TUGAS PERPAJAKAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
Pertemuan 10 Ketetapan Pajak Matakuliah: J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun: 2005 Versi: 1 / 1.
Materi 8.
Pembayaran Pajak 2 Sarana Pembayaran :
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN KE-6 SURAT KETETAPAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Kewajiban Setor dan Lapor
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
Materi 12.
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
STP dan Ketetapan Pajak
Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 12.
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK OLEH: SRINITA CONVIKA MI FERSIANA NCARONG.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Transcript presentasi:

TUGAS PERPAJAKAN

IKA OCFIAN RATNA DEVI MANAJEMEN 3A PAGI 14403255

Materi : Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Ketetapan Pajak (SKP). 1. Fungsi SSP: a. Sarana membayar pajak. b. Sebagai bukti laporan pembayaran pajak.

2. Tempat Pembayaran dan Penyetoran pajak : a. Bank-bank yang ditunjuk oleh DitJen Anggaran. b. Kantor Pos dan Giro.

Batas Waktu Pembayaran Pajak : PPh Pasal 21 Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. PPh Pasal 22 Impor Bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk atau saat penyelesaian dokumen impor. PPh Pasal 22 DirJen Bea dan Cukai Satu hari setelah pemungutan pajak dilakukan. PPh Pasal 22 Bendaharawan Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran. PPh Pasal 23 dan 26 Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.

PPh Pasal 25 Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. PPN dan PPnBM Saat pembayaran barang atau jasa kena PPN. PPN dan PPnBM Impor Bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk atau harus dilunasi saat penyelesaian dokumen impor. PPN dan PPnBM DJBC 1 hari setelah pemungutan pajak dilakukan. PPN dan PPnBM Bendaharawan Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Fungsi STP : Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang SPT wajib pajak. Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Alat untuk menagih pajak. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu.

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap. PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak. PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan.

STP diterbitkan apabila: PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung. Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.

Sanksi Administrasi STP : Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam STP ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa, bagian atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya STP. (5d) Wajib menyetor pajak yang terutang dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak). (5g) Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan SKP sampai dengan tanggal penerbitan STP.

Singkatan Penting : SKP (Surat Ketetapan Pajak). SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar). SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan). SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil). SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar).

SKPKB diterbitkan apabila: Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar. SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 3 (UU KUP) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% yang mengakibatkan restitusi.

Fungsi SKPKBT: Sebagai koreksi atas ketetapan pajak kurang bayar (sebelumnya). Sarana untuk mengenakan sanksi. Alat untuk menagih pajak.

SKPKBT diterbitkan apabila: Berdasarkan data baru atau data yang semula belum terungkap menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam SKP sebelumnya. Ditemukan lagi data yang semula belum terungkap pada saat penerbitan SKPKBT. Dengan demikian SKPKBT dapat diterbitkan lebih dari satu kali.

Sanksi Administrasi SKPKBT : Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.

Cukup Sekian Dan Terimakasih Atas Perhatiannya