PERTEMUAN V.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari ke 2)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
Materi 8.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN 16.
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Kewajiban Setor dan Lapor
Materi 7.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
Penetapan dan Ketetapan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Materi 11.
Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2004
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 14.
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Sanksi Pajak Hafiez Sofyani.
Materi 8.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Sanksi Perpajakan di Indonesia
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERTEMUAN IV.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Cara Penyampaian SPT Langsung Cara Penyampaian Pos Cara Lain KPP KP2KP
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
KELOMPOK VI Nur Amelia Ulfa Try Agustini Tamar Adih Nahyudin
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK OLEH: SRINITA CONVIKA MI FERSIANA NCARONG.
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
Transcript presentasi:

PERTEMUAN V

Cara Penyampaian SPT Secara langsung Melalui pos tercatat Melalui Jasa ekspedisi/jasa kurir Dalam Bentuk Digital (e-SPT) Secara Online (e-filling)

Sanksi-sanksi @SPT 7 38 39 (1) Sanksi Administrasi Sanksi Pidana Terlambat Alpa Sengaja Pidana kurungan Max 1 th dan atau Denda max 2 kali Jumlah pajak Terutang atau kurangbayar Pidana penjara Max 6 th dan Denda max 4 kali Jumlah pajak Terutang atau kurangbayar SPT Masa SPT Tahunan PPh 100.000 PPN 500.000 1.000.000 7 38 39 (1)

WP Non Efektif WPOP meninggal dunia dan belum ada pemberitahuan tertulis ke KPP WP Badan non aktif tapi belum dibubarkan sesuai UU WP tidak diketahui alamatnya

Pembetulan SPT Sebelum jangka waktu 2 tahun dan sebelum dilakukan pemeriksaan (sanksi 2% per bulan) Setelah jangka waktu 2 tahun (sanksi kenaikan 50%) Sebelum dilakukan penyidikan (sanksi denda 200%) Setelah ada Keputusan Keberatan atau Putusan Banding (sanksi 2% per bulan)

Thank You