PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
Advertisements

HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
Nama Kelompok : Aisyah Nurul Jannah ( ) Anggun Retnosari ( )
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKPN DI LINGKUNGAN KEMENRISTEKDIKTI
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Oleh: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
DITWAS FISKAL DAN INVESTASI
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
Program Kerja PBJ dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK) Terintegrasi Pemerintah Aceh.
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
( L H K A S N ) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
PENGENDALIAN INTERNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Dalam Pertemuan Penggalangan Komitmen Para Pengelola PBJ untuk Percepatan Capaian Realisasi Keuangan Tahun.
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018
MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN URUSAN KONKUREN BIDANG KOMINFO SESUAI UU NOMOR 23 TAHUN 2014 Jawa Tengah, 31 Agustus 2018.
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
KEBIJAKAN kementerian dalam negeri dalam pembinaan PEMERINTAHAN DESA
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN
SINERGITAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Tata Cara Penanganan Pengaduan
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DR. YUSHARTO HUNTOYUNGO, M.Pd. BEST WESTERN HOTEL BATAM, 4 JULI 2019
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) KKP Teuku Nilwan Inspektur IV Inspektorat Jenderal KKP Bogor, 14 Mei 2019.
PAPARAN SAKIP INSPEKTORAT KAB.PACITAN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH Oleh: KEPALA BIRO ORTALA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Yang disalahkan Mendagri LATAR BELAKANG “Indeks Persepsi Korupsi 3,7” 343 kasus pemerintah daerah yang berhubungan dengan korupsi baik di kejaksaan, kepolisian, maupun di KPK Kurun waktu 2003 - 2017 KDH tersangkut Korupsi 79 KDH. Hingga Oktober 2017, total KPK telah melakukan OTT dalam 17 kasus dengan total 63 tersangka Yang disalahkan Mendagri hal ini karena Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) tidak Independent UU 23 Th. 2014 ps.373 PP 12 Th. 2017 ps.2 Kemendagri sebagai Koordinator Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Pemda

Telah melakukan kajian untuk penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Aspek kelembagaan untuk memperkuat independensi para APIP; Aspek anggaran untuk menjamin kecukupan anggaran bagi pelaksanaan kegiatan pengawasan; dan Aspek sumber daya manusia baik jumlah maupun kompetensi teknis. Hasilnya telah disampaikan kepada Bapak Presiden melalui surat Ketua KPK Nomor B-4324/01-16/07/2017, tanggal 27 Juli 2017, hal Penguatan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah). Kajian tersebut dilatarbelakangi semakin banyaknya Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tersangkut korupsi dan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, serta belum membaiknya indikator akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah, seperti capaian opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari BPK, kepuasan pelayanan publik, dan Indeks Persepsi Korupsi.

HASIL KAJIAN KPK & KEMENDAGRI Dalam rangka Penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), serta untuk memperkuat integritas NKRI, maka dipandang perlu melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang telah dilakukan beberapa kali rapat antara Kemendagri dan Kementerian/Lembaga terkait Permohonan izin prakarsa penyusunan RPP. Hasil kajian bersama antara KPK dan Kemendagri yang menyimpulkan bahwa terdapat 3 (tiga) area penguatan yang perlu dilakukan oleh pemerintah, yaitu: Aspek kelembagaan untuk memperkuat independensi para APIP; Aspek Sumber Daya: Sumber daya anggaran untuk menjamin kecukupan anggaran bagi pelaksanaan kegiatan pengawasan; dan Sumber daya manusia baik jumlah maupun kompetensi teknis. Aspek Tata Kelola: Pelaporan pengawasan berindikasi KKN ke Mendagri untuk Inspektorat Provinsi, dan ke Gubernur selaku GWPP untuk Inspektorat Kab/Kota; Standar Pengawasan; dan Penjaminan Mutu.

PENGUATAN KELEMBAGAAN Mekanisme Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Dan Fungsional Tertentu Pada Inspektorat Daerah. 1. Alternatif I, Wajib Mendapatkan Persetujuan Dari Menteri Untuk Inspektorat Daerah Provinsi Dan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Untuk Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota. 2. Alternatiif 2 Wajib Mendapatkan Persetujuan Dari Menteri Untuk Inspektorat Daerah Provinsi Dan Persetujuan Mendagri atas usul Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Untuk Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota

Pangkat/gol Pembina Tk I (IV.b). Syarat-Syarat Untuk Menjadi Inspektur Provinsi/Kab/Kota. Pernah menduduki jabatan eselon II/b. Pangkat/gol Pembina Tk I (IV.b). Pernah menjabat sebagai Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) Madya dan/atau Auditor Madya. Mempunyai pengalaman di bidang pengawasan pemerintahan daerah sekurang-kurangnya 3 Tahun atau diklat substansi pengawasan dan pendidikan profesi kepamongprajaan dengan konsentrasi pengawasan pemerintahan.

INSPEKTORAT KABUPATEN/KOTA PENGUATAN KELEMBAGAAN Eselonisasi Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kab/Kota Semula Eselon IIa Menjadi Eselon Ib. Pengangkatan dan Pemberhentiannya Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Mendapat Persetujuan Presiden Melalui Menteri Dalam Negeri. INSPEKTORAT PROVINSI Semula Eselon IIb Menjadi Eselon IIa Pengangkatan dan Pemberhentiannya Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan Dan Mendapat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah. INSPEKTORAT KABUPATEN/KOTA

PENGUATAN KELEMBAGAAN Pelaporan dan Pertanggungjawaban Inspektorat Provinsi PP 18 Tahun 2016 Pasal 11 ayat (3) Pelaksanaan Fungsi Administrasi Inspektorat Provinsi, Inspektur Daerah Provinsi Bertanggung Jawab Kepada Gubernur Melalui Sekretaris Daerah. Pelaksanaan Fungsi Administrasi Inspektorat Provinsi, Inspektur Daerah Provinsi Bertanggung Jawab Kepada Gubernur. Pelaksanaan Pengawasan Internal Terhadap Kinerja Dan Keuangan Melalui Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, Dan Kegiatan Pengawasan Lainnya, Pelaksanaan Pengawasan Untuk Tujuan Tertentu Atas Penugasan Dari Gubernur, Terdapat Indikasi Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, Inspektur Daerah Provinsi Bertanggungjawab Kepada Gubernur, Juga Bertanggungjawab Kepada Menteri. Permasalahan Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Revisi Pasal 11 ayat (3) PP 18 Tahun 2016

PENGUATAN KELEMBAGAAN Pelaporan dan Pertanggungjawaban Inspektorat Kab/Kota PP 18 Tahun 2016 Pasal 33 ayat (3)Pelaksanaan Fungsi Administrasi Inspektorat Kab/Kota, Inspektur Daerah Kab/Kota Bertanggung Jawab Kepada Bupati/Walikota Melalui Sekretaris Daerah. Pelaksanaan Fungsi Administrasi Inspektorat Kab/Kota, Inspektur Daerah Kab/Kota Bertanggung Jawab Kepada Bupati/Walikota. Pelaksanaan Pengawasan Internal Terhadap Kinerja Dan Keuangan Melalui Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, Dan Kegiatan Pengawasan Lainnya, Pelaksanaan Pengawasan Untuk Tujuan Tertentu Atas Penugasan Dari Bupati/Walikota, Terdapat Indikasi Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, Inspektur Daerah Kab/Kota Bertanggungjawab Kepada Bupati/Walikota, Juga Bertanggungjawab Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah. Permasalahan Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Revisi Pasal 33 ayat (3) PP 18 Tahun 2016

PENGUATAN KELEMBAGAAN Penyesuaian Kelembagaan Inspektorat Daerah Provinsi Dan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota. Menambah Jumlah Inspektur Pembantu Pada Inspektorat Daerah Provinsi Dan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota Tipe A Yang Semula 4 Menjadi 5 Menambah Jumlah Inspektur Pembantu Pada Inspektorat Daerah Provinsi Dan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kotatipe B Yang Semula 3 Menjadi 4 Menambah Jumlah Inspektur Pembantu Pada Inspektorat Daerah Provinsi Dan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kotatipe C Yang Semula 2 Menjadi 3 Inspektorat Daerah Mendapat Tugas Tambahan Ada 31 (Tiga Puluh Satu) Jenis Kegiatan Pengawasan, Dengan Substansi Terdiri Dari: Pengawasan Rutin, Pengawasan Prioritas Nasional Dan/Atau Daerah, Pengawalan Reformasi Birokrasi, Dan Penegakan Integritas Serta Pembinaan Dan Pengawasan Oleh Inspektorat Kabupaten/Kota Dilaksanakan Untuk Menjaga Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa.

KESIMPULAN/SOLUSI

KESIMPULAN/SOLUSI

KESIMPULAN/SOLUSI

SEKIAN TERIMA KASIH 021-3440402