“MARC GALANTER” HUKUM MODERN antara lain: Bentuk tertulis Berlaku diseluruh wilayah negara Peraturannya bersifat uniform Bersifat teritorial Sebagai sarana yang dipakai secara sadar untuk mewujudkan keputusan-keputusan politik masyarakat
GIANFRANCO POGGI FEODALISME BENEFICIUM : PEMBERIAN HAH-HAK BERUPA “IKATAN PRIBADI” TUAN ABDI BENEFICIUM : PEMBERIAN HAH-HAK BERUPA TANAH KERANGKA SISTEM PERATURAN ATAS TANAH
LAHIRNYA SISTEM PENGORGANISASIAN MASYARAKAT YANG BARU ACUAN TERITORIAL STÄNDESTAAT: LAHIRNYA SISTEM PENGORGANISASIAN MASYARAKAT YANG BARU ACUAN TERITORIAL PENGUASA – STANDE: PENDUDUK YANG MEMPUNYAI STATUS SAMA PEMBUATAN HUKUM – “DUALISTIK” PERKEMBANGAN NEGARA – NEGARA PENGUASA – KEKUASAAN MUTLAK TAHAP ABSOLUT – DALAM KEHIDUPAN HUKUM DAN KENEGARAAN MASYARAKAT SIPIL KEL. BORJUASI – KOMPETISI EKUILIBRIUM BADAN : MENYELENGGARAKAN HUKUM BERSIFAT PUBLIK KEDUDUKAN BERDAULAT
HUKUM MODERN (TRANSFORMASI NILAI DAN SOSIAL) RI XX XIX CONST. STATE HUKUM MODERN RULE OF LAW KOLONI XVIII ABSOLUTISME VOC XVII CITY STATES STANDE STAAT BUREAUCRATIC LAW XV VIII - XV ABSOLUTISME FEODAL SYSTEM OF RULES MASYARAKAT (SOSIAL – POLITIK) HUKUM INDONESIA PERKEMBANGAN MASYARAKAT DAN HUKUMNYA DI EROPA
PERUBAHAN BASIS HUKUM – XVIII XVIII – XX XXI COMMUNITY NEGARA GLOBALISASI SOCIAL COMMUNITY OF TATES COMMUNITY OF INTEREST BODERLESS WORLD DOMESTIK/NATIONAL LAW SOSIOLOGIS INTERNATIONAL LAW TRANSNATIONAL PRACTICE SUMBER HUKUM TRANSNATIONAL CORPORATION RELATIVISME TRANSNATIONAL CAPITALIST KEDAULATAN CLASS YURIDIS TRANSNASIONAL INFORMATION EXCHANGE