HUKUM PENERBANGAN SUHARMOKO, S.H., M.H
HUKUM UDARA DAN RUANG ANGKASA AIR LAW (Hukum Udara) SPACE LAW (Hukum Ruang Angkasa, Hukum Antariksa) AIR AND SPACE LAW / AEROSPACE LAW (Hukum Angkasa, Hukum Udara Dan Ruang Angkasa, Hukum Dirgantara)
Ruang Angkasa/antariksa GSO Bumi Ruang Udara Ruang Angkasa/antariksa O U T E R S P A C GSO Dirgantara/ angkasa/ruang udara dan ruang angkasa
( PROF. DR. H. PRIYATNA ABDULRASYID, SH, PHD ) HUKUM UDARA ADALAH SEGALA MACAM UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAN KEBIASAAN MENGENAI PENERBANGAN SERTA SEGALA HAK DAN KEWAJIBAN MANUSIA SEBAGAI PELAKSANANYA YANG DISUSUN BERDASAR PERJANJIAN ( PROF. DR. H. PRIYATNA ABDULRASYID, SH, PHD )
DEFINISI HUKUM UDARA DE RODE VERSCHOOR : Het Luchtrecht is het samenstel van regelen welke het luchtruim (Ruang Udara) beheersen enzijn tenuttemaking aan luchtvaart (Penerbangan). PEPIN: The regulation of the circulation, the navigations and the use of aircraft and also the legal right and obligation which may rise there from
HUKUM RUANG ANGKASA (SPACE LAW) Suatu Perangkat HK yg mrpkan Cabang HK Internasional yg Mengatur sgl Aktifitas di RUANG ANGKASA. Tunduk pd Prinsip2 HK Internasional, termasuk Piagam PBB 6
AIR LAW SPACE LAW Air and Space law. Lucht and Ruimte Recht. Luft Und Weltraum Recht. Droit Aerica at Spatial. Derecho Acronautico y del Espacio. Aerospace Law. SPACE LAW
Definisi Aerospace Law menurut Cooper Air Law comprises the body of legal principles and rules, from time to time effective, with govern and regulate: First: Flight space: Its relationship to land and water areas on the surface of the earth: The extend and character of the rights of individuals and state to use or control such space for flight or other purpose:
Second: Flight: The instrumentalities with which flight is effected, including their nationality, ownership, use and control; The surface facilities used in connexion with flight, such as air ports and airways; Third The relationships of every kind affecting or between individuals, communities or States arising from the existance use of the area of flight (flight-space), or the instrumentalities or facilities used in connexion thereith or to make flight effective;
Nicholas de B. Katzenbach: “Hukum udara internasional adalah sekumpulan peraturan-peraturan yag disusun tidak hanya oleh sutu negara, tetapi bersumberkan kepada perjanjian antara dua negara atau lebih. Goedhuis. “Hukum udara mengatur suatu situasi khusus dari kehidupan manusia dengan adanya rangkaian peraturan-peraturan yg berusaha menertibkan segala kejadian di ruang udara (air space) serta mengatur cara-cara memanfaatkan ruang udara sebagi obyek bagi kepentingan penerbangan. Prof Suherman: “Hukum udara adalah seluruh ketentuan-ketentuan yang mengatur ruang udara dan pengguanaanya untu penerbangan. Prinsip hukum udara adl perangkat kaedah, prinsip2 & ketentuan per-uu yg berkaitan dg matra udara. Perangkat kaedah, prinsip2 & ketentuan2 tsb bersumber dari HI & HN.
HUKUM UDARA Hukum Transportasi Udara. Hukum Penerbangan. Hukum Udara Militer. Hukum Perang Di Udara. Hukum Lingkungan Ruang Udara. Hukum Penerbangan Komersial. Hukum Pertanggung-Jawaban. dll-nya.
HUKUM RUANG ANGKASA Hukum Lingkungan Ruang Angkasa Hukum Penginderaan Jauh Hukum Siaran Langsung (DBS) Hukum Penyelamatan Hukum Pertanggungjawaban Hukum Pendaftaran Hukum Orbit Geo Stasioner Hukum Milik Bersama Kemanusiaan (CHM) Hukum Bulan Hukum Interplanetary Hukum Planetary Hukum Telekomunikasi Hukum Komersial (Space Business Law) dll-nya.
HUKUM UDARA DAN RUANG ANGKASA HUKUM UDARA (AIR LAW) HUKUM RUANG ANGKASA (SPACE LAW) HUKUM UDARA INTERNASIONAL (INTERNATIONAL AIR LAW) HUKUM UDARA NASIONAL (NATIONAL AIR LAW) HUKUM UDARA INTERNASIONAL PUBLIK (INTERNATIONAL PUBLIC AIR LAW) HUKUM UDARA INTERNASIONAL PERDATA (INTERNATIONAL PRIVATE AIR LAW) HUKUM UDARA NASIONAL PUBLIK (NATIONAL PUBLIC AIR LAW) HUKUM UDARA NASIONAL PERDATA (NATIONAL PRIVATE AIR LAW)
HUKUM UDARA INTERNASIONAL HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK HUKUM INTERNASIONAL PERDATA ◊ KONV. CHICAGO ‘1944 ◊ KONV. TOKYO 1963 ◊ KONV. THE HAGUE ‘1970 ◊ KONV. MONTREAL ‘1971 ◊ PROTOKOL MONTREAL 1988 ◊ KONV. MONTREAL 1991 KONVENSI BEIJING 2010 PROTOKOL BEIJING 2010 ◊ KONV. WARSAWA ‘1929 ◊ PROTOKOL THE HAGUE ‘1955 ◊ GUADALAJARA ‘1961 ◊ GUATEMALA CITY ‘1971 ◊PROTOKOL MONTREAL NO.1,2,3 DAN 4 TAHUN ‘1975 ◊ KONV. MONTREAL ‘1999 ◊ KONV. MONTREAL 2009
HUKUM UDARA NAS. PERDATA HUKUM UDARA NASIONAL HUKUM UDARA NAS. PUBLIK HUKUM UDARA NAS. PERDATA ▪ UU. No.1 Thn. 2009 Tentang Penerbangan ▪ UU. No.2 Tahun 1976 ▪ UU. No.4 Tahun 1976 ▪ UU. No.16 Thn. 2003 Jo. PERPU No.1 Thn. 2002 (Pasal 8 a s/d r ) UU. No.1 Thn. 2009 BAB X Tentang Angkutan Udara (Pasal 83 s/d Pasal 191)
PERMASALAHAN & RUANG LINGKUP 1. Sifat / luas ruang di dirgantara/angkasa (ruang udara dan ruang angkasa) dimana hukum udara dan hukum ruang angkasa berlaku. 2. Bentuk kegiatan manusia yang diatur di ruang udara dan ruang angkasa tersebut. 3. Flights Instrumentalities yg diatur oleh dan / menjadi obyek hukum udara dan hukum ruang angkasaangkasa.
RG UDARA (AIR SPACE) SCR LINGKUP ALAMIAH MERUPAKAN RG DI ATAS PERMUKAAN BUMI (ATMOSPHERE) YG MANA SUATU PESAWAT (MACHINE) DAPAT TERBANG DG MENGGUNAKAN REAKSI UDARA (REACTION OF THE AIR). ADAPUN RG ANGKASA (OUTER SPACE) ADALAH RG DI ATAS RUANG UDARA TERMASUK BULAN DAN BENDA-BENDA LANGIT LAINNYA, YG MANA SUATU PESAWAT TIDAK BISA TERBANG DG MEGGUNAKAN REAKSI UDARA. KEGIATAN MANUSIA PD RG UDARA YANG MENONJOL ADALAH MELAKUKAN PENERBANGAN DG MENGGUNAKAN PSWT UDARA (AIRCRAFT SSI ANNEX 6, 7, 8 KONVENSI CHICAGO 1944). KEGIATAN MANUSIA PD RUANG ANGKASA ADALAH PELUNCURAN SATELIT DG ROKET, PESAWAT RUANG ANGKASA (SPACE CRAFT), PENGGUNAAN DAN EKSPLORASI RUANG ANGKASA TERMASUK BULAN DAN BENDA-BENDA LANGIT LAINNYA.
Pengertian Penerbangan Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya
Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atauperairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan ntarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya
Sumber – Sumber Hukum PENERBANGAN SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL Psl. 38 Statute of the International Court of Justice 1. Konvensi2 /Perjanjian2 Internasional. 2. Kebiasaan2 Internasional (International Customs). 3. Prinsip2 Hukum Internasional (General Principles of Law). 4. Keputusan2 Hakim & ajaran2 para ahli (hukum) terkemuka dari berbagai negara.
SUMBER HUKUM PENERBANGAN INTERNASIONAL Sumber2 hukum internasional menurut Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional; Perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa; Kebiasaan Internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum; Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab; Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah hukum. SUMBER HUKUM PENERBANGAN INTERNASIONAL
Perjanjian Internasional Konvensi2 atau perjanjian2 Internasional mrp sumber utama HI. Konvensi2 itu dpt berbentuk bilateral bila yg menjadi pihak hanya dua Negara dan multilateral bila yg menjadi pihak lebih dari dua Negara. Kadang-kadang suatu konvensi disebut regional bila yang menjadi pihak hanya Negara2 dari suatu kawasan. Konvensi multilateral dpt bersifat universal bila menyangkut seluruh Negara di dunia. Konvensi-konvensi Internasional yg mrp sumber utama HI adl konvensi yg berbentuk law-marking treaties yaitu perjanjian2 Internasional yg berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum.
Pengertian Penerbangan Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya
Dalam law-making treaties ini, Negara2 bersepakat merumuskan scr komprehensif prinsip2 & ketentuan2 hukum yg akan merupakan pegangan bagi Negara2 tersebut dlm melaksanakan kegiatan & hubungannya satu sama lain. Ketentuan2 yg dirumuskan dlm law-making treaties tersebut dpt bersifat umum maupun secara khusus di bidang tertentu, misalnya bidang penerbangan ataupun keantariksaan.
KONVENSI CHICAGO 1944 MERUPAKAN MAGNA CHARTA HUKUM UDARA INTERNASIONAL Sebanyak 54 negara bertemu di Chicago dari tanggal 1 Nov s.d 7 Des 1944, untuk membuat pengaturan mengenai pembentukan segera rute udara dunia (sementara) dan jasa, dan untuk mendirikan sebuah dewan sementara untuk mengumpulkan, merekam dan mempelajari data mengenai penerbangan internasional dan membuat rekomendasi untuk perbaikan-perbaikannya. Konvensi Chicago 1944 memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai sumber hukum internasional yg tdp dlm Pasal 1 s.d Pasal 42. Fungsi kedua dari Konvensi Chicago 1944 ini adalah sebuah konstitusi dari organisasi internasional (ICAO) yg tdp dlm Pasal 43 s.d Pasal 96.
HUKUM UDARA INTERNASIONAL PERDATA Konvensi tentang Unifikasi Peraturan-Peraturan Tertentu tentang Transportasi Udara lnternasional yang ditandatangani pada tanggal 12 Oktober 1929, disingkat Konvensi Warsaw 1929 (Convention for the Unification of Certain to International Carriage by Air, signed at Warsaw on 12 October 1929), Protokol The Hague 1955 (Protocol to Amend the Convention for the Unification of Certain Rules Relating to International Carriage by Air, signed at Warsaw on 12 October 1929, done at The Hague on 28 September 1955) Konvensi Guadalajara 1961 (Convention Supplementary to the Warsaw Convention for the Unification of Certain Rules Relating to International Carriage by Air Performed by a Person Other than the Contracting Carrier, , signed at Guadalajara on 18 September 1961).
Protokol Guatemala 1971, . (Protocol to Amend the Convention for the Unification of Certain Rules Relating to International Carriage by Air, signed at Warsaw on 12 October 1929, as Amended by the Protocol done at The Hague on 28 September 1955, signed at Guatemala City 1971). Protokol Tambahan Montreal 1975 No. 1, 2, 3, DAN 4 ( Additional Protocol to the convention for the Unification of Certain Rules Relating to International Carriage by Air, signed at Warsaw on 12 October 1929, signed at Montreal on 25 September 1975 ). Konvensi Montreal 1999 tentang Unifikasi Peraturan-Peraturan Tertentu Tentang Pengangkutan Udara Internasional (Convention for the Unification of Certain Rules for the International Carriage by Air, signed at Montreal on 28 Mei 1999),
PERKEMBANGAN HUKUM UDARA DAN RUANG ANGKASA TIDAK BISA DILEPASKAN DENGAN PERKEMBANGAN TEKHNOLOGI PESAWAT UDARA DAN RG ANGKASA
Sejarah Penerbangan Abad 17 : Francessco Delana dan Galiers menciptakan beberapa renc model pesawat yg berdasarkan gaya gerak di ruang udara menurut hukum Archimedes 1767 : Black berhasil menerbangkan balon yg berisi zat cair Th 1782 : cavalo melakukan percobaan gelembung2 sabun yg diisi gas zat air yg ternyata dpt melambung ke atas udara. Selanjutnya dimatangkan oleh Montgolfierbbersaudara di Perancis dg balonnya yg dikenal hot air balloon/globel aeros tatique Tgl 21 nov 1787, Pilatre dan D’Arlanders sbg manusia pertama yg berhasil terbang dg balon bebas (melintasi kota Paris sejauh 6 mil dan berlangsung selama kira2 25 menit) Th 1889, Von Zeppelin berhasil membuat balon bebas besar bermotor yg dpt dikendalikan. Abad 19: George Cayle membuat model2 pesawat layang dimanan daya layang (gliding) didapat krn bekerjanya prinsip aerodinamika.
1903; The Land Mark In The History Of World Aviation KITTY HAWK
1911; At Ainzora Oasis Lt.Govotti Of Regia Aeronautica Bombed The Turkish Line
Paris Convention ‘ 1919 Article 1: The High Contracting Parties recognize that every power has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory Article 2: ….in time of peace to accord freedom of innocent passage ….”
PERANG DUNIA II / AERIAL CAMPAIGNS OF WORLD WAR II
PERANG DUNIA II / AERIAL CAMPAIGNS OF WORLD WAR II Start of the Battle of Britain- German attack only on the air fields and aircraft industry 36
PERANG DUNIA II / AERIAL CAMPAIGNS OF WORLD WAR II German bombed London
CONCEPT OF MASS DESTRUCTION Area bombing of cities or carpet bombing became a routine feature