Evi Gravitiani Ilmu Lingkungan Pascasarjana UNS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Advertisements

MODUL 13 : MANAJEMEN LINGKUNGAN
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
AMDAL IPA SMK kelas XII.
INSTRUMEN PENGELOLAAN
KEBIJAKAN NASIONAL LINGKUNGAN HIDUP
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
KELENGKAPAN DAN PROSES AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Pendahuluan Limbah telah lama mengitari kehidupan manusia terutama setelah dikenal adanya peradapan menetap di suatu tempat dan membentuk koloni. Secara.
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
Evi Gravitiani Ilmu Lingkungan Pascasarjana UNS
MASALAH PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
MANAJEMEN LINGKUNGAN PERTEMUAN KE-2.
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
Aspek Dampak Lingkungan
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
STANDAR NASIONAL INDONESIA
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
Prinsip-prinsip PLH dalam Audit Lingkungan
AMDAL & UKL UPL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan)
Lingkungan Hidup.
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Studi Kelayakan Bisnis
PENGANTAR DASAR-DASAR AMDAL
Pertemuan 5 AMDAL dan DAMPAK LINGKUNGAN PROYEK
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pengertian , Proses dan Manfaat AMDAL
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Pembangunan secara terus - menerus
Disusun oleh : Imaniah Wiyono Saputri ( ) Trilaksono ( )
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
AMDAL (Analisis mengenai dampak lingkungan)
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
KEBIJAKAN OBAT  .
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL MODUL 4 DAMPAKKEGIATANDAMPAK PEMBANGUNAN SOSIAL, EKONOMI, BUDAYA BIOFISIK KENAIKAN KESEJAHTERAAN BIOFISIK PRIMER.
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
AMDAL Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam dengan Prinsip Ekoefisien
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
KEBIJAKAN, REGULASI & INSTRUMEN LH
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
AMDAL Disusun oleh : DEVI MUSTIJAYANTI ( )
Komitmen dan Kebijakan dalam Membangun Manajemen K3
AMDAL - SKB.
Transcript presentasi:

Evi Gravitiani Ilmu Lingkungan Pascasarjana UNS Iso 14000 Evi Gravitiani Ilmu Lingkungan Pascasarjana UNS

Benturan Lingkungan Dampak Proyek Pembangunan Pembangunan merupakan interaksi antara berbagai faktor (komponen) yaitu : Sumberdaya alam (SDA), Sumberdaya manusia (SDM), Modal, Teknologi dan Kelembagaan serta Keterampilan manajerial.

KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Good Environmental Governance Lembaga yustisi (pengadilan, kejaksaan, & polisi) yang kredibel & adil Birokrasi pemerintah yg profesional & bersih Dewan perwakilan rakyat yg kredibel & aspiratif Masyarakat madani yang tangguh. Kebijakan Lingkungan Kebijakan bensin bebas timbal Kebijakan desentralisasi pengelolaan LH Kebijakan pengendalian kerusakan lingkungan

KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Peraturan Perundang-undangan Baku mutu emisi Baku mutu limbah cair Golongan peruntukan air sungai Pengelolaan limbah B3 Kepedulian Konsumen Kesadaran untuk membeli barang yang dibuat dengan etika lingkungan yg tinggi Boikot konsumen terhadap produk-produk tertentu yang tidak ramah lingkungan

KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Market Based Instrument Market creation (tradeable emmision/effluents permits) Fiscal instrument (emmisions charges, property charges) Financial instruments (technology subsidies, soft loans) Liability system (joint liability, liability insurance) Deposit refund system & guarantee bond (reforestation bonds, land reclamation bonds) Teknologi Teknologi produksi bersih Verifikasi teknologi ramah lingkungan

Tujuan dan Sasaran pengelolaan lingkungan hidup, (Berdasarkan UU No.32/2009 Pasal 4) Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan; Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup; Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana; Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup

Ilustrasi Siklus Manajemen Lingkungan Studi Kelayakan Pra Studi Kelayakan Desain Tapak AMDAL Tata Ruang Rencana Umum Desain Rinci Audit Lingk. ISO 14000 Ekolabel Implemen- tasi AMDAL Kons-truksi Tahap Audit Operasi

Perangkat Manajemen Lingkungan Project level PROTOKOL KYOTO Market based Instrument Ecosystem Level Program DAS Kritis KONVENSI BAZEL Audit Cleaner Prod Kebijakan Lingkungan Teknologi Prokasih Langit Biru UKL & UPL Eko label AMDAL Peraturan Perundang- an Pantai & Laut Lestari Adipura ISO 14000 Kepedulian Konsumen PROTOKOL MONTREAL Keanekaragaman Hayati National/ Kabupaten level PROTOKOL CARTAGENA Good Enviromental Governance

Perangkat Manajemen Lingkungan Uraian AMDAL Audit Lingkungan Ekolabel ISO 14001 Cleaner Production Dilakukan saat Tahap Studi Kelayakan Tahap Operasi Fungsi Evaluasi kelayakan lingkungan proyek Pencega-han dam-pak lingk. Penilaian ketaatan operasi terha dap praktek, prosedur, peraturan tertentu Implementasi & sertifika si kesesuai an operasi terhadap praktek, pro sedur dan peraturan tertentu Implementasi & sertifika si kesesuai an sistem manajemen terhadap standar ISO 14001 Implementasi pencega-han pencemaran lingkungan

Perangkat Manajemen Lingkungan Uraian AMDAL UKL-UPL Audit Lingkungan Ekolabel ISO 14001 Cleaner Production Sifat Wajib Sukarela Manfaat Perolehan ijin operasi Pedoman pengelolaan & peman tauan ling-kungan Status pentaatan Masukan untuk perbaikan kinerja ma najemen Perolehan sertifikat Efisiensi Pentaatan peraturan Kinerja lingkungan

Iso 14000 ISO 14000 adalah standar internasional tentang sistem manejemen lingkungan (Rothery, 1995) yang sangat penting untuk di ketahui dan di laksanakan oleh seluruh sektor industri. Mengapa sangat penting??? Segala aktivitas di semua sektor industri kecil, besar akan berpengaruh pada lingkungan yang akan sangat berpengaruh bagi makluk hidup di sekitarnya, Dampaknya pada manusia, hewan dan tumbuhan

SEJARAH DAN DEFINISI ISO ISO adalah jaringan institusi standar nasional dari 148 negara, pada dasarnya satu anggota per negara, dengan sekretariatan pusat berada di Geneva, Switzerland, yang mengkoordinasikan sistem. ISO bukan organisasi pemerintahan. ISO menempati posisi spesial diantara pemerintah dan swasta. ISO dapat bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan kebutuhan masyarakat. Standarisasi internasional dimulai dari bidang elektronik: the International Electrotechnical Commission (IEC) yang didirikan pada tahun 1906. Pada tahun 1946, delegasi dari 25 negara bertemu dan memutuskan membuat organisasi internasional  baru, dengan tujuan ”untuk memfasilitasi koordinasi internasional dan penyatuan standar industri.” Organisasi baru, ISO, resmi mulai beroperasi pada 23 Februari 1947. ISO 9000 dan ISO 14000 telah diimplementasikan oleh 610000 organisasi di 160 negara. ISO 9000 telah menjadi referensi internasional untuk keperluan manajemen kualitas dan ISO 14000 untuk manajemen lingkungan. Pokok besar standar ISO sangat spesifik pada hasil, bahan, dan proses. Reputasi ISO 9000 dan 14000 dikenal sebagai ”standar sistem manajemen umum”.

MANFAAT ISO Pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi Tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik. IdEnfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul. Menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan. Jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan. Meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar. Ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan. Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.

SERTIFIKASI ISO 14000 ELEMEN ISO suatu organisasi diaudit secara eksternal oleh badan audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI- ASQ, Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi Nasional di Irlandia Polusi udara Pembuangan ke sumber air Pasokan air dan pengolahan limbah domestik Limbah dan bahan – bahan berbahaya Gangguan Bunyi/kebisingan dan getaran Radiasi Perencanaan fisik Pengembangan perkotaan Gangguan bahan / material Penggunaan energi Keselamatan dan kesehatan kerja karyawan

Karakteristik ISO 14000 Generik Dapat diterapkan untuk seluruh tipe dan ukuran organisasi. Mengamodir beragam kondisi geografis, sosial dan budaya. Sukarela Tidak memuat pernyatan kinerja lingkungan (misal, kriteria untuk sarana pengolahan limbah cair) Sarana secara sistematis pengendalian dan mencapai organisasi kinerja lingkungan yang dikehendaki. Memuat kinerja fundamental untuk dicapai Mentaati peraturan perundang – undangan dan kekuatan lingkungan yang relevan. Komitmen untuk terus – menerus memperbaiki sejalan dengan kebijakan organisasi. Komitmen terus menerus memperbaiki sejalan dengan kebijakan organisasi Didisain komplemen dengan standar seri sistem manajen mutu ISO 9000 Dapat digunakan untuk keperluan sertivikasi dan atau di deklarasi sendiri. Dinamis aditif terhadap Perubahan di dalam organisasi Perubahan diluar organisasi

PRINSIP POKOK ELEMEN ISO 14000 Prinsip Pertama Organisasi harus menetapkan kebijakan lingkungan dan memastikan memiliki komitmen terhadap SML. Prinsip Kedua Organisasi harus menyusun rencana untuk menaati kebijakan lingkungan yang ditetapkan sendiri. Prinsip Ketiga: Implementasi dan Operasi Agar terlaksana dengan efektif, organisasi harus mengembangakan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk menaati kebijakan lingkungan, tujuan dan sasaran manajemen. Prinsip keempat: pemeriksaan dan koralasi Organisais harus memeriksa, memantau dan mengorelasi kinerja lingkungan. Prinsip kelima: kaji ulang manajemen Organisasi harus mengkaji ulang dan terus menerus memperbaiki standart manajemen lingkungan dengan maksud untuk menyempurnakan kinerja lingkunga yang telah dicapai.

kedudukan dan kaitan ISO 14000 dengan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup Penerapan ISO 14000 tidak menggantikan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan. Walaupun bersifat sukarela, penerapan ISO 14000 diharapkan dapat melengkapi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan pengelolaan lingkungan oleh organisasi pelaksana kegiatan/usaha.

Iso 14000 series ISO 14001 : Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14010 – 14015         : Audit Lingkungan ISO 14020 – 14024         : Label Lingkungan ISO 14031                       : Evaluasi Kinerja Lingkungan ISO 14040 – 14044         : Assessment/Analisa Berkelanjutan ISO 14060                       : Aspek Lingkungan dari Produk

PENGERTIAN AMDAL DAN ISO 14000 kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan di Indonesia. Amdal dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan berpengaruh terhadap lingkungan hidup disekitarnya. Dasar hukum Amdal adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ISO 14000 standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apapun, terlepas dari ukuran, lokasi, atau pendapatan. Tujuan dari sitem ini adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis.

Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah 2.    Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan 3.    Memberi masukan untuk penyususnan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup 4.    Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha atau kegiatan DOKUMEN AMDAL 1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) 2. Dokumen Analisis Bampak Lingkungan Hidup (ANDAL) 3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) 4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

MANFAAT AMDAL 1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah 2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan 3. Memberi masukan untuk penyususnan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup 4. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha atau kegiatan

PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES AMDAL Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang dilaksanakan Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.  

STUDI KASUS Setiap industri mempunyai potensi untuk menimbulkan limbah. Limbah merupakan bahan bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu,cair atau padat. Menurut PP No. 18 Tahun 1999, perlu dilakukan pengelolaan limbah B3 untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan lingkungan. Meskipun demikian, tidak semua limbah industri merupakan limbah B3, tetapi hanya sebagian saja. Kenyataannya, sebagai besar limbah B3 memang berasal dari kegiatan industri dan harus ditangani secara khusus.

STUDI KASUS (cont…) PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri otomotif manufaktur. Perusahaan mempunyai salah satu visi dan misi yaitu menciptakan produk yang aman dan ramah terhadap lingkungan. Oleh karena itu untuk menghasilkan suatu produk yang berkualitas tinggi aman dan ramah lingkungan proses dalam manufaktur harus memiliki standart-standart yang telah ditetapkan, guna untuk menjaga agar setiap proses berjalan dengan lancar. Seksi MCA adalah salah satu seksi yang dengan ruang lingkup pekerjaan  perakitan engine sepeda motor. Mulai dari komponen-komponen engine dirakit menjadi satu- kesatuan engine. Seksi ini menghasilkan limbah bersifat berbahaya dan beracun dari kegiatan proses produksi dan berpotensi menjadi pencemar bagi lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.

analisis Anda diminta melakukan analisis pada perusahaan tersebut mengenai pemilahan: Limbah non B3 padat Limbah non B3 cair Limbah B3 padat dan cair Limbah B3 cair

terimakasih