PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN DALAM RANGKA SOSIALISASI VALIDASAI DATA BIOMETRIC DAN REKONSILIASI DATA KOTA BLITAR, 28 Mei 2013.
Advertisements

PENYUSUNAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN BERDASARKAN ABK, PROYEKSI KEBUTUHAN 5 TAHUN, DAN PERENCANAAN REDISTRIBUSI PEGAWAI DALAM.
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
KEMENTERIAN AGAMA DISEMINASI REFORMASI BIROKRASI
STANDAR BIAYA KHUSUS (SBK)
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
(Kepala Biro Kepegawaian)
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Tim Analisis Beban Kerja Pemerintah Kota Palu 2012
MATRIKS EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI - KPP PA
Penyusunan Formasi Melalui eFormasi.
Biro Organisasi dan Tata Laksana
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Proses evaluasi jabatan karena perubahan organisasi tata kerja
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
EVALUASI JABATAN Menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SISTEM APLIKASI RENPEGFOR
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015 SOSIALISASI PENYUSUNAN BEZETTING DAN FORMASI PNS BERBASIS SISTEM E-FORMASI BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015.
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
ANALISIS KESENJANGAN ANTARA PROFIL PNS DENGAN SYARAT JABATAN
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
Penetapan jabatan, ANALISIS JABATAN, dan ANALISIS BEBAN KERJA
E-VALIDASI ANGKA KREDIT (e-VAK)
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI
RAPAT TEKNIS PENGELOLAAN DATA KEPEGAWAIAN DAN EVALUASI IMPLEMENTASI SIMPEG Selasa, 01 Desember 2015.
BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLA APLIKASI KEPEGAWAIAN TAHUN 2017
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
100.
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
PENYUSUNAN URAIAN TUGAS, ANALISIS BEBAN KERJA DAN PETA JABATAN
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ARSIPARIS
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
Asdep Perencanaan dan Pengembangan SDM Aparatur
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Perhitungan Beban Kerja dalam Rangka Efektivitas Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Cirebon, 8 November 2018.
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ORGANISASI
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGUATAN SISTEM MANAJEMEN SDM ASN
PENYUSUNAN PETA JABATAN
Transcript presentasi:

PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2017

PROSES PELAKSANAAN ANALISIS BEBAN KERJA ABK ONLINE Pengumpulan Data Beban Kerja Pengisian Data Beban Kerja dalam aplikasi Klarifikasi Hasil Pengolahan Data Beban Kerja Penetapan dan Penggunaan Hasil ABK

PENANGGUNG JAWAB ABK SATKER : MENGISI DATA ABK BIRO KEPEGAWAIAN : TINDAK LANJUT HASIL BIRO HUKOR : VALIDASI PENGISIAN SEKRETARIAT ESELON I : VERIFIKASI PENGISIAN SATKER : MENGISI DATA ABK

PELAKSANAAN ABK ONLINE (1) Sebagian besar produk umum telah distandarkan (produk keuangan, tata usaha, rumah tangga) Terdiri dari 8 Form dan 1 Form Produk Form Produk berisi rekapitulasi produk dengan tahapan yang telah distandarkan Form 1 berisi tahapan dan waktu pelaksanaan pekerjaan yang telah distandarkan Form 2 berisi produk dan waktu pelaksaaan pekerjaan yang telah distandarkan Form 3 berisi rekapitulasi SDM dalam organisasi dan kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan syarat jabatan (terintegrasi dengan SIMKA) Form 4 berisi perhitungan beban kerja jabatan fungsional (kesehatan dan non kesehatan) Form 5 berisi rekapitulasi kebutuhan jabatan fungsional Form 6 berisi kesenjangan kompetensi Form 7 berisi rekapitulasi kebutuhan pemangku jabatan Form 8 berisi rekapitulasi seluruh kebutuhan jabatan dalam organisasi

PELAKSANAAN ABK ONLINE (2) Mengakomodir keberadaan unit non struktural sesuai dengan OTK yang telah ditetapkan (instalasi/ komite/ SMF/Departemen) di dalam aplikasi kepegawaian dan aplikasi ABK Online Perhitungan beban kerja bagi jabatan fungsional kesehatan menggunakan pedoman formasi yang telah ditetapkan dalam Permenkes 43 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Perhitungan beban kerja bagi jabatan fungsional non kesehatan menggunakan pedoman formasi yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina Saat ini, pedoman formasi jabatan fungsional non kesehatan yang belum tersedia adalah pedoman formasi Arsiparis

Tata Cara Pengisian ABK Online (1) Diisi s.d unit terkecil dalam organisasi Perhitungan jenis dan jumlah Jabatan Struktural dan Jabatan Pelaksana menggunakan Form Produk, Form 1, dan Form 2  menggunakan data Output 1 tahun yang sesuai dengan tugas & fungsi satker (output dari kegiatan teknis maupun kegiatan manajerial, seperti TOR, RAB, masukan renstra, penilaian SKP, dll). 2 3 Perhitungan jenis & jumlah Jabatan Fungsional menggunakan Form 4  menggunakan data Output 1 tahun yang sesuai dengan tugas dan fungsi satker

Tata Cara Pengisian ABK Online (2) Jabatan Struktural menggunakan Form Produk, Form 1 dan Form 2

Tata Cara Pengisian ABK Online (3) Jabatan Fungsional menggunakan Form 4 untuk semua kegiatan yang dilakukan di unit kerja Jabatan Pelaksana menggunakan Form Produk, Form 1, dan Form 2 untuk semua kegiatan yang dilakukan di unit kerja

Tata Cara Pengisian ABK Online (4) FORM PRODUK Berisikan Produk yang telah distandarkan TAHAPAN dan WAKTU pelaksanaan setiap tahapan pekerjaannya. Setiap produk yang telah di pilih akan di isi data beban kerjanya dalam Form 1 Pemilihan Produk dilakukan berdasarkan jenis produk yang dihasilkan oleh unit kerja terkecil pada tahun lalu (2016). Jika ada produk yang belum terakomodir dalam daftar produk agar diusulkan dengan format file excel kepada Hukormas untuk diverifikasi

Tata Cara Pengisian ABK Online (5) FORM 1 Berisi tahapan dan waktu pelaksaan pekerjaan yang telah terstandar Unit organisasi cukup memasukkan NAMA JABATAN PELAKSANA dan VOLUME KERJA DALAM 1 TAHUN ke dalam beban kerja Volume kerja Setiap tahapan hanya dapat diisi oleh 1 jenis jabatan FORM 2 Berisi PRODUK dan WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN yang telah distandarkan (rapat, seminar, simposium, dll) Dapat dikerjakan oleh beberapa jabatan Perhitungan dilakukan di unit kerja terkecil (seksi, subbagian) Beban Kerja Kepala Bagian/Kepala Bidang di hitung dalam salah satu seksi/subbagian Beban kerja Kepala Satuan Kerja dalam Form 2 dihitung oleh Bagian Umum

Tata Cara Pengisian ABK Online (6) FORM 4 Form ini merupakan form perhitungan beban kerja untuk jabatan fungsional Metode perhitungan beban kerja menggunakan pedoman formasi yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina Pedoman formasi menggunakan butir kegiatan jabatan fungsional Seluruh pekerjaan pejabat fungsional di konversi ke dalam butir kegiatan sesuai dengan definisi operasional (juknis) setiap jabatan fungsional Hasil kebutuhan digunakan sebagai dasar pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional, termasuk dengan Inpassing SELURUH beban kerja yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional dihitung dalam Form ini Pekerjaan yang bersifat tim, tetap dihitung sesuai dengan peran setiap jenjang jabatan fungsional Beban kerja yang belum terhitung agar di inventarisasi dan disampaikan kepada Hukormas

Teknis Penetapan Jabatan pada Satker Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja oleh Satker Validasi Hasil Pengisian Anjab dan ABK oleh Tim (Set. Unit Es.1 dan Biro Hukor) Penetapan Peta Jabatan Penyusunan Bezetting dan Formasi Pergawai berdasarkan Peta Jabatan Peta Jabatan : menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja, yang digambarkan secara vertikal maupun horizontal menurut struktur kewenangan, tugas, tanggung jawab jabatan, dan persyaratan jabatan.

Ketentuan Peta Jabatan Peta Jabatan mengacu pada : tugas dan fungsi organisasi yang tercantum dalam Permenkes tentang OTK Penentuan dalam JF/JP mengacu pada : Permenkes No.73 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Kementerian Kesehatan Permenpan/PerkaBKN/PMK tentang Jabfung Kolom Bezzeting (B) diisi dengan jumlah pegawai saat ini Kolom Kebutuhan (K) diisi dengan jumlah kebutuhan pegawai berdasarkan analisis beban kerja Kolom Selisih (S) +/- diisi dengan cara mengurangkan K dengan B Format pembuatan Peta Jabatan Manual menggunakan Microsoft Excel

Peta jabatan dapat diubah berdasarkan: perubahan struktur organisasi; perubahan tugas dan fungsi organisasi; hasil verifikasi analisis beban kerja.

MEKANISME UBAH PETA JABATAN SATKER : Mengusulkan pengubahan jabatan dengan melampirkan uraian tugas dan hasil ABK Sekretariat Unit Eselon I : Menganalisis usulan berdasarkan peraturan. (5 hari kerja) Tidak Ya Biro Hukum dan Organisasi : Mengubah peta jabatan sesuai hasil verifikasi (2 hari kerja) Biro Hukum dan Organisasi : Melakukan verifikasi bersama Unit Eselon I dan Satker terkait, serta merevisi peraturan terkait. (30 hari kerja)

MEKANISME ALIH JABATAN SATKER : Mengusulkan pemindahan Pegawai Sekretariat Unit Eselon I : Menganalisis kompetensi dan ketersediaan jabatan dalam peta jabatan Tidak Ya Pegawai menyusun SKP sesuai jabatan baru Biro Kepegawaian memindahkan pegawai di dalam aplikasi kepegawaian SK diserahkan ke unit kerja pegawai yang bersangkutan Biro Kepegawaian Menganalisis dan menerbitkan SK pegawai yang bersangkutan

TINDAK LANJUT PENETAPAN PETA JABATAN Melakukan inventarisasi SDM yang tersedia sebagai bahan penataan, termasuk pendidikan, kompetensi, dan capaian kinerja. Melakukan inventarisasi persyaratan jabatan yang tertera dalam peta jabatan. Melakukan penataan atas SDM berdasarkan peta jabatan  peningkatan kompetensi/pendidikan, pengangkatan ke dalam jabatan fungsional (termasuk inpassing), mutasi/rotasi ke dalam jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan SDM, promosi.

Tujuan Penetapan Jabatan Fungsional Peningkatan Produktivitas Kerja PNS Peningkatan Produktivitas Unit kerja Peningkatan Karier PNS Peningkatan Profesionalisme PNS

TERIMA KASIH