PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2017
PROSES PELAKSANAAN ANALISIS BEBAN KERJA ABK ONLINE Pengumpulan Data Beban Kerja Pengisian Data Beban Kerja dalam aplikasi Klarifikasi Hasil Pengolahan Data Beban Kerja Penetapan dan Penggunaan Hasil ABK
PENANGGUNG JAWAB ABK SATKER : MENGISI DATA ABK BIRO KEPEGAWAIAN : TINDAK LANJUT HASIL BIRO HUKOR : VALIDASI PENGISIAN SEKRETARIAT ESELON I : VERIFIKASI PENGISIAN SATKER : MENGISI DATA ABK
PELAKSANAAN ABK ONLINE (1) Sebagian besar produk umum telah distandarkan (produk keuangan, tata usaha, rumah tangga) Terdiri dari 8 Form dan 1 Form Produk Form Produk berisi rekapitulasi produk dengan tahapan yang telah distandarkan Form 1 berisi tahapan dan waktu pelaksanaan pekerjaan yang telah distandarkan Form 2 berisi produk dan waktu pelaksaaan pekerjaan yang telah distandarkan Form 3 berisi rekapitulasi SDM dalam organisasi dan kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan syarat jabatan (terintegrasi dengan SIMKA) Form 4 berisi perhitungan beban kerja jabatan fungsional (kesehatan dan non kesehatan) Form 5 berisi rekapitulasi kebutuhan jabatan fungsional Form 6 berisi kesenjangan kompetensi Form 7 berisi rekapitulasi kebutuhan pemangku jabatan Form 8 berisi rekapitulasi seluruh kebutuhan jabatan dalam organisasi
PELAKSANAAN ABK ONLINE (2) Mengakomodir keberadaan unit non struktural sesuai dengan OTK yang telah ditetapkan (instalasi/ komite/ SMF/Departemen) di dalam aplikasi kepegawaian dan aplikasi ABK Online Perhitungan beban kerja bagi jabatan fungsional kesehatan menggunakan pedoman formasi yang telah ditetapkan dalam Permenkes 43 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Perhitungan beban kerja bagi jabatan fungsional non kesehatan menggunakan pedoman formasi yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina Saat ini, pedoman formasi jabatan fungsional non kesehatan yang belum tersedia adalah pedoman formasi Arsiparis
Tata Cara Pengisian ABK Online (1) Diisi s.d unit terkecil dalam organisasi Perhitungan jenis dan jumlah Jabatan Struktural dan Jabatan Pelaksana menggunakan Form Produk, Form 1, dan Form 2 menggunakan data Output 1 tahun yang sesuai dengan tugas & fungsi satker (output dari kegiatan teknis maupun kegiatan manajerial, seperti TOR, RAB, masukan renstra, penilaian SKP, dll). 2 3 Perhitungan jenis & jumlah Jabatan Fungsional menggunakan Form 4 menggunakan data Output 1 tahun yang sesuai dengan tugas dan fungsi satker
Tata Cara Pengisian ABK Online (2) Jabatan Struktural menggunakan Form Produk, Form 1 dan Form 2
Tata Cara Pengisian ABK Online (3) Jabatan Fungsional menggunakan Form 4 untuk semua kegiatan yang dilakukan di unit kerja Jabatan Pelaksana menggunakan Form Produk, Form 1, dan Form 2 untuk semua kegiatan yang dilakukan di unit kerja
Tata Cara Pengisian ABK Online (4) FORM PRODUK Berisikan Produk yang telah distandarkan TAHAPAN dan WAKTU pelaksanaan setiap tahapan pekerjaannya. Setiap produk yang telah di pilih akan di isi data beban kerjanya dalam Form 1 Pemilihan Produk dilakukan berdasarkan jenis produk yang dihasilkan oleh unit kerja terkecil pada tahun lalu (2016). Jika ada produk yang belum terakomodir dalam daftar produk agar diusulkan dengan format file excel kepada Hukormas untuk diverifikasi
Tata Cara Pengisian ABK Online (5) FORM 1 Berisi tahapan dan waktu pelaksaan pekerjaan yang telah terstandar Unit organisasi cukup memasukkan NAMA JABATAN PELAKSANA dan VOLUME KERJA DALAM 1 TAHUN ke dalam beban kerja Volume kerja Setiap tahapan hanya dapat diisi oleh 1 jenis jabatan FORM 2 Berisi PRODUK dan WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN yang telah distandarkan (rapat, seminar, simposium, dll) Dapat dikerjakan oleh beberapa jabatan Perhitungan dilakukan di unit kerja terkecil (seksi, subbagian) Beban Kerja Kepala Bagian/Kepala Bidang di hitung dalam salah satu seksi/subbagian Beban kerja Kepala Satuan Kerja dalam Form 2 dihitung oleh Bagian Umum
Tata Cara Pengisian ABK Online (6) FORM 4 Form ini merupakan form perhitungan beban kerja untuk jabatan fungsional Metode perhitungan beban kerja menggunakan pedoman formasi yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina Pedoman formasi menggunakan butir kegiatan jabatan fungsional Seluruh pekerjaan pejabat fungsional di konversi ke dalam butir kegiatan sesuai dengan definisi operasional (juknis) setiap jabatan fungsional Hasil kebutuhan digunakan sebagai dasar pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional, termasuk dengan Inpassing SELURUH beban kerja yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional dihitung dalam Form ini Pekerjaan yang bersifat tim, tetap dihitung sesuai dengan peran setiap jenjang jabatan fungsional Beban kerja yang belum terhitung agar di inventarisasi dan disampaikan kepada Hukormas
Teknis Penetapan Jabatan pada Satker Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja oleh Satker Validasi Hasil Pengisian Anjab dan ABK oleh Tim (Set. Unit Es.1 dan Biro Hukor) Penetapan Peta Jabatan Penyusunan Bezetting dan Formasi Pergawai berdasarkan Peta Jabatan Peta Jabatan : menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja, yang digambarkan secara vertikal maupun horizontal menurut struktur kewenangan, tugas, tanggung jawab jabatan, dan persyaratan jabatan.
Ketentuan Peta Jabatan Peta Jabatan mengacu pada : tugas dan fungsi organisasi yang tercantum dalam Permenkes tentang OTK Penentuan dalam JF/JP mengacu pada : Permenkes No.73 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Kementerian Kesehatan Permenpan/PerkaBKN/PMK tentang Jabfung Kolom Bezzeting (B) diisi dengan jumlah pegawai saat ini Kolom Kebutuhan (K) diisi dengan jumlah kebutuhan pegawai berdasarkan analisis beban kerja Kolom Selisih (S) +/- diisi dengan cara mengurangkan K dengan B Format pembuatan Peta Jabatan Manual menggunakan Microsoft Excel
Peta jabatan dapat diubah berdasarkan: perubahan struktur organisasi; perubahan tugas dan fungsi organisasi; hasil verifikasi analisis beban kerja.
MEKANISME UBAH PETA JABATAN SATKER : Mengusulkan pengubahan jabatan dengan melampirkan uraian tugas dan hasil ABK Sekretariat Unit Eselon I : Menganalisis usulan berdasarkan peraturan. (5 hari kerja) Tidak Ya Biro Hukum dan Organisasi : Mengubah peta jabatan sesuai hasil verifikasi (2 hari kerja) Biro Hukum dan Organisasi : Melakukan verifikasi bersama Unit Eselon I dan Satker terkait, serta merevisi peraturan terkait. (30 hari kerja)
MEKANISME ALIH JABATAN SATKER : Mengusulkan pemindahan Pegawai Sekretariat Unit Eselon I : Menganalisis kompetensi dan ketersediaan jabatan dalam peta jabatan Tidak Ya Pegawai menyusun SKP sesuai jabatan baru Biro Kepegawaian memindahkan pegawai di dalam aplikasi kepegawaian SK diserahkan ke unit kerja pegawai yang bersangkutan Biro Kepegawaian Menganalisis dan menerbitkan SK pegawai yang bersangkutan
TINDAK LANJUT PENETAPAN PETA JABATAN Melakukan inventarisasi SDM yang tersedia sebagai bahan penataan, termasuk pendidikan, kompetensi, dan capaian kinerja. Melakukan inventarisasi persyaratan jabatan yang tertera dalam peta jabatan. Melakukan penataan atas SDM berdasarkan peta jabatan peningkatan kompetensi/pendidikan, pengangkatan ke dalam jabatan fungsional (termasuk inpassing), mutasi/rotasi ke dalam jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan SDM, promosi.
Tujuan Penetapan Jabatan Fungsional Peningkatan Produktivitas Kerja PNS Peningkatan Produktivitas Unit kerja Peningkatan Karier PNS Peningkatan Profesionalisme PNS
TERIMA KASIH