KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
PENDAHULUAN APASIH PENGERTIAN K3 ITU ? Kesehatan dan keselamatan kerja (k3) adalah Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
TUJUAN K3 Terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja yaitu diantaranya : 1. Melindungi dan menanggung keselamatan setiap tenaga kerja orang lain ditempat kerja. 2. Menanggung setiap sumber produksi dapat dipakai dengan cara aman dan efektif. 3. Tingkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
PEMBATASAN K3 Umum : Perawatan dan perbaikan fasilitas/mesin/alat reguler. Kebersihan dan perawatan tempat kerja. Pengaturan lalu lintas manusia/barang, dsb. Pemasokan dan Perawatan Fasilitas Kerja/Fasilitas Umum. Perawatan suhu lingkungan kerja. Perawatan sistem ventilasi dan sistem instalasi listrik. Perawatan sarana tanggap darurat. Kebijakan terkait dinas luar, intimidasi, pelecehan, penggunaan obat-obatan dan alkohol. Program-program kesehatan dan pengobatan umum. Program pelatihan dan pengembangan pengetahuan. Pengendalian akses tempat kerja.
Pekerjaan Bahaya Tinggi : Penggunaan prosedur, instruksi kerja dan cara kerja aman. Penggunaan peralatan/mesin yang tepat. Sertifikasi pelatihan tenaga kerja keahlian khusus. Penggunaan izin kerja. Prosedur pengendalian akses keluar masuk tenaga kerja di tempat kerja bahaya tinggi. Pengendalian untuk pencegahan penyakit akibat kerja. Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) : Pembatasan area-area penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di tempat kerja. Pengamanan pemasokan dan pengendalian akses keluar masuk penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3). Barikade sumber radiasi. Isolasi pencemaran biologis. Pengetahuan penggunaan dan ketersediaan perlengkapan darurat.
Pembelian Barang, Peralatan dan Jasa : Menyusun persyaratan pembelian barang, peralatan dan jasa. Komunikasi persyaratan pembelian barang kepada pemasok. Persyaratan transportasi/pengiriman bahan berbahaya dan beracun (B3). Seleksi dan penilaian pemasok. Pemeriksaan penerimaan barang/peralatan/jasa. Kontraktor : Kriteria pemilihan kontraktor. Komunikasi persyaratan kepada kontraktor. Evaluasi dan penilaian kinerja K3 berkala.
Tamu, Pengunjung dan Pihak Luar : Pengendalian akses masuk. Pengetahuan dan kemampuan mengenai izin penggunaan peralatan/perlengkapan/mesin/material di tempat kerja. Penyediaan pelatihan/induksi yang diperlukan. Pengendalian administratif rambu dan tanda bahaya di tempat kerja. Cara pemantauan perilaku dan pengawasan aktivitas di tempat kerja.
HUBUNGAN KESELAMATAN KERJA DENGAN PENINGKATAN PRODUKSI DAN PRODUKTIVITAS Keselamatan kerja erat kaitannya dengan peningkatan produktivitas. Keselamatan kerja dapat membantu peningkatan produksi dan produktivitas atas dasar : 1.Dengan tingkat keselamatan kerja yang tinggi, kecelakaan-kecelakaan yang menjadi sebab sakit, cacat dan kematian dapat ditekan sekecil-kecilnya, sehingga pembiayaan yang tidak perlu dapat dihindari.
2.Tingkat keselamatan yang tinggi sejalan dengan pemeliharaan dan penggunaan peralatan kerja dan mesin untuk kerja produktif dan efisien. 3. Pada berbagai hal, tingkat keselamatan yang tinggi menciptakan kondisi-kondisi yang mendukung kenyamanan serta kegairahan kerja, sehingga faktor manusia dapat diserasikan dengan tingkat efisiensi bagi kelangsungan proses produksi. 4.Praktek keselamatan tidak bisa dipisah-pisahkan dari keterampilan, keduanya berjalan sejajar dan merupakan unsur-unsur esensial bagi kelangsungan proses produksi.
5.Keselamatan kerja dilaksanakan sebaik-baiknya dengan partisipasi pimpinan dan karyawan akan membawa iklim keamanan dan ketenangan kerja, sehingga sangat membantu bagi hubungan karyawan dan pimpinan yang merupakan landasan kuat bagi terciptanya kelancaran produksi.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN KERJA Adapun faktor manusia banyak dipengaruhi oleh : Latar belakang pendidikan. Psikologis. Keterampilan. Fisik. Faktor alat sendiri banyak dipengaruhi oleh Kondisi alat.
KLASIFIKASI KECELAKAAN AKIBAT KERJA Klasifikasi menurut jenis kecelakaan 1. Terjatuh 2. Tertimpa benda 3. Tertumbuk atau terkena benda-benda 4. Terjepit oleh benda 5. Gerakan-gerakan melebihi kemampuan 6. Pengaruh suhu tinggi 7. Terkena arus listrik 8. Kontak bahan-bahan berbahaya atau radiasi
Klasifikasi menurut penyebab 1 Klasifikasi menurut penyebab 1. Mesin, misalnya mesin pembangkit tenaga listrik, mesin penggerjajian kayu, dan sebagainya. 2. Alat angkut, alat angkut darat, udara, dan alat angkut air. 3. Peralatan lain, misalnya : dapur pembakar dan pemanas, instalasi pendingin, alat-alat listrik, dan sebagainya. 4. Bahan-bahan, zat-zat, dan radiasi, misalya : bahan peledak, gas, zat-zat kimia, dan sebagainya. 5. Lingkungan kerja (di luar bangunan, di dalam bangunan dan di bawah tanah). 6. Penyebab lain yang belum masuk tersebut di atas.
Klasifikasi menurut luka atau kelainan 1. Patah tulang 2 Klasifikasi menurut luka atau kelainan 1. Patah tulang 2. Dislokasi (keseleo) 3. Regang otot (urat) 4. Memar dan luka dalam yang lain 5. Amputasi 6. Luka di permukaan 7. Gegar dan remuk 8. Luka bakar 9. Keracunan-keracunan mendadak 10. Pengaruh radiasi 11. Lain-lain
Klasifikasi menurut letak kelamin atau luka di tubuh 1. Kepala 2 Klasifikasi menurut letak kelamin atau luka di tubuh 1. Kepala 2. Leher 3. Badan 4. Anggota atas 5. Anggota bawah 6. Banyak tempat 7. Letak lain yang tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut. Klasifikasi-klasifikasi tersebut bersifat jamak, karena pada kenyataannya kecelakaan akibat kerja biasanya tidak hanya satu faktor, tetapi banyak faktor.
TERIMAKASIH
PERTANYAAN Cara aman kerja ? (Ranti AK1) Tanggung jawab kecelakaan kerja? (Vira AK1) Prinsip k3 ? (Subur TK1) Apakah kita harus menuntut kepada pihak berwajib ? ( andika TK1)