasal 1602 KUH Perdata) Mengatur pekerjaan dan tempat kerja (Pasal 1602 u, v, w, dan y KUH Perdata) Memberikan cuti/libur (Pasal 1602 v KUH Perdata) Mengurus perawatan / pengobatan pekerja (Pasal 1602 x KUH Perdata) Memberikan surat keterangan (Pasal 1602 z KUH Perdata)